Selamat sore admin KPI yang terhormat saya minta untuk tindakkan Pemblokiran selamanya terhadap Karya Musik dari Penyanyi Ungu yang berjudul Percaya Padaku ini karena lagu dan musik tersebut digunakan oleh penjahat geng balap motor liar yang suka guna motor berknalpot brong untuk menabrak orang yang lewat dipinggir jalan. mengenai hal ini sangatlah serius, kami harap KPI untuk melakukan pemblokiran lagu dan musik dari penyanyi band Ungu yang berjudul percaya padaku tersebut di semua stasiun radio khususnya stasiun radio yang berdiri di wilayah ponorogo, pacitan, madiun dan semua wilayah se Jawa timur, termasuk semua stasiun radio yang ada diwilayah tersebut, dilarang keras menayangkan lagu percaya padaku karya band ungu tersebut. karena berbahaya dan tidak ada gunanya kalau lagu tersebut masih disiarkan di radio. karena sudah masuk kategori Music Video yang sudah kadarluarsa. itu haram hukumnya menyiarkan musik video kadarluarsa di stasiun radio lokal dan stasiun radio swasta.
Thanks.
Hormat Kami.
Pojok Apresiasi
Pengguna benci TV digital dan Pengguna Benci Radio FM versi perangkat seluler
Daftar konten video haram dibulan puasa:
1. iklan yg mengajarkan aksi merampok.
2. iklan yg mempermainkan pernikahan.
3. acara tv / pemutar video UPIN IPIN.
4. acara tv / pemutar video milik saluran tv: GTV.
5. acara tv / pemutar video yang isinya dimanfaatkan untuk menganggu tetangga / mencegah seseorang mendengarkan seruan azan magrib, isya dan azan sholat 5 waktu, bahkan perangkat pemutar video yg mengunakan pengeras suara smartphone dengan nada vokal yg sangat bising dan menganggu.
6. pemutar video pornografi + tayangan kartun GTV termasuk dalam daftar ini.
7. sisanya adalah pemutar video sepam yg disetting suara saja agar dapat masuk ke sembarangan saluran radio dengan penyalahgunaan frekuensi FM, 87.5MHz dan 108.0MHz lah yg paling sering disalahgunakan untuk memuat suara video gak jelas lewat Radio FM.