Tampilan selingkuh yg begitu nyaman dengan oemeran antagonis yg ditampilkan di sinetron anak-anak yang ditonton berjuta anak Indonesia, dikhawatirkan menggiring pemikiran anak-anak dengan mengganggap bahwa selingkuh itu boleh- boleh saja, posisinya enak dan menang terus dan boleh mencontoh kelakuan selingkuh tersebut
Pojok Apresiasi
Dwi E N
Tayangan ini menampilkan pernikahan anak usdia dini (dan juga secara paksa). Hal tersebut melanggar UU yang telah menetapkan batas minimal usia pernikahan 19 tahun (UU No. 16 Tahun 2019). Kemudiam cerita poligami tokoh pria (39) tahun dan tokoh anak jelas melanggar UU Perlindungan Anak terkait denfan isu pedofilia (UU No. 23 Tahun 2002). Oleh karena itu program/tayangan ini tidak layak ditayangkan di saluran TV Nasional.