Tolong KPI di dedikasikan kepada host atau stasiun tv terhadap penggunaan gelar "SULTAN", karena gelar Sultan itu ga sembarang orang bisa diberi gelar itu,dan Sultan itu bukan julukan dan bukan cuma patokan harta semata bisa dibilang sultan,jadi tolong di sensor penggunaan bahasa "SULTAN" terhadap stasiun tv atau host yang menggunakannya,karena Sultan itu gelar,bukan karena kekayaan semata.saya mohon ditindak lanjuti,terima kasih
Pojok Apresiasi
Dwi E N
Tayangan ini menampilkan pernikahan anak usdia dini (dan juga secara paksa). Hal tersebut melanggar UU yang telah menetapkan batas minimal usia pernikahan 19 tahun (UU No. 16 Tahun 2019). Kemudiam cerita poligami tokoh pria (39) tahun dan tokoh anak jelas melanggar UU Perlindungan Anak terkait denfan isu pedofilia (UU No. 23 Tahun 2002). Oleh karena itu program/tayangan ini tidak layak ditayangkan di saluran TV Nasional.