Selamat malam Yth. Bapak/Ibu Pimpinan KPI dan warganet. Saya meminta bantuan untuk meneruskan pesan penjualan garasi bus sementara waktu kepada Warga Negara Israel melalui Polres Lumajang bagian Tim Cobra, Polda setempat dan Polres setempat atas nama pemilik tidak diketahui (orang tua Lesti Kejora) merampas PO Sempati Star, daerah Nanggroe Aceh Darussalam, Provinsi Sumatra Utara pada saat terjadi Gempa dan Tsunami beberapa tahun lalu sebagai "jaminan sementara" perang Israel dan organisasi hitam dengan Palestina. Pemilik Sempati Star bekerja sama dengan Pak Haryanto berulang kali mengirimkan aktor dan artis Imigran gelap ke Sumenep, PulauvMadura, Provinsi Jawa Timur melalui operan bus Antar Kota Antar Provinsi, PO Haryanto dalam rangka pengiriman jasad manusia ke Lebanon.
Sebelum transaksi jual beli, rekening tabungan (kartu Debit dan kartu Kredit) atas nama PT. Sempati Star (Sepakat group), daerah Nanggroe Aceh Darussalam, Provinsi Sumatra Utara dikosongkan terlebih dulu sebelum dikembalikan ke pemilik aslinya yang kehilangan usaha PO Sempati Star karena bencana alam. Pemilik aslinya sembunyi di PO Bintang Utara. Terima kasih dan semoga pesan ini tersampaikan.
Pojok Apresiasi
Vidi HARDI
Pada tgl 3 feb 2020 pukul 16:36 dst PESBUKER ANTV telah terjadi body shaming perlakuan yang tidak pantas terhadap penonton oleh VEGA DAN MIMIN apakah program seperti ini bisa bebas menghina orang pasal yang terangkut:
program ini menawarkan perbuatan kasar baik VERBAL maupun NON VERBAL
BAB V
PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN
Pasal 9
(1) Lembaga penyiaran harus berhati-hati agar tidak merugikan dan
menimbulkan efek negatif terhadap keberagaman khalayak baik dalam
agama, suku, budaya, usia, gender dan/atau latar belakang ekonomi.
(2) Lembaga penyiaran wajib menghormati norma kesopanan dan kesusilaan
yang berlaku dalam masyarakat.
Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012
Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
TINDAK KEKERASAN, PENGHINAAN FISIK (kenapa masih beredar) pelanggar paling banyak terhadap P3SPS
mohon KPI PUSAT HENTIKAN program PESBUKERS yang sangat meresahkan masyarakat
selama 2011 s/d sekarang pelanggaran PESBUKERS (ANTV) banyak sekali:
TEAM KREATIF PESBUKER ANTV DIPANGGIL KPI BERULANG KALI
TETAPI TETAP SAJA TIDAK ADA PERUBAHAN FORMAT
PELANGGARAN BERULANG DAN BERULANG LAGI MOHON KPI PUSAT HENTIKAN PROGRAM YANG MENAWARKAN MESUM,BODY SHAMING PERBUATAN KASAR VERBAL DAN NONVERBAL (PISIK)
SANKSI-SANKSI YANG DAPAT DIJATUHKAN OLEH KPI :
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a.teguran tertulis;
b.Penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu;
c.pembatasan durasi dan waktu siaran;
d.denda administratif; (TIDAK PERNAH DILAKUKAN)
e.pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu; (TIDAK PERNAH DILAKUKAN)
f.tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran; (TIDAK PERNAH DILAKUKAN)
g.pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran. (TIDAK PERNAH DILAKUKAN)
KEWENANGAN KPI TERKAIT DENGAN PENGADUAN TERHADAP ADANYA PELANGGARAN PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN
PASAL 19,20,DAN 21 (JARANG DILAKUKAN TIDAK RESPON TERHADAP MASYARAKAT)
PENCATATAN PELANGGARAN
Pasal 25 (INI SERING DILAKUKAN "PESBUKERS" PERIODE 2011 s/d sekarang)
KEWENANGAN KPI TERKAIT MATERI REKAMAN SIARAN DAN KEPUTUSAN
Pasal 23 AYAT 1 DAN 2 (SERING DILAKUKAN "PESBUKERS") PERIODE KPI SEBELUMNYA
BERDASARKAN PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PROGRAM SIARAN
BIDANG PENGAWASAN
Pasal 67 AYAT 1,2 DAN 3
PASAL 70
PASAL 71
ATURAN DAN KEWENANGAN KPI PUSAT SUDAH BAGUS, TETAPI BELUM DILAKUKAN SECARA MAKSIMAL
tetap saja membuat pelanggaran fatal yang RUTIN P3-SPS dimana KPI PUSAT..tindakannya
MOHON HENTIKAN PESBUKERS BAHAYA JIKA MENJELANG BULAN PUASA