Berita informasi tentang Covid-19 sangat diperlukan dan dinantikan oleh khalayak ramai untuk mengetahui perkembangan virus covid-19 di negara Indonesia, sesuai UU Pers Pasal 1 ayat 1 bagaimana pers mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Pada Program TV Kabar Petang tanggal tayang 28 Maret 2020 membahas Imbauan Karantina Wilayah di mana anchor/presenter mengatakan bahwa Dekan Fakultas Kedokteran dari Universitas Indonesia melayangkan surat yang diperuntukkan Presiden tentang Himbauan Karantina Wilayah hal itu di ralat oleh Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam, Sp.PD-KGEH, MM surat himbauan karantina wilayah dari Dewan Guru besar dari Fakultas Kedokteran yang diteruskan lewatu Dekan yang ditujukan ke pihak Rektorat untuk diteruskan ke pimpinan yang berwenang, sebaiknya sebuah media tidak menyudutkan ke satu pihak atau memberi statement narasumber yang seolah belum koordinasi ke pihak narasumber, hal ini yang akan ditakutkan penonton dapat menafsir yang berbeda dari salah satu pihak.
Semua kalangan masyarakat menunggu kabar dari perkembangan virus covid-19, dan juga tidak menggiring opini yang berbeda
Pojok Apresiasi
Nugroho bagus
Ini poliing berdasarkan system 24 jam wa boot dan server email .diambil 11 april 2024 sampai 19 april jam 00:12 wib dengan 1% warga kab aceh tengah
1 net tv 22:22
2 rcti 22:08
3 hbo hits 21:02
4 spo tv 1 20:11
5 spo tv 2 19:11
6 rcti 19:02
7 trans tv 18:00
8 mnc tv 17:11
9 gtv 16:55
10 indosiar 15:11
11 sctv 15:00
12 moji tv 14:01
13 mentari tv 13:00
14 tvri sumatera utara 01:00
15 trans 7 00:25
15 besar dengan survei di kecamatan dan kelurahan di banda aceh