Sebagaimana dalam pasal 38 pada P3 KPI Tahun 2012 yang menjelaskan bahwa setiap lembaga penyiaran yang bersiaran selama 24 jam penuh wajib memutar lagu Indonesia Raya pada pukul 06:00 waktu setempat. Hal yang saya kritik adalah bukan tentang isi cerita sinetronnya. Namun, ketika saya menonton sinetron "Aku Bukan Ustazah" pada jam 6 pagi, tidak ada diperlihatkan lagu Indonesia Raya dan hanya diganti dengan iklan-iklan komersial ramadhan. Ini merupakan salah satu hal yang harus diperhatikan mengingat peran KPI lah yang sangat penting untuk memajukan pertelevisian Indonesia. Ini jelas-jelas melanggar aturan undang-undang penyiaran. Jika Undang-undangnya saja dilanggar, bagaimana negara kita mau lebih baik kedepannya, khususnya pertelevisian Indonesia. Kita sendirilah yang membuat aturan itu, harusnya bisa kita taati dengan baik!
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik
Apresiasi
Melamar Agen Hiburan:
1. Creative Indigo Productions
2. Shandika Widya Cinema
3. Shandiego Creative Media
4. Skyrock Entertainment
5. HJ Productions
6. Pidi Project
7. Asia Media Productions
8. Bintang Mas Entertainment