Tgl Surat

28 Maret 2012

No. Surat

234/K/KPI/03/12

Status

Penghentian Sementara

Stasiun TV

TVRI

Program

"Indonesia Sehat"

Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 13 Maret 2012 mulai pukul 08.30 WIB menayangkan gambar alat kelamin pria dan wanita, ketelanjangan, dan penayangan bagian tubuh yang terpotong dalam program tersebut. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan terhadap anak-anak dan remaja, adegan seksual, adegan kekerasan, serta norma kesopanan dan kesusilaan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran. KPI Pusat juga menemukan pelanggaran penayangan gambar alat kelamin wanita pada program yang sama pada tanggal 8 Maret 2012. Penayangan gambar tersebut telah melanggar P3 Pasal 8, Pasal 10, Pasal 13, dan Pasal 14 serta SPS Pasal 9, Pasal 13 ayat (1), Pasal 17 huruf a, dan Pasal 26 ayat (3) huruf a. Untuk itu, KPI Pusat memutuskan memberikan sanksi  administratif  penghentian sementara pada program tersebut selama 7 (tujuh) hari penayangan. Pelaksanaan sanksi administratif ini wajib dilaksanakan mulai tanggal 2-6 April dan 9-10 April 2012. Selain itu, KPI Pusat meminta untuk tidak membuat program pengganti sejenis yang ditayangkan pada waktu yang sama atau waktu yang berbeda.

   
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.