RUU Penyiaran: Keniscayaan untuk Semua
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 10545

Jakarta – Salah satu alasan utama yang banyak mengemuka dari perlunya revisi terhadap Undang-Undang (UU) Penyiaran Tahun 2002 adalah hadirnya regulasi yang berkeadilan antara media konvensional dengan media berbasis digital atau baru. Menyoal ini, berbagai diskusi marak digelar termasuk yang diinisiasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di beberapa kesempatan.
Di awal pekan ini, KPI Pusat menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) bertema “Menuju Tata Kelola Penyiaran yang Demokratis dan Adaptif, dalam Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran” bersama KPID se-Indonesia secara hybrid, di Kantor KPI Pusat, Senin (05/05/2025). Diskusi ini juga mengundang sejumlah pengamat dan juga legislator sebagai pembicara.
Saat membuka diskusi, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah menyampaikan bahwa kondisi dan landskap penyiaran saat ini sudah berubah. Ia menegaskan, perubahan ini harus pula diikuti dengan pembaruan regulasi yang ada.
“Dunia penyiaran saat ini sudah berubah dengan banyaknya informasi yang masuk, maka undang-undang penyiaran 2002 memang harus segera ada pembaruan. Ini suatu keniscayaan kita semua,” kata Ubaidillah.
Mengawali diskusi, moderator menyampaikan perlunya merespon terjadinya perubahan teknologi, aspek konten, serta Kecerdasan Artifisial (KA) atau populer disebut Artificial Intelligence (AI), yang berdampak pada dunia penyiaran.
Pada sesi penyampaian masukan KPID, secara umum KPID mencatat beberapa isu dalam dunia penyiaran yang tidak hanya tentang revisi undang-undangnya. Dari KPI Aceh, penguatan kelembagaan dan penganggaran. KPID Jawa Timur menyampaikan keluhan dari lembaga penyiaran swasta (LPS) perihal perlunya ruang untuk perubahan teknologi agar mereka bisa bertahan.
“Pemerintah pusat memiliki kewenangan rekayasa teknologi adaptif terbaru atas penyiaran saat ini untuk bisa memberikan kesempatan kepada lembaga penyiaran di daerah,” timpal Komisioner KPID Jawa Tengah, Nur Huda.
Sementara itu, KPID Kalimantan Timur menyoroti pada pengurangan sumber daya manusia di lembaga penyiaran di tengah upaya KPI agar lembaga penyiaran tetap bertahan. Hal yang sama terjadi di Banten, sehingga KPID merasa semakin perlu ada pengaturan media baru dan LPS dalam revisi UU Penyiaran.
Demikan juga dengan Jawa Barat, namun secara khusus KPID setempat menyinggung tentang lembaga penyiaran komunitas (LPK) dan iklan layanan masyarakat (ILM).
Selain itu, disinggung pula persoalan siaran digital, konten, dan kewenangan pengawasannya, kebebasan pers, konvergensi media, KA, kelanjutan konsep diversity of content and diversity of ownership, minimnya konten lokal sejak ASO (Analog Switch-Off), perlindungan terhadap anak dan perempuan di media digital, penyusutan jumlah komisioner di tingkat pusat dan daerah, redefinisi penyiaran, serta harmonisasi regulasi penyiaran dengan kementerian dan lembaga (K/L) lain.
Komisioner sekaligus Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP) KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan menegaskan akan mengupayakan penguatan kelembagaan, audit rating, serta berkeadilan dalam penyiaran.
“Draft yang beredar itu draft 2024, ketika periodisasi baru maka rancangannya baru kembali,” tambah Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Aliyah.

Dinamika penyiaran
Di medio kedua diskusi, Anggota Komisi I DPR RI, Syamsul Rizal, menyampaikan bahwa regulasi penyiaran eksisting sudah tidak mengakomodir dinamika penyiaran. Lalu, lanjut dia, hal yang penting adalah perlunya membahas tentang kebebasan pers, kebebasan informasi serta mengidentifikasi berita negatif dan positif.
“Maka dari itu diperlukan pendekatan preventif agar insan penyiaran memiliki standar profesional dan progresif tanpa mengabaikan kebebasan pers,” katanya yang disampaikan secara daring.
Dalam diskusi itu, narasumber lain, Staf Khusus Hukum Kementerian Hukum RI, Yadi Heriyadi Hendrayana, memaparkan perihal sejumlah permasalahan yang perlu diperhatikan, yaitu kualitas dan makna konten, serta keberpihakan kepada masyarakat kecil. Dalam kenyataannya, konten berkualitas sepi peminat. Menurutnya, lembaga survey seperti Nielsen mengukur hanya dari pasar, yang mana pasar (masyarakat Indonesia) cenderung memilih konten yang mengandung kekerasan, seksualitas, dan mistik.
Di samping itu, lanjut Yadi, selain standar kriteria untuk pelaku industri penyiaran selain wartawan, misalnya talent, Revisi UU juga perlu memperhatikan proteksi terhadap lembaga penyiaran konvensional.
Dikarenakan ketiadaan regulasi yang mengatur media baru, tambah Yadi, diperlukannya perluasan kewenangan KPI terhadap pengawasan platform media sosial dan digital.
“Ada Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 (tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas) itu mengatur platform, tapi hanya mengatur jurnalistik atau news,” katanya.
Turun tangan
Di sela-sela diskusi ini, selain usulan pengaturan yang jelas pada lembaga pemeringkat konten, perlu pula penguatan sinergi antara pemerintah, KPI, dan Dewan Pers dalam menciptakan iklim jurnalistik sehat dan perkuatan LPP berkualitas, serta adanya kontrol publik terhadap penyelenggaran siaran dan penguatan organisasi profesi.
Bahkan, Komisioner KPI Pusat Periode 2019-2023, Yuliandre Darwis, memandang kesiapan regulasi, tantangan ekosistem digital dan arah kebijakan baru menjadi hal yang penting terutama bagaimana menciptakan keselarasan antar regulasi. Menurutnya, perubahan penetrasi internet dari 64% (tahun 2018) ke 80% (sekarang) mengindikasikan adanya tumpang tindih (antara ekosistem digital dan ekosistem penyiaran). “Ekosistem perlu pembaruan ke depan, eco playing field, harus sama rata, sama rasa,” katanya.
Mewakili Forum Organisasi Penyiaran Indonesia (FOPI), Gilang Iskandar menyampaikan, pemerintah perlu turun tangan untuk memberikan solusi atas situasi ekosistem penyiaran saat ini. Lembaga penyiaran, katanya, mengharapkan adanya regulasi yang kondusif, upaya mendorong keberlanjutan industri penyiaran, pengaturan model bisnis sehat, subsidi atau dana dukungan, serta perlindungan terhadap media lokal Indonesia.
Berdasarkan diskusi RUU Penyiaran yang digelar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) pada 17 April lalu, Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, menyampaikan adanya penolakan platform digital untuk masuk dalam penyiaran karena ada UU ITE. Ada perbedaan perspektif yang menyebabkan perbedaan dalam memperlakukan konten.
“Setiap kebijakan, kita selalu memikirkan lembaga penyiaran, KPID, dan KPI Pusat, ruhnya sama. Waktu konvensi Dewan Pers (Rapat Konsultasi Nasional bertajuk “Mekanisme Keselamatan Pers”, 30 April), kita sepakat yang menyelesaikan adalah RUU Penyiaran,” imbuh Koordinator Bidang Kelembagaan, I Made Sunarsa.
Perwakilan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Santoso menyayangkan kondisi ekosistem penyiaran yang tidak ideal karena minimnya concern pemerintah. “Bagaimana kita bisa mengatakan ini (industri penyiaran) hidup atau sustain, bahwa regulasi kita lebih membela platform asing daripada lokalnya. Lebih parah lagi KPU, mereka lebih mengutamakan di YouTube. Bagaimana kita ngomongin ekosistem, pemerintahnya aja ngga’ aware,” tegasnya.
Terkait hal ini, Beberapa KPID juga mengkhawatirkan penggunaan media sosial oleh pemerintah daerah untuk menggantikan lembaga penyiaran. Mereka mengharapkan ada linimasa yang jelas dalam proses pengesahan UU Penyiaran yang baru.
“Dalam proses pengawalan revisi undang-undang penyiaran tidak akan menyerah dan tetap berupaya, panja telah menerima masukan dari asosiasi. Harapannya dapat bersama membantu proses,” ujar Mohamad Reza.
Perlu diketahui bahwa pada Senin, 5 Mei 2025, Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan beberapa asosiasi, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Jurnalis Independen (AJI), dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI). RDPU yang digelar secara terbuka dimaksudkan mendapat masukan terkait dampak pengaturan penyiaran multiplatform dalam revisi UU Penyiaran. **/Anggita Rend/Foto: Agung R

Konflik Artis dalam Siaran, KPI Minta Lembaga Penyiaran Berhati-hati dan Ikuti Aturan Main
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 4983
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyoroti intensitas penayangan kasus konflik rumah tangga publik figur di lembaga penyiaran. Terkait hal itu, KPI meminta lembaga penyiaran khususnya televisi untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan kasus tersebut dengan mempertimbangkan perlindungan anak dan remaja sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012.
Penegasan tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, Selasa (6/5/2025) di Kantor KPI Pusat.
Menurut Tulus yang juga Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, ribut-ribut kasus rumah tangga artis yang ditayangkan di TV harus disikapi pihak stasiun TV dengan bijaksana. Pasalnya, selain ditonton masyarakat siaran, tayangan ini memungkinkan ditonton oleh anak-anak mereka.
“Jangan juga justru menjadi panggung bagi mereka yang berselisih dan justru berdampak negatif bagi pemirsa. Jadi sangat penting menjadikan P3SPS KPI sebagai acuan sebelum penayangan,” katanya.
Dalam aturan P3SPS terkait permasalahan pribadi, disebutkan tidak boleh memperburuk objek yang disiarkan. Kemudian tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkap secara terperinci aib atau kerahasiaan masing-masing yang berkonflik.
“Siaran itu dilarang memperburuk permasalahan dan tidak boleh juga menimbulkan dampak buruk terhadap keluarga terutama bagi anak-anak dan remaja, apalagi bagi keluarga yang sedang berseteru. Jadi, lembaga penyiaran diharapkan untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada dalam P3SPS tersebut,” tegas Tulus Santoso.
Bahkan, lanjut Tulus, KPI telah mengeluarkan sejumlah sanksi terkait persoalan perselisihan rumah tangga yang berkepanjangan dan terus menerus dieksploitasi. “Bisa dicek di website KPI terkait dengan sanksi yang sudah diberikan kepada program siaran infotainment yang dimaksudkan,” tandasnya. ***
KPI Hadir Untuk Lindungi Masyarakat dan Generasi Penerus Bangsa
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 2954

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kunjungan dari Institut Madani Nusantara (IMN) asal Sukabumi, di Rupatama, Kantor KPI Pusat (28/04/2025). Rombongan dari IMN Sukabumi ini didampingi oleh Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Program Studi S1 Komunikasi dan Penyiaran Islam, yaitu Cecep Hilman, Yulistiana, Wida Hartika, dan Acun Mansyur.
Mewakili kampusnya, Yulistiana menyampaikan maksud dan tujuan study visit siang itu adalah untuk menggali informasi tentang bagaimana peran KPI. Hal tersebut akan memperkaya wawasan mahasiswa dalam praktek di lapangan. Pihaknya juga mengharapkan kunjungan mereka menjadi momen yang baik untuk bisa bersinergi dengan KPI.
Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso menyambut baik study visit rombongan mahasiswa dan mahasiswi IMN. “Banyak sekali yang bisa disampaikan, selain paparan fungsi dan tugas KPI, kita akan singgung isi siaran. Sebagai catatan, paska UU Cipta Kerja, KPI cuma bisa mengawasi, memberikan teguran atau sanksi administratif jika terjadi pelanggaran,” ujarnya di sela-sela acara kunjungan tersebut.
Tulus kemudian menjelaskan tentang KPI, mulai dari dasar hukum pembentukan lembaga tersebut yang didasari UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, tepatnya Pasal 6 Ayat (4) yang, serta Pasal 7 yang juga menjadi dasar pembentukan KPID. Dia juga menjelaskan fungsi KPI secara umum berdasarkan Pasal 8 Ayat (1), yaitu untuk mewadahi aspirasi masyarakat terkait penyiaran. Terkait wewenang, diatur dalam Ayat (2), serta tugas dan kewajiban KPI pada Ayat (3).
Tulus menegaskan bahwa pengenaan sanksi ditujukan agar lembaga penyiaran menyajikan tayangan yang bukan hanya informatif, menghibur, tapi juga melindungi pemirsanya.
“Dalam konteks saat ini, menjaga persaingan sehat juga mulai sulit, karena persaingan bukan lagi antar lembaga penyiaran, tapi dengan platform digital atau media baru, khususnya konten audiovisual. Fenomenanya begitu,” katanya.
Lebih lanjut, Tulus juga menjelaskan tentang teknis pengawasan yang dilakukan KPI serta rangkaian kegiatan yang dilakukan yang dimaksudkan membangun kesepahaman tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh (untuk ditayangkan di lembaga penyiaran), tidak hanya kepada lembaga penyiaran tetapi juga masyarakat umum. Hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat yang melakukan pengaduan, didasari pada pemahaman atas regulasi yang ada.
“Secara teknis ketika ada temuan atau aduan atas potensi pelanggaran, hal tersebut akan dikaji oleh Tim Pengawasan Isi Siaran, dilanjutkan ke Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran, lalu didiskusikan melalui pleno dengan seluruh komisioner. Selanjutnya dilakukan pembinaan atau klarifikasi, yang mengarah pada putusan. Pun jika dianggap perlu, lembaga penyiaran bisa mengajukan keberatan,” jelasnya.
Ia mencontohkan aduan goyangan erotis yang ditindaklanjuti dengan meninjau teknik pengambilan gambarnya apakah close up atau long shoot, bagaimana pakaian yang digunakan, durasi penayangan, live atau record, serta konteksnya.
Mengakhiri diskusi, Tulus menegaskan bahwa kehadiran KPI merupakan suatu bentuk perlindungan kepada publik dan generasi bangsa. “Sekarang, terlepas dari plus minusnya, lembaga penyiaran jauh lebih aman ketimbang media baru atau digital. Namun, publik banyak yang bergerak ke media baru yang regulasinya belum mumpuni, semua ini perlu diatur. Maka dari itu, kebutuhan revisi mennjadi penting dan relevan, bukan cuma soal perlindungan tapi kreatifitas.”
Sebagai Lembaga Negara Independen, dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang, KPI beririsan dengan beberapa lembaga, yaitu DPR, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta lembaga penyiaran. Selain itu, ada masyarakat yang juga ikut mengawasi KPI. Maka dari itu, sinergitas antarlembaga tersebut menjadi hal yang penting, tentu demi kepentingan masyarakat dan generasi yang akan datang. **/Anggita Rend/Foto: Agung R

Kalangan Kampus Minta Revisi UU Penyiaran Segera Dilakukan
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 3238

Jakarta – Kalangan kampus mendukung penuh dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang (RUU) Penyiaran tahun 2002. Tidak adanya regulasi yang mengatur (media baru) di luar media penyiaran konvensional (TV dan radio) menjadi penyebabnya. Kepastian hukum ini penting agar tidak ada kebingungan penindakan ketika ada kasus terkait informasi maupun konten dari media (baru) tersebut.
Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Program Studi S1 Komunikasi dan Penyiaran Islam dari Institut Madani Nusantara (IMN) Sukabumi, Wida Hartika menyatakan, pihaknya mendukung penuh revisi terhadap UU Penyiaran. Pasalnya, hingga hari ini banyak media digital yang belum tersentuh aturan yang jelas.
“Bagaimana payung hukum dan arah kiblatnya (dalam konteks penyiaran) belum jelas. Harus ada batasan yang cukup jelas terkait penggunaan media tersebut (digital). Maka dari itu panduan diperlukan, aturan mana yang akan digunakan ketika (pada tayangan media digital) terjadi sebuah kesalahan atau dianggap bertentangan di masyarakat atau kehidupan sosial,” jelas Wida Hartika di depan Komisioner KPI Pusat dalam kunjungannya bersama puluhan mahasiswa IMN Sukabumi di Kantor KPI Pusat, Senin (28/4/2025).
Bahkan, pernyataan itu juga didukung para mahasiswa yang hadir. Nur Afifah, salah satu mahasiswa dari IMN Sukabumi menyampaikan, revisi ini perlu dilakukan karena perkembangan media yang sangat pesat. Menurutnya, regulasi (penyiaran) yang ada sekarang harus disesuaikan.
Kendati demikian, Ia meminta agar revisi UU Penyiaran ini tidak tumpang tindih dengan aturan lain yang berpotensi persinggungan kewenangan lintas lembaga. Selain itu, Nur Afifah berharap revisi UU Penyiaran tidak membatasi kebebasan berekspresi di media digital. “Revisi itu perlu ya supaya tidak tertinggal, tapi tetap pada koridor masing-masing,” tegasnya.
Menyikapi dukungan dari kampus IMN Sukabumi, Komisioner KPI Pusat Tulus Santoso menyatakan, pihaknya akan menampung semua aspirasi terkait revisi terhadap UU Penyiaran. Menurutnya, setiap masukan ataupun dukungan terkait revisi UU Penyiaran akan disampaikan ke DPR RI.
Ia juga sependapat jika revisi terhadap UU Penyiaran menjadi sebuah keniscayaan di tengah makin berkembangannya media baru. “Kami berterima kasih atas dukungan ini. Karena memang kebutuhan yang paling mendesak atas situasi media yang ada sekarang adalah membuat regulasi penyiaran itu relevan dengan perkembangan zaman dan mampu melindungi publik dari dampak negatif perkembangan digital, khususnya konten audio visual,” tandas Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini. **/Anggita Rend/Foto: Agung R

Redefinisi Tafsir Penyiaran dalam Regulasi Baru Sebagai Bentuk Perlindungan Publik
- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 2755

Jakarta - Pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence dalam dunia penyiaran, memerlukan rambu-rambu regulasi yang tepat dan juga selaras dengan perkembangan zaman. Untuk itu perluasan tafsir atas definisi penyiaran dalam regulasi juga mendesak untuk dilakukan sebagai bentuk pembelaan terhadap kepentingan publik yang juga harus dilindungi. Hal ini terungkap dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang dilaksanakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam rangka penyusunan masukan atas Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang baru, (24/4).

Dalam kesempatan itu, narasumber dari praktisi penyiaran turut hadir menyampaikan gagasannya. Apni Jaya Putra selaku Pemimpin Redaksi tvOne AI berpendapat bahwa kebutuhan regulasi baru untuk dunia penyiaran sangat darurat. Dengan pertumbuhan implementasi Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan, Apni menilai ada empat tantangan terbesar yang harus diperhatikan. Pertama, dehumanisasi pada pemanfaatan teknologi untuk penyiaran. Yang dibutuhkan pada manusia hari ini adalah visi, ketika hampir semua sudah yang dikerjakan sudah bersentuhan dengan teknologi, ujarnya. Tantangan berikutnya adalah disinformasi dan deepfake dalam implementasi AI. Hal ini berujung pada kebutuhan pedoman etik dalam bentuk AI Broadcasting Ethics Board untuk mengatur implementasi kecerdasan buatan di berbagai jenis program. Secara khusus Apni berpendapat, untuk program jurnalistik yang menyajikan berita, tidak mungkin tergantikan oleh AI. “Sejauh mana pun perkembangan AI terhadap isi siaran, tetaplah harus menyisakan human control dalam pemanfaatannya,” pungkas Apni.
Catatan lain yang dikemukakan Apni adalah soal bisnis media penyiaran saat ini yang tengah berjuang untuk tetap eksis. Apni memberikan ilustrasi tentang total biaya iklan lembaga penyiaran yang sudah tergerus dengan iklan dari media baru. Menurutnya, saat ini dibutuhkan perlindungan pada ekonomi bisnis untuk penyelenggara penyiaran. “Jadi saat ini keadaannya memang sudah darurat untuk hadirnya Undang-Undang Penyiaran yang baru,” tegasnya.

Senada dengan Apni, Ketua KPI Pusat Ubaidillah juga menyatakan dalam pembuka diskusi, bahwa perluasan makna penyiaran menjadi kunci agar konten-konten di media baru atau pun internet juga mendapatkan pengaturan yang setara demi menghadirkan ekosistem berkeadilan. “Kita tidak dapat mengasingkan diri dari kehadiran media yang terus berkembang. Namun juga kita tidak dapat menutupi bahwa ada kepentingan nasional yang harus dilindungi, mulai dari bisnisnya dan juga program siaran,” tambahnya.
Staf Ahli Menteri Agama, Prof Iswandi Syahputra yang juga merupakan anggota KPI Pusat periode 2010-2013 turut menyampaikan pendapat dalam diskusi tersebut. Menurutnya, saat ini publik butuh perlindungan atas konten-konten yang hadir di media baru atau internet, yang belum ada jangkauan regulasinya. “KPI tidak sampai kewenangannya dalam mengawasi konten di internet,” ujarnya. Menurut Iswandi, ada dua kata kunci yang harus dipegang dalam pembuatan undang-undang penyiaran yang baru, yakni demokratis dan adaptif. “Kita sudah selesai dengan demokratisasi siaran, karena tanpa diatur pun sekarang konten siaran dan kepemilikan siaran sudah sangat variatif,” ujarnya.

Guru Besar dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga ini menjelaskan, adaptif berarti harus ada definisi baru tentang penyiaran yang juga dapat menjangkau media baru sehingga berdampak dengan adanya kewenangan baru untuk KPI. “Inilah ujung akar yang harusnya bisa diantisipasi,” tegasnya. Sedangkan terkait kepentingan publik, Iswandi menegaskan hal itu adalah amanat dari konstitusi kita yang menyatakan, melindungi segenap bangsa Indoneisa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Secara khusus Iswandi menyoroti tentang kedaulatan penyiaran, yang sebenarnya merupakan tema lama. “Tapi saat ini kita diserang secara membabi buta dari konten-konten negatif media. Siapa yang paling bertanggung jawab,” tanyanya. Iswandi setuju untuk ada redefinisi atau reinterpretasi atas teks penyiaran, termasuk mengategorikan layanan Over The Top (OTT) dalam program siaran. Menurutnya, jika ekosistem penyiaran berubah, produksi distribusi dan konsumsi konten penyiaran berubah, khalayak atau publik penyiaran berubah, maka definisi konten penyiaran juga harus berubah. Selain itu, otoritas regulator penyiaran (KPI) dan peran aktor dalam ekosistem pun harus berubah dan perlindungan terhadap khalayak (publik penyiaran) juga harus berubah.

Redefinisi dan reinterpretasi penyiaran dan kewenangan KPI Ini harus berpegang pada kepentingan publik. Sebagai regulator, KPI juga harus melihat bagaimana konten dikonsumsi dan dampaknya pada khalayak. Karenanya, Iswandi menilai seluruh aktivitas berbasis internet dan media baru, mutlak harus diatur. Iswandi mengingatkan agar DPR juga harus diyakinkan, untuk segera melakukan revisi undang-undang dan melakukan redefinisi dan reinterpretasi terhadap tafsir penyiaran serta kewenangan KPI sebagai regulator.
Usai penjelasan dari Iswandi, Staf Menteri Bidang Komunikasi Publik dan Media Massa Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sains Teknologi Ezki Suyanto turut menyampaikan masukan atas revisi undang-undang penyiaran. Ezki yang juga anggota KPI Pusat periode 2010-2013 berpendapat selayaknya kewenangan KPI juga diperluas. Dirinya mengusulkan, seharusnya bukan lagi komisi penyiaran melainkan komisi multimedia. Secara rinci Ezki juga menyampaikan masukan terhadap pasal-pasal yang dikemukakan dalam naskah RUU Penyiaran, termasuk soal pengawasan konten jurnalistik. Menurutnya, secara tegas harus dinyatakan koordinasi KPI dengan Dewan Pers dalam menangani pelanggaran isi siaran dalam program jurnalistik. Beberapa kasus yang pernah ditangani KPI juga diungkap Ezki, termasuk dialektika yang terjadi saat itu.
Secara kelembagaan, Ezki yang pernah menjadi Wakil Ketua KPI Pusat ini menyetujui jika KPI bersifat struktural dengan pembiayaan dari pusat. Namun, tegasnya, pembiayaan ini harus disimulasi dengan benar karena tiap provinsi memiliki kondisi yang khas dan berbeda dengan provinsi lainnya. Adapun terkait perpanjangan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), Ezki berharap tidak hanya menjadi macan kertas.

Dinamika rancangan undang-undang penyiaran ini diakui juga oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarsyah Fikarno Laksono. Anggota legislatif ini mengungkap, usia revisinya saja sudah 13 tahun. Ada perubahan yang signifikan dari tahun 2012 hingga sekarang. Misalnya, dulu ada pengaturan soal migrasi sistem penyiaran dari analog ke digital, tapi sekarang sudah tidak terbebankan lagi dalam RUU Penyiaran karena sudah diakomodir dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Sekarang, ujar Dave, isu utamanya adalah pengaturan media digital.
“Meskipun banyak yang beranggapan bahwa pengaturan media baru itu tidak mungkin, tapi Komisi I akan carikan jalan tengah dan titik temu pengaturan yang adil dalam RUU ini. Yang pasti, prinsip demokratisasi dan kesetaraan akses terhadap informasi dan hiburan berkualitas untuk publik, menjadi prinsip penting yang diusung.,” pungkas Dave.



