Nomor: Dumas / 28/ Vil / 2024/Sek. Ktg, tanggal 14 Juli
Berdasarkan Laporan Pengaduan
2024 dengan ini diterangkan bahwa
AKHMAD NURUL AMIN Bin KHUSEN.
Nama
1.
Tegal /O9 Juli 1997.
Tempat/tgl lahir
2
Pria.
3. Jenis kelamin
Indonesia / Jawa / Islam.
4.
WNSuku/Agama
Karyawan Swasta.
5. Pekerjaan
Ds. Jagapura Rt.06 Rw.02 Kec.Kersana Kab. Brebes.
Alamat
6
08818798191.
7. No. Telp/Fax/Email
8.
Telah mengadu di
Polsek Ketanggungan.
Pencurian dengan pemberatan dengan hasil satu unit
9. Perkara
sepeda motor dengan ciri-ciri identitas kendaraan merk
Honda type X1NO2043L0 AT (ADV ) tahun 2019
warna merah Nomor registrasi / No. Pol :G- 4371 -
CF Noka / Nosin : MH1KF5117KKO3828I
KF51E1037328 identitas pemilik: AKHMAD NURUL
AMIN, pekerjaan: Karyawan Swasta , alamat : Ds.
Kalisalak Rt.001 Rw.08 Kec.Margasari Kab.Tegal.
Minggu tgl 14 Juli 2024 diketahui pkl 16.30 wib.
10. Waktu kejadian
Rs. Soekarno Ketanggungan masuk Desa Ketanggungan
11. Tempat kejadian
Kec. Ketanggungan Kab. Brebes.
Dalam lidik.
12. Terlapor
AKHMAD NURUL AMIN Bin KHUSEN.
13. Korban
1. KHAERIYAH
2. -
14. Saksi
15. Kerugian
;Rp 20.000.000,00 ( Dua puluh juta rupiah ).
Minggu tgl 14 Juli 2024 pukul 18.00 wib.
16. Waktu dilaporkan
---Telah melaporkan dugaan tindak pidana :
"Penipuan dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP
Dengan cara pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 kurang lebih pukul 16.20 wib saya di
rumah dan Sdr. Khaeriyah meminta tolong untuk mengantar PELAKU mengambil
barangnya di RS. Soekarno kemudian tiba di Kost pukul 16.30 wib saya berkomunikasi
dengan Sdr. Khaeriyah kemudian meminta tolong untuk mengantar ke RS. Soekarno
untuk mengambil barang, kemudian saya berkomunikasi dengan PELAKU menyakan
diantar kemana, PELAKU menjawab " Mengambil barang di RS. Soekarno ", kemudian
saya berangkat bersama PELAKU sesampai di RS. Soekarno saya parkirkan kendaraan
di belakang Pos Security dan duduk di Tugu bersama PELAKU dan berkomunikasi,
kemudian PELAKU berkata " Hp tertinggal di tempat kost tadi" saya menawarkan untuk
mengambil Hpnya sendiri dan saya serahkan 1 buah kunci kendaraan kemudian PEL
mengambil sendiri dan tidak kembali ke RS. Soekarno sehingga selanjutnya mengadu ke
Polsek Ketanggungan, kerugian atas nama pengadu dengan nilai kerugian kurang lebih Rp
20.000.000,00 ( Dua Puluh juta rupiah ).
BR
Pojok Apresiasi
Arianto
Bagi saya, T Buster ini menganggu jadwal tayang Doraemon yang dulu dari jam 8:00 sampai 9:00 pagi.
Untuk saya sepertinya RCTI lagi Mata duitan dan seharusnya Acara T Buster lebih tepat di tayang kan pada jam 6 pagi atau jam 3 sore atau Acara T Buster diganti Acara Ninja Hatori biar nyambung. Mohon maaf dengan ucapan saya wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokaatuh.