Terkesan menyajikan/menertawakan, merendahkan, dan/atau menghina kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Melanggar UU P3SPS Pasal 15 ayat 2, yang berbunyi (2) Lembaga Penyiaran tidak boleh menyajikan program yang menertawakan,
merendahkan, dan/atau menghina orang dan/atau kelompok masyarakat
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).
Pojok Apresiasi
Anugrah Danial Erlangga
Tv nya disini yg mendidik aja jangan kayak film joko kan abang yang ngasih izin siaran,kenapa 2hari kalian bilang itu tidak layak,buat apa KPI Seharusanya KPI ini ditegur sama AKTIVIS FILM