Pada tayangan tersebut saya menemukan adanya sebuah pelanggaran privasi dari tamu yang diundang. Pada hal ini, pembawa acara dan bintang tamu sedang membahas tentang apa maksud dari caption di salah satu postingan instagram yang diunggah oleh Nikita Mirzani dalam salah satu postingannya. Didalam caption tersebut dijelaskan bahwasanya ia mendapatkan kekerasan mental dari sang kekasih berinisial RI. Ketiga host dari acara tersebut terus-menerus bertanya tentang apa contoh dari kekerasan mental yang pernah dialami, padahal sedari awal Nikita Mirzani sudah berkata bahwa dia tidak mau memberitahukan contoh dari kekerasan mental yang ia alami karena ia merasa bahwa dirinya juga memiliki privasi.
Peristiwa yang terjadi ini tidak sesuai dengan :
1. Pasal 5 P3SPS pada bagian b,f dan j, dala
2. Pasal 9 P3SPS
3. Pasal 13 P3SPS
4. Pasal 17 P3SPS
5. Pasal 36 ayat 4 dan ayat 5 bagian b UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Dalam hal ini, pengaduan utama yang dilampirkan adalah mengenai adanya pelanggaran hak privasi dihadapan publik yang tidak dijaga dengan baik oleh pembawa acara dari program TV tersebut.
Pojok Apresiasi
??️??️??️
saya harap KPI jangan sentuh modul MP3 Bluetooth saya lagi, apalagi sampai mau macam macam seperti ngancam supaya modul MP3 tersebut tidak bisa diisi lagu atau gak bisa digunakann sama sekali, awas ya KPI sampai berani menyentuh modul MP3 PLAYER tersebut dengan perkataan jahatmu tuh. berarti sama aja KPI tidak menghargai modul MP3 PLAYER yang saya beli pake duit saya sendiri yang susah nak kumpulkan duit tuh, giliran dah dipasangi MP3 PLAYER justru KPI kasih reaksi marah di lagu kesukaan saya, dasar lembaga tolol