Dalam tayangan program "Main Hakim Sendiri" terdapat adegan yang menunjukkan ketidaksopanan sehingga telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Pasal 9 tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang menyatakan bahwa lembaga penyiaran wajin menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat