Ditemukan muatan yang membahas isu LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) dalam program siaran “Berkahnya Ramadan” yang ditayangkan Trans TV pada 7 April 2024 pukul 16.30 WIB.
Pasal yang dilanggar yakni Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 15 Ayat (1) huruf b Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), dan Pasal 15 Ayat (1), serta Pasal 17 Ayat (2) huruf b Standar Program Siaran (SPS).
Link bukti tayangan:
https://youtu.be/vBgqhOCNI8Q?si=ZXWJy4PiGlOtvCmZ
Pojok Apresiasi
Rienddy Fajarkusuma
Mohon kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk menghentikan tayangan Garis Tangan & Karma karena adanya tayangan tersebut tidak mendidik untuk semua kalangan.. Semenjak ada tayangan tersebut membuat orang tua terutama ibu lebih berpikiran negatif ke semua orang dan ke saya, lebih sering berkata kotor ke saya, lebih percaya hal2 diluar nalar daripada Agama.. Untuk saya sendiri psikis sya down karena perilaku orang tua terutama ibu lebih condong ke tayangan2 tersebut..
Saya memohon dengan sangat kepada pihak KPI untuk menghentikan tayangan2 tersebut..