Terkesan menyajikan/menertawakan, merendahkan, dan/atau menghina kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Melanggar UU P3SPS Pasal 15 ayat 2, yang berbunyi (2) Lembaga Penyiaran tidak boleh menyajikan program yang menertawakan,
merendahkan, dan/atau menghina orang dan/atau kelompok masyarakat
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).
Pojok Apresiasi
Reyvansyah
Saya begitu apresiasi dengan hadinya beberapa Anime yang saat ini muncul di Pertelevisian Indonesia. Tapi mungkin jika ratingnya remaja, setidaknya jangan sensor bagian berdarah atau senjata.