Tgl Surat

31 Mei 2012

No. Surat

333/K/KPI/05/12

Status

Imbauan

Stasiun TV

Seluruh Stasiun TV

Program

Iklan "Chocolatos"

Deskripsi Pelanggaran

Iklan tersebut menayangkan adegan seorang kakak perempuan yang terkejut membuka pintu kulkas karena melihat adiknya (seorang anak) sedang berada di dalam kulkas. Selanjutnya, si kakak bertanya kepada si adik, apa yang dilakukannya di dalam kulkas. Adiknya menjawab, “Makan chocolatos kak. Katanya, kalau masuk dalam kulkas lebih enak”. KPI Pusat mengimbau bahwa siaran yang melibatkan anak-anak wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika yang mengatur hal tersebut. KPI Pusat juga mengimbau seluruh lembaga penyiaran yang masih dan/atau akan menayangkan iklan tersebut untuk segera melakukan perbaikan dengan cara melakukan editing pada adegan yang dimaksud. Selain itu, KPI Pusat juga menerima surat dari Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) No. 1051/UM-PP/V/2012 tertanggal 29 Mei 2012 yang isinya berpendapat bahwa adegan dalam iklan tersebut berpotensi melanggar Etika Pariwara Indonesia.

   
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.