Salah satu artis pada program tersebut melanggar norma kesopanan yang tertera pada peraturan komisi penyiaran pasal 9 yaitu dengan
Pojok Apresiasi
Benu karomah
Ceramah ustad mahmud altakiri televisi mewajibkan untuk menyiarkan takbiran di malam takbiran dan menurut ustad ini adalah wajib dan halal dan yang halam adalah televisi yang tidak mau menyiarkan takbiran di malam suci idul fitri dan idul adha .dan tetap siarkan sinetron dan konten2 lain2 yang tidak ada faedahnya sama sekali.semoga komisioner kpi memproses laporan ini.