Terkesan menyajikan/menertawakan, merendahkan, dan/atau menghina kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Melanggar UU P3SPS Pasal 15 ayat 2, yang berbunyi (2) Lembaga Penyiaran tidak boleh menyajikan program yang menertawakan,
merendahkan, dan/atau menghina orang dan/atau kelompok masyarakat
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).
Pojok Apresiasi
Denis Pendri
Mohon stop liputan berita KDRT Lesti dan Rizky Billar yg resahkan seluruh masyarakat khususnya program INDOSIAR yg orbitkan Lesti dari jebolan pencarian bakat D Academy