Tgl Surat

26 Maret 2012

No. Surat

223/K/KPI/03/12

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

Metro TV

Program

"Metro Pagi"

Deskripsi Pelanggaran

Telah dilakukan pemeriksaan atas tayangan yang diadukan yaitu tayangan tanggal 8 Agustus 2011 dan 12 Agustus 2011. Selain itu, KPI Pusat juga telah melakukan pemeriksaan atas program yang ditayangkan pada waktu lain yang menyangkut topik yang diadukan (dugaan korupsi yang dilakukan oleh kader Partai Demokrat). KPI Pusat berkesimpulan tidak menemukan adanya pelanggaran P3SPS, dan juga berpendapat bahwa prinsip-prinsip jurnalistik yang diatur dalam P3SPS telah digunakan sebagai panduan utama dalam penayangan program tersebut. Namun demikian, prinsip keberimbangan program yang membahas topik yang diadukan oleh pengadu dalam penerapannya tidak digunakan secara proporsional. KPI Pusat menilai penerapan prinsip keberimbangan yang tidak proporsional telah menyebabkan munculnya aduan, keberatan, dan/atau kritik atas program oleh pengadu. KPI Pusat meminta agar memperhatikan dengan sungguh-sungguh aduan masyarakat ini. Untuk itu, KPI Pusat memberikan peringatan tertulis yang bertujuan agar melakukan evaluasi internal terhadap program khususnya agar lebih berhati-hati dalam penerapan prinsip keberimbangan dalam penyampaian suatu berita dan/atau informasi kepada masyarakat luas dan tetap menggunakan P3SPS sebagai acuan utama.
   
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.