Tgl Surat

26 April 2012

No. Surat

282/K/KPI/04/12

Status

Imbauan

Stasiun TV

Seluruh Stasiun TV

Program

Iklan "Cang Jiang Clinic TCM"

Deskripsi Pelanggaran

Dalam iklan tersebut ditemukan adegan testimonial pasien yang cenderung berlebihan dan dipandang mendeskreditkan doketr dan rumah sakit pada umumnya. Selain itu, juga ditayangkan pemberian diskon bila pasien melakukan pengobatan di klinik tersebut. KPI Pusat menilai bahwa penayangan iklan yang berkaitan dengan promosi klinik, poliklinik dan/atau rumah sakit wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal tersebut. Untuk itu, KPI Pusat mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran yang masih dan/atau akan menayangkan iklan tersebut untuk segera melakukan perbaikan dengan cara melakukan editing pada adegan sebagaimana yang dimaksud. Selain itu juga meminta agar lembaga penyiaran berhati-hati dengan penayangan iklan yang berkaitan dengan masalah kesehatan. Terkait hal tersebut Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (BPP P3I) telah mengirimkan surat pada KPI Pusat dengan No. 635/BPP-PPI/III/21012 berpendapat bahwa iklan tersebut berpotensi melanggar Pedoman etika Promosi Rumah sakit (Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia) dan berpotensi melanggar Etika Pariwara Indonesia.


   
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.