Program Siaran Artistik "BEST KISS" yang disiarkan di Indosiar pukul 08.00 WIB dengan klasifikasi R (Remaja), menayangkan problematika KDRT yang dilakukan oleh Ferry Irawan terhadap Venna Melinda yang berujung perceraian. Berdasarkan tayangan yang disiarkan, banyak hak privasi korban yang dilanggar oleh media untuk ditayangkan pada program Best Kiss.
Mengacu pada Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 1 (24), yang dimaksud dengan Hak Privasi adalah hak atas kehidupan pribadi dan ruang pribadi dari subjek dan objek suatu program siaran yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik.
Kemudian, dilanjutkan dengan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 1 (28), bahwa Kehidupan Pribadi adalah hal - hal yang berkaitan dengan kehidupan perkawinan, perceraian, konflik keluarga, konflik pribadi, perselingkuhan, hubungan asmara, keyakinan pribadi, dan rahasia pribadi.
Pojok Apresiasi
Mc
Tolong jangan dengarkan intimidasi dari orang2 yyang memaksa sensor program olahraga , indosiar dan tvri sudah cukup baik , jika ibu siti musabikha merasa terganggu oleh jam tayang mamah dedeh
Yang diganti itu kuasa indosiar , dan lebih baik beribadah bukan nonton tv liatin gosip aja bu siti musabikha , tolong kpi jangan mendengar aduan2 seperti itu makasih