Terkesan menyajikan/menertawakan, merendahkan, dan/atau menghina kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Melanggar UU P3SPS Pasal 15 ayat 2, yang berbunyi (2) Lembaga Penyiaran tidak boleh menyajikan program yang menertawakan,
merendahkan, dan/atau menghina orang dan/atau kelompok masyarakat
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik
Kami Mengizinkan
Program Spesial FTV
Komisi Penyiaran Indonesia
Dunia Penyiaran
Senin 4 November 09:00-10:30 WIB
Kementerian Komunikasi & Informatika
Republik Indonesia
Anak Digital
Selasa 5 November 09:00-10:30 WIB
Kementerian Pendidikan & Kebudayaan
Republik Indonesia
Budaya Lestarikan
Rabu 6 November 09:00-10:30 WIB