Program tersebut melanggar Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 43 huruf f, program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan menyamarkan gambar wajah orang yang diduga pelaku kejahatan.
Pojok Apresiasi
Meyza Zulfa
Acara Rumah Teka-Teki di GTV telah membuat saya sekeluarga menjadi terhibur. Setiap kali setelah saya sholat Maghrib, GTV selalu menghadirkan acara tersebut untuk saya sekeluarga, namun sangat disayangkan kalau GTV masih memiliki beberapa kekurangan yang dapat Anda lihat di laporan saya pada bagian Pojok Aduan, judul laporannya adalah "GTV kayak gak punya acara lain aja".