Asalamualaikum wb wr saya dosen kampus swasta unin ja ngawi saya minta kpi atau perlu dpr mengesahkan undang undang penyiaran yang harus diacak dan pedoman perilaku penyiaran yang harus diacak dan penacak an konten tv harus izin negara tidak semaunya lembaga penyiaran .dvbt2 adalah tenologi baru yang bisa konten direntas oleh orang tidak bertanggung jawab tapi bebas dari acak an dan menurut saya dan mahasiswa saya penacakan pilh kasih kenapa dvbt2 tidak diacak tapi dvbs2 atau pay tv diacak .dieropa dvbt2 diacak dan disuruh transfer untuk melihat konten yang premium .semoga ini jadi renungan kpi komisi penyiaran indonesia