Redefinisi Tafsir Penyiaran dalam Regulasi Baru Sebagai Bentuk Perlindungan Publik
- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 2936

Jakarta - Pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence dalam dunia penyiaran, memerlukan rambu-rambu regulasi yang tepat dan juga selaras dengan perkembangan zaman. Untuk itu perluasan tafsir atas definisi penyiaran dalam regulasi juga mendesak untuk dilakukan sebagai bentuk pembelaan terhadap kepentingan publik yang juga harus dilindungi. Hal ini terungkap dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang dilaksanakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam rangka penyusunan masukan atas Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang baru, (24/4).

Dalam kesempatan itu, narasumber dari praktisi penyiaran turut hadir menyampaikan gagasannya. Apni Jaya Putra selaku Pemimpin Redaksi tvOne AI berpendapat bahwa kebutuhan regulasi baru untuk dunia penyiaran sangat darurat. Dengan pertumbuhan implementasi Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan, Apni menilai ada empat tantangan terbesar yang harus diperhatikan. Pertama, dehumanisasi pada pemanfaatan teknologi untuk penyiaran. Yang dibutuhkan pada manusia hari ini adalah visi, ketika hampir semua sudah yang dikerjakan sudah bersentuhan dengan teknologi, ujarnya. Tantangan berikutnya adalah disinformasi dan deepfake dalam implementasi AI. Hal ini berujung pada kebutuhan pedoman etik dalam bentuk AI Broadcasting Ethics Board untuk mengatur implementasi kecerdasan buatan di berbagai jenis program. Secara khusus Apni berpendapat, untuk program jurnalistik yang menyajikan berita, tidak mungkin tergantikan oleh AI. “Sejauh mana pun perkembangan AI terhadap isi siaran, tetaplah harus menyisakan human control dalam pemanfaatannya,” pungkas Apni.
Catatan lain yang dikemukakan Apni adalah soal bisnis media penyiaran saat ini yang tengah berjuang untuk tetap eksis. Apni memberikan ilustrasi tentang total biaya iklan lembaga penyiaran yang sudah tergerus dengan iklan dari media baru. Menurutnya, saat ini dibutuhkan perlindungan pada ekonomi bisnis untuk penyelenggara penyiaran. “Jadi saat ini keadaannya memang sudah darurat untuk hadirnya Undang-Undang Penyiaran yang baru,” tegasnya.

Senada dengan Apni, Ketua KPI Pusat Ubaidillah juga menyatakan dalam pembuka diskusi, bahwa perluasan makna penyiaran menjadi kunci agar konten-konten di media baru atau pun internet juga mendapatkan pengaturan yang setara demi menghadirkan ekosistem berkeadilan. “Kita tidak dapat mengasingkan diri dari kehadiran media yang terus berkembang. Namun juga kita tidak dapat menutupi bahwa ada kepentingan nasional yang harus dilindungi, mulai dari bisnisnya dan juga program siaran,” tambahnya.
Staf Ahli Menteri Agama, Prof Iswandi Syahputra yang juga merupakan anggota KPI Pusat periode 2010-2013 turut menyampaikan pendapat dalam diskusi tersebut. Menurutnya, saat ini publik butuh perlindungan atas konten-konten yang hadir di media baru atau internet, yang belum ada jangkauan regulasinya. “KPI tidak sampai kewenangannya dalam mengawasi konten di internet,” ujarnya. Menurut Iswandi, ada dua kata kunci yang harus dipegang dalam pembuatan undang-undang penyiaran yang baru, yakni demokratis dan adaptif. “Kita sudah selesai dengan demokratisasi siaran, karena tanpa diatur pun sekarang konten siaran dan kepemilikan siaran sudah sangat variatif,” ujarnya.

Guru Besar dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga ini menjelaskan, adaptif berarti harus ada definisi baru tentang penyiaran yang juga dapat menjangkau media baru sehingga berdampak dengan adanya kewenangan baru untuk KPI. “Inilah ujung akar yang harusnya bisa diantisipasi,” tegasnya. Sedangkan terkait kepentingan publik, Iswandi menegaskan hal itu adalah amanat dari konstitusi kita yang menyatakan, melindungi segenap bangsa Indoneisa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Secara khusus Iswandi menyoroti tentang kedaulatan penyiaran, yang sebenarnya merupakan tema lama. “Tapi saat ini kita diserang secara membabi buta dari konten-konten negatif media. Siapa yang paling bertanggung jawab,” tanyanya. Iswandi setuju untuk ada redefinisi atau reinterpretasi atas teks penyiaran, termasuk mengategorikan layanan Over The Top (OTT) dalam program siaran. Menurutnya, jika ekosistem penyiaran berubah, produksi distribusi dan konsumsi konten penyiaran berubah, khalayak atau publik penyiaran berubah, maka definisi konten penyiaran juga harus berubah. Selain itu, otoritas regulator penyiaran (KPI) dan peran aktor dalam ekosistem pun harus berubah dan perlindungan terhadap khalayak (publik penyiaran) juga harus berubah.

Redefinisi dan reinterpretasi penyiaran dan kewenangan KPI Ini harus berpegang pada kepentingan publik. Sebagai regulator, KPI juga harus melihat bagaimana konten dikonsumsi dan dampaknya pada khalayak. Karenanya, Iswandi menilai seluruh aktivitas berbasis internet dan media baru, mutlak harus diatur. Iswandi mengingatkan agar DPR juga harus diyakinkan, untuk segera melakukan revisi undang-undang dan melakukan redefinisi dan reinterpretasi terhadap tafsir penyiaran serta kewenangan KPI sebagai regulator.
Usai penjelasan dari Iswandi, Staf Menteri Bidang Komunikasi Publik dan Media Massa Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sains Teknologi Ezki Suyanto turut menyampaikan masukan atas revisi undang-undang penyiaran. Ezki yang juga anggota KPI Pusat periode 2010-2013 berpendapat selayaknya kewenangan KPI juga diperluas. Dirinya mengusulkan, seharusnya bukan lagi komisi penyiaran melainkan komisi multimedia. Secara rinci Ezki juga menyampaikan masukan terhadap pasal-pasal yang dikemukakan dalam naskah RUU Penyiaran, termasuk soal pengawasan konten jurnalistik. Menurutnya, secara tegas harus dinyatakan koordinasi KPI dengan Dewan Pers dalam menangani pelanggaran isi siaran dalam program jurnalistik. Beberapa kasus yang pernah ditangani KPI juga diungkap Ezki, termasuk dialektika yang terjadi saat itu.
Secara kelembagaan, Ezki yang pernah menjadi Wakil Ketua KPI Pusat ini menyetujui jika KPI bersifat struktural dengan pembiayaan dari pusat. Namun, tegasnya, pembiayaan ini harus disimulasi dengan benar karena tiap provinsi memiliki kondisi yang khas dan berbeda dengan provinsi lainnya. Adapun terkait perpanjangan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), Ezki berharap tidak hanya menjadi macan kertas.

Dinamika rancangan undang-undang penyiaran ini diakui juga oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarsyah Fikarno Laksono. Anggota legislatif ini mengungkap, usia revisinya saja sudah 13 tahun. Ada perubahan yang signifikan dari tahun 2012 hingga sekarang. Misalnya, dulu ada pengaturan soal migrasi sistem penyiaran dari analog ke digital, tapi sekarang sudah tidak terbebankan lagi dalam RUU Penyiaran karena sudah diakomodir dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Sekarang, ujar Dave, isu utamanya adalah pengaturan media digital.
“Meskipun banyak yang beranggapan bahwa pengaturan media baru itu tidak mungkin, tapi Komisi I akan carikan jalan tengah dan titik temu pengaturan yang adil dalam RUU ini. Yang pasti, prinsip demokratisasi dan kesetaraan akses terhadap informasi dan hiburan berkualitas untuk publik, menjadi prinsip penting yang diusung.,” pungkas Dave.

Bahas Implementasi AI, KPI Mulai Susun Masukan Revisi Undang-Undang Penyiaran
- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 2613

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam industri penyiaran merupakan suatu keniscayaan yang tidak dapat dihindari. Hal ini disampaikan dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT), yang menjadi bagian dari penyusunan masukan untuk revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, (24/4).
Dalam diskusi tersebut, hadir sebagai narasumber Staf Menteri Agama Prof Iswandi Syahputra, Staf Khusus Menteri bidang Komunikasi Publik dan Media Massa Kementerian Pendidikan Tinggi Sains Teknologi Ezki Suyanto, dan Pemimpin Redaksi tvOne Artificial Intelligence Apni Jaya Putra. Selain itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akhbarsyah Fikarno, turut hadir sebagai pembicara kunci.

Ketua KPI Pusat Ubaidillah menyampaikan, perluasan tafsir atas teks penyiaran kian relevan agar dapat menjadi jalan tengah untuk menumbuhkan industri penyiaran dan tidak merintangi media baru. Selain itu, perluasan tafsir juga dirasa perlu untuk menghadirkan ekosistem yang berkeadilan. “Kita tidak dapat mengasingkan diri dari kehadiran media yang terus berkembang,” tambahnya. Namun juga kita tidak dapat menutupi bahwa ada kepentingan nasional yang harus dilindungi, mulai dari bisnisnya dan juga program siaran, tambahnya.

Adapun terkait implementasi AI dalam dunia penyiaran, Muhammad Hasrul Hasan, Koodinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPI Pusat berpendapat, hal tersebut tidak bisa dihindari. Mulai dari sistem rekomendasi konten, voice cloning, hingga penyiar virtual, semua ini akan berdampak pada kualitas siaran dan etika penyiaran. Karena itulah KPI Pusat memandang bahwa kehadiran teknologi ini membuka peluang besar dalam inovasi konten dan efisiensi produksi.
Namun demikian, tambah Hasrul, terdapat tantangan serius yang perlu segera direspons oleh regulasi, terutama terkait transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap publik. Dirinya menegaskan bahwa prinsip dasar penyiaran tetap harus dijaga, yaitu menyajikan informasi yang akurat, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan, tanpa mengabaikan nilai-nilai kebangsaan dan kebhinekaan.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua KPI menilai, untuk revisi undang-undang penyiaran juga harus mengedepankan penguatan kelembagaan KPI di tengah digitalisasi yang mengakibatkan jumlah TV berkali lipat. Penguatan tersebut adalah juga sebuah keniscayaan, apalagi ditambah dengan kehadiran media baru. KPI, ujar Ubaidillah, perlu meningkatkan perluasan partisipasi publik agar pikiran dan masa depan anak-anak kita tidak tercemar oleh konten yang luput dari pengawasan dan melenceng dari nilai-nilai kebudayaan kita.
Lebih jauh, KPI akan terus mengkaji perkembangan teknologi ini dan melibatkan berbagai pihak dalam penyusunan norma dan aturan turunan yang akan diusulkan ke DPR untuk masuk dalam usulan revisi undang-undang 32 tahun 2002 tentang penyiaran agar sesuai dengan dinamika zaman.(Foto: KPI Pusat/ Agung R)
KPI Lakukan Pembinaan Program Siaran di Empat Stasiun TV
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 3893

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengundang empat lembaga penyiaran TV dalam rangka kegiatan pembinaan, Senin (17/3/2025) di Kantor KPI Pusat. Keempat stasiun TV yakni Moji TV, TRANS TV, Metro TV dan tvOne.
Pokok perhatian pembinaan yang digelar secara estapet ini mengenai penggunaan talen tokoh agama dalam iklan komersial, kesesuaian isi siaran dengan klasifikasi dan jam tayang, perundungan fisik dan verbal (bullying), serta testimoni produk kesehatan yang berlebihan.
Pada saat membuka kegiatan tersebut, Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso, mengingatkan lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati dan menjadikan P3SPS KPI sebagai acuan penayangan. Hal ini untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran isi siaran dalam program yang disiarkan.
“Kami memberi catatan seperti soal klasifikasi usia dan penempatan jam tayang yang tidak tepat dan adanya pengaduan dari masyarakat terkait tayangan yang disiarkan di lembaga penyiaran bapak-ibu,” ujar Tulus.
Wakil Ketua KPI Pusat sekaligus Komisioner Bidang Pengembangan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP), Mohamad Reza menyatakan keberatannya atas beberapa program siaran dan meminta lembaga penyiaran melakukan penyesuaian.
Komisioner Bidang Kelembagaan, Mimah Susanti meminta lembaga penyiaran memilih tema yang beragama dan mengusahakan adanya hikmah atau solusi atas kejadian yang ditayangkan.
Kemudian, Komisioner Bidang Kelembagaan lainnya, Evri Rizqi Monarshi menyayangkan pemilihan talent program yang kemudian dijadikan bahan becandaan yang berlebihan. “Bercanda tidak masalah, tapi kalo di layar kaca berbeda. Mohon dijaga betul orang dengan kondisi tertentu jangan dijadikan objek,” katanya.
Di waktu yang sama dibahas pula temuan tentang pelibatan tokoh agama dalam program siaran iklan. Terkait hal ini, KPI Pusat meminta lembaga penyiaran menjadikan Standar Program Siaran (SPS) Pasal 58 tentang Siaran Iklan, sebagai acuan program iklan.
“Yang menjadi perhatian juga, yang diucapkan oleh tokoh agama maupun profesi tertentu, seperti dokter terkait dengan produk dapat dianggap suatu kebenaran, maka profesi tidak boleh memberi justifikasi terhadap suatu produk,” tegas Komisioner KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah.
Pernyataan ini juga didukung oleh Komisioner lainnya. “Secara langsung tidak tertuang, tetapi diatur di EPI itu menjadi fokus kita semua. Butuh kreatifitas lebih dalam pemilihan pemeran iklan,” tambah Komisioner KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan.
Sementara itu, Komisioner Bidang Kelembagaan, I Made Sunarsa mengharapkan lembaga penyiaran bisa tumbuh berkembang. Ke depannya, KPI meminta agar lembaga penyiaran lebih cermat dan berhati-hati.
Menyikapi masukan dari KPI, perwakilan lembaga penyiaran menyampaikan akan melakukan perbaikan internal dan membahas lebih lanjut dengan tim produksi, serta tim marketing. ***/Anggita/Foto: Agung R

Selamat Hari Penyiaran Nasional ke 92, 1 April 2025
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 4354

Jakarta -- Setiap tanggal 1 April, setiap tahunnya, dirayakan sebagai Hari Penyiaran Nasional (HARSIARNAS). Hari peringatan ini telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Hari Penyiaran Nasional. Pada tahun ini, peringatan Harsiarnas memasuki usia ke 92.
Dipilihnya tanggal 1 April karena pada 1 April 1933 berdiri Lembaga Penyiaran Radio milik pribumi pertama (bangsa Indonesia) di Solo yaitu Solosche Radio Vereeniging (SRV) yang diprakasai oleh KGPAA Mangkunegoro VII.
Awalnya, sejarah penyiaran di Indonesia (nusantara ketika itu) mulai berlangsung pada tahun 1927. Sejak Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Sri Mangkoenegoro VII yang menerima hadiah dari seorang Belanda berupa pesawat radio penerima.
Kemudian pada 1 April 1933 berdiri sebuah lembaga penyiaran radio pertama milik Indonesia di Kota Solo bernama Solosche Radio Vereeniging (SRV) yang didirikan Sri Mangkoenegoro VII. Tanggal berdirinya SRV ini kemudian dijadikan oleh para pencentus Harsiarnas sebagai hari lahirnya penyiaran nasional.
Proses penetapan Hari Penyiaran Nasional membutuhkan waktu yang cukup lama hingga ditetap oleh Presiden Joko Widodo pada 2019 lalu. Deklarasi pertama Harsiarnas dilakukan pada tanggal 1 April 2010 di Surakarta, Jawa Tengah.
Deklarasi tersebut diprakarsai oleh Hari Wiryawan yang ketika itu menjadi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng dan didukung oleh berbagai kalangan, mulai dari pemerintah, wakil rakyat, budayawan, akademisi, dan insan penyiaran. Beberapa tokoh penting yang terlibat dalam deklarasi tersebut adalah maestro Keroncong Gesang dan penyanyi Waljinah.
Deklarasi tersebut merupakan sebuah usulan kepada pemerintah agar menetapkan dua hal penting. Pertama, agar tanggal 1 April yang merupakan hari lahirnya SRV ditetapkan sebagai Hari Penyiaran Nasional. Kedua, agar KGPAA Mangkunagoro VII ditetapkan sebagai Bapak Penyiaran Indonesia.
Setelah deklarasi tahun 2009, kemudian dilakukan deklarasi kedua tahun 2010 dengan usulan dan materi yang sama. Deklarasi Harsiarnas dilakukan pada tanggal 1 April 2010 di Bale Tawangarum, Balai Kota Surakarta yang waktu itu juga dihadiri oleh Walikota Solo Joko Widodo.
Melalui deklarasi tersebut, para pelaku penyiaran dan masyarakat Indonesia dapat lebih menghargai dan menghormati sejarah penyiaran nasional Indonesia yang bermula dari kota Solo.
Hari Penyiaran Nasional menjadi sebuah momen penting untuk mengenang peran penting penyiaran dalam kehidupan sosial, budaya, dan politik di Indonesia. Melalui penyiaran, masyarakat dapat mendapatkan informasi, hiburan, dan edukasi yang penting dan berkualitas untuk membangun negara yang lebih baik. ***
Buka Sekolah P3SPS KPI, Wakil Ketua Komisi I Sampaikan Pentingnya Perluasan Definisi Penyiaran
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 3683

Jakarta – Salah satu pembahasan dari rencana revisi UU (Undang-undang) Penyiaran di Komisi I DPR RI adalah memperluas definisi penyiaran. Hal ini supaya aturan penyiaran lebih dinamis dan dapat menjangkau layanan siaran lain (audiovisual) berbasis internet dan media baru.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, saat menjadi pembicara kunci di pembukaan Sekolah P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) Angkatan 53 di Kantor KPI Pusat, Rabu (12/3/2025).
Menurut Dave yang juga Ketua Panitia Kerja Revisi UU Penyiaran, perluasan definisi penyiaran ini sudah harus dilakukan karena keberadaan media berbasis internet menjadi bagian tak terpisahkan dari konsumsi media yang dilakukan masyarakat sekarang.
“Konvergensi media dan digitalisasi penyiaran yang meluas pada ruang lingkup penyiaran melalui internet, platform streaming, layanan Over-The-Top (OTT), siniar dan media sosial, serta pergeseran pola konsumsi audiovisual yang saat ini tidak hanya pada media konvensional (televisi dan radio), tetapi juga YouTube, Netflix, Spotify, TikTok, dan platform lain merupakan dua aspek yang perlu dicermati bersama,” jelas Dave di depan puluhan peserta yang berasal dari lembaga penyiaran, rumah produksi, mahasiswa dan internal KPI.
Ia menambahkan, peran penyiaran sangatlah signifikan dalam membangun suasana kondusif dan sekaligus berkesan bagi masyarakat. Maka, meski di tengah gempuran transformasi informasi dari media baru, serta media penyiaran berbasis algoritma dan on demand, media arus utama seperti televisi dan radio harus tetap menjadi referensi paling utama dan aman bagi masyarakat.
“Walaupun terjadi penurunan pengguna (media arus utama) serta pergeseran tren, siaran RRI melalui radio dan podcast, dan TVRI yang bisa diakses secara digital, masih dinikmati masyarakat di Indonesia dan diaspora,” imbuh Dave Laksono.

Dalam kesempatan itu, Dave juga berharap para peserta Sekolah P3SPS menjadikan kegiatan ini sebagai pembinaan untuk menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung ekosistem penyiaran yang lebih baik melalui berbagai format.
“Kegiatan ini akan menjadi wadah menimba wawasan tentang aturan penyiaran, mengasah kemampuan analisa dan sensitifitas masyarakat terhadap bentuk tayangan, serta memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai regulasi penyiaran, khususnya tentang penyajian konten siaran selama Ramadan. Tidak hanya menarik secara visual, tetapi juga mampu memperkaya wawasan dan spiritualitas masyarakat termasuk dalam memperkuat nilai-nilai Pancasila, yang dapat mempersatukan semangat persatuan di tengah keberagaman budaya dan tantangan globalisasi,” ujarnya.
Dave Laksono juga menyoroti relevansi media penyiaran dengan perkembangan zaman yang menuntut media penyiaran untuk berinovasi mengikuti perkembangan teknologi sehingga mampu bersaing dengan media luar. Kemampuan transformasi fundamental dalam penyiaran Indonesia terhadap evolusi teknologi komunikasi yang berdampak pada konvergensi media menjadi hal yang penting.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, menyampaikan bahwa peserta dari lembaga penyiaran juga bisa berdiskusi dan membedah kesulitan dan pengalaman yang ditemui di lapangan bersama dengan narasumber, khususnya terkait peliputan Ramadan. Dia berharap SE Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan dijadikan rujukan dan bisa dipatuhi.
“Terkait banjir yang terjadi di Jabodetabek, kami berharap media bisa mematuhi aturan soal peliputan bencana. Anak-anak di bawah umur jangan diwawancarai di luar kapasitasnya menjawab, selain itu bisa menimbulkan trauma. Lalu, dalam proses liputan tidak mengganggu evakuasi, menggunakan perlengkapan, karena ini sebagai edukasi kita harus berhati-hati saat bencana,” jelasnya sekaligus menegaskan bahwa hal itu mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 25.

Ubaidillah juga menyinggung perihal liputan mudik yang bisa memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus mengedukasi, antara lain mengenai ketertiban dalam berlalulintas, tempat istirahat dan sahur atau berbuka di perjalanan, serta titik kemacetan, sehingga masyarakat bisa mempersiapkan mudik dengan lebih baik.
Sementara itu, Kepala Sekolah P3SPS KPI sekaligus Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso mengatakan, kegiatan sekolah ini merupakan terobosan yang dilakukan oleh KPI Pusat untuk memberikan pengetahuan, pemahaman, dan persepsi yang sama dalam menjalankan ketentuan yang diatur dalam P3SPS, khususnya bagi insan penyiaran, umumnya bagi masyarakat penyiaran.
“Melalui tema ‘Mewujudkan Siaran Ramadan yang Berkualitas’, kami ingin agar layar kaca dan radio mampu menyajikan siaran yang mempertimbangkan aspek kenyamanan dan kekhusyukan umat muslim. Di sisi lain, tidak menghilangkan hak umat beragama lain untuk menikmati siaran,” tegas Tulus yang juga Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat.
Ia menambahkan, kehadiran peserta selain dari kalangan lembaga penyiaran juga penting agar masyarakat juga memahami regulasi. Menurut Tulus, melalui pemahaman regulasi, masyarakat juga bisa melakukan pengawasan terhadap isi siaran dan berpartisipasi melalui kanal pengaduan untuk kemudian ditindaklanjuti oleh KPI Pusat. ***/Anggita/Foto: Agung R



