Program televisi "Insert Siang" di Trans TV menerima teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada Maret 2024 karena melanggar beberapa pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Konten tersebut ditayangkan pada siang hari dan melibatkan narasumber Nursyah, ibu dari Indah Permatasari. Narasumber ini diwawancarai menggunakan kamera tersembunyi tanpa sepengetahuannya, membahas masalah pribadi mengenai kepemilikan tanah dan hubungan finansial dengan anaknya.
Pojok Apresiasi
Benu karomah
Ceramah ustad mahmud altakiri televisi mewajibkan untuk menyiarkan takbiran di malam takbiran dan menurut ustad ini adalah wajib dan halal dan yang halam adalah televisi yang tidak mau menyiarkan takbiran di malam suci idul fitri dan idul adha .dan tetap siarkan sinetron dan konten2 lain2 yang tidak ada faedahnya sama sekali.semoga komisioner kpi memproses laporan ini.