Selamat malam mohon ditindaklanjuti oknum penyiar radio bernama rara agnolla beserta komplotan ibunya yang di sinyalir masih bekerja disana radio pro fm purwakarta atas nama lilis cucu yg mengintimidasi permasalahan pribadi terkait attitude anak dari oknum tsb yg meneror saya kurang lebih 1 tahun. Dan melakukan kekerasan berupa fisik dan perekaman video gambar atas ketidaksetujuan dari saya. Saya tunggu itikat baik dari KPI atau saya akan viralkan oknum penyiar radio tersebut
Pojok Apresiasi
Dwi E N
Tayangan ini menampilkan pernikahan anak usdia dini (dan juga secara paksa). Hal tersebut melanggar UU yang telah menetapkan batas minimal usia pernikahan 19 tahun (UU No. 16 Tahun 2019). Kemudiam cerita poligami tokoh pria (39) tahun dan tokoh anak jelas melanggar UU Perlindungan Anak terkait denfan isu pedofilia (UU No. 23 Tahun 2002). Oleh karena itu program/tayangan ini tidak layak ditayangkan di saluran TV Nasional.