tayangan animasi atau kartun dari Nickelodeon adalah tayangan televisi paling sial. dan haram hukumnya untuk ditayangkan di tv wilayah ponorogo, madiun, pacitan, tulungagung dan blitar.
Dan mohon untuk KPI untuk menindak tegas stasiun tv mana saja yang tayangin kartun haram dari Nickelodeon ini, karena tidak baik untuk anak dan remaja, apalagi yang dewasa, bisa bisa malah disalahin karena sudah ngerusak tv monitor dengan konten haram tersebut.
Thanks, And semoga dibaca sama ketua KPI.
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik
Kaya Yah aneh dech!
Bintang Iklan Slai O'lai Video Viral Sosial Media
itu vulgar,masuk 5 stasiun tv nasional.
Seperti:
- Indosiar
- RCTI
- SCTV
- antv
- GTV