Program televisi "Insert Siang" di Trans TV menerima teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada Maret 2024 karena melanggar beberapa pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Konten tersebut ditayangkan pada siang hari dan melibatkan narasumber Nursyah, ibu dari Indah Permatasari. Narasumber ini diwawancarai menggunakan kamera tersembunyi tanpa sepengetahuannya, membahas masalah pribadi mengenai kepemilikan tanah dan hubungan finansial dengan anaknya.
Pojok Apresiasi
Agil D
Pesan ini tak lebih dari sekedar kata pujian karena TVRI memberikan program yang benar benar dibutuhkan seluruh masyarakat Indonesia. Ada baiknya KPI menampilkan (mengijinkan) acara-acara yang lebih variatif di semua media ( tv, radio, bahkan bioskop). Menurut saya pribadi, Kotak saran , berupa email atau dm sosmed akan membantu warga memberi masukan atau bahkan permintaan-permintaan yang mungkin bisa dipertimbangkan KPI untuk dijadikan referensi.