Terkesan menyajikan/menertawakan, merendahkan, dan/atau menghina kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Melanggar UU P3SPS Pasal 15 ayat 2, yang berbunyi (2) Lembaga Penyiaran tidak boleh menyajikan program yang menertawakan,
merendahkan, dan/atau menghina orang dan/atau kelompok masyarakat
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).
Pojok Apresiasi
Indro Sulistyanto
Kurangi frekuensi penyiaran ttg covidz19 itu meresahkan, malah mencemaskan, menurunkan imun, lebih bijak perbanyak siaran2 yg menghibur, lucu, yg membuat gembira