Saya warga buleleng sangat sebal ada omong kasar di televisi dan ini kartun kesayangan anak anak aku takut anak anak buleleng bicara kotor conan .conan di masyarakat buleleng berarti psk atau pelacur dan semoga kartun ini dievaluasi oleh komisi penyiaran indonesia dan dibenahi oleh kpi biar anak anak buleleng terhindar dari bahasa jorok ini .
Pojok Apresiasi
Dwi E N
Tayangan ini menampilkan pernikahan anak usdia dini (dan juga secara paksa). Hal tersebut melanggar UU yang telah menetapkan batas minimal usia pernikahan 19 tahun (UU No. 16 Tahun 2019). Kemudiam cerita poligami tokoh pria (39) tahun dan tokoh anak jelas melanggar UU Perlindungan Anak terkait denfan isu pedofilia (UU No. 23 Tahun 2002). Oleh karena itu program/tayangan ini tidak layak ditayangkan di saluran TV Nasional.