Selamat malam Yth. Bapak/Ibu Pimpinan KPI dan warganet. Saya meminta bantuan untuk meneruskan pesan penangkapan orang kepada Polres Lumajang bagian Tim Cobra, Polda Jawa Timur dan Polres setempat terkait virus COVID 19 varian pembunuhan dan perampokan harta milik seseorang yang dilakukan Bu Eny atau Bu Nur'aini sesuai nama di KTP, kota Probolinggo. Bu Eny juga diduga membawa masalah lain di beberapa tempat. Barang Bukti berupa jejak digital dari laptop dan smartphone dengan nomor hp : 082230569956.
Terima kasih atas perhatiannya, semoga pesan ini tersampaikan.
Pojok Apresiasi
Dwi E N
Tayangan ini menampilkan pernikahan anak usdia dini (dan juga secara paksa). Hal tersebut melanggar UU yang telah menetapkan batas minimal usia pernikahan 19 tahun (UU No. 16 Tahun 2019). Kemudiam cerita poligami tokoh pria (39) tahun dan tokoh anak jelas melanggar UU Perlindungan Anak terkait denfan isu pedofilia (UU No. 23 Tahun 2002). Oleh karena itu program/tayangan ini tidak layak ditayangkan di saluran TV Nasional.