Saya ingin menyampaikan aduan terkait tayangan program "Brownis" yang ditayangkan di salah satu stasiun televisi. Dalam tayangan tersebut, saya melihat adanya konten yang menampilkan seekor beruk, yang menurut pandangan saya, tidak pantas untuk disiarkan di media televisi.
Tayangan tersebut, menurut saya, tidak memberikan nilai edukasi dan bahkan dapat menimbulkan persepsi yang salah di kalangan penonton, terutama anak-anak. Selain itu, konten ini juga berpotensi untuk menyinggung perasaan sebagian penonton yang mungkin merasa tidak nyaman dengan penampilan tersebut.
Sebagai lembaga yang bertugas mengawasi konten penyiaran, saya berharap KPI dapat meninjau kembali penayangan konten ini dan mengambil tindakan yang sesuai agar tayangan di televisi tetap mendidik dan sesuai dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Demikian aduan ini saya sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Hormat saya,
Pojok Apresiasi
Pengguna benci TV digital dan Pengguna Benci Radio FM versi perangkat seluler
Daftar konten video haram dibulan puasa:
1. iklan yg mengajarkan aksi merampok.
2. iklan yg mempermainkan pernikahan.
3. acara tv / pemutar video UPIN IPIN.
4. acara tv / pemutar video milik saluran tv: GTV.
5. acara tv / pemutar video yang isinya dimanfaatkan untuk menganggu tetangga / mencegah seseorang mendengarkan seruan azan magrib, isya dan azan sholat 5 waktu, bahkan perangkat pemutar video yg mengunakan pengeras suara smartphone dengan nada vokal yg sangat bising dan menganggu.
6. pemutar video pornografi + tayangan kartun GTV termasuk dalam daftar ini.
7. sisanya adalah pemutar video sepam yg disetting suara saja agar dapat masuk ke sembarangan saluran radio dengan penyalahgunaan frekuensi FM, 87.5MHz dan 108.0MHz lah yg paling sering disalahgunakan untuk memuat suara video gak jelas lewat Radio FM.