Selamat malam kepada Yth. Bapak/Ibu pimpinan KPI, saya ingin menyampaikan sesuatu berkaitan dengan pengaduan ke pemerintah, yang mana pengaduan ke pemerintah harus melewati proses verifikasi antara diterima atau tidak diterima.
Cerita singkatnya :
Ada beberapa orang main sinetron Kabayan, sinetron halusinasi dalam kepala yang sudah ada sejak zaman Fir'aun (Siti Asyiyah). Bagi seseorang yang melihat ini, akan dianggap sebagai orang gila. Belum lagi fitnah dikalangan masyarakat. Akan tetapi tidak dengan hukuman mati yang tetap dilaksanakan sesuai adat kebiasaan di era Fir'aun. Sinetron ini kemudian dilanjutkan oleh :
1. Bu Halimah
https://www.facebook.com/buhalima.halima?mibextid=ZbWKwL
2. Keluarga Pak Putut dan Pak Moko yang tinggal di perumahan Taman Jenggala, Larangan, Sidoarjo
Semoga pesan ini bisa tersampaikan kepada instansi pemerintah dengan baik. Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih.
Pojok Apresiasi
Pengguna benci TV digital dan Pengguna Benci Radio FM versi perangkat seluler
Daftar konten video haram dibulan puasa:
1. iklan yg mengajarkan aksi merampok.
2. iklan yg mempermainkan pernikahan.
3. acara tv / pemutar video UPIN IPIN.
4. acara tv / pemutar video milik saluran tv: GTV.
5. acara tv / pemutar video yang isinya dimanfaatkan untuk menganggu tetangga / mencegah seseorang mendengarkan seruan azan magrib, isya dan azan sholat 5 waktu, bahkan perangkat pemutar video yg mengunakan pengeras suara smartphone dengan nada vokal yg sangat bising dan menganggu.
6. pemutar video pornografi + tayangan kartun GTV termasuk dalam daftar ini.
7. sisanya adalah pemutar video sepam yg disetting suara saja agar dapat masuk ke sembarangan saluran radio dengan penyalahgunaan frekuensi FM, 87.5MHz dan 108.0MHz lah yg paling sering disalahgunakan untuk memuat suara video gak jelas lewat Radio FM.