Dalam siaran Berkahnya Ramadhan yang ditayangkan pada 18 Maret 2024 pukul 16.30 WIB di TRANSTV, saya menemukan beberapa segmen yang agak menyinggung dua pasal yang terdapat dalam Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran.
“Lah kalau lu ga mau tinggal di lapak singkong, lu jangan pilih laki tukang jualan singkong" ujar Ivan Gunawan. Setelahnya, tampak raut wajah tak nyaman Arya, suami Pinkan.
Hal tersebut mungkin tidak terlalu ditanggapi serius, hanya sekadar obrolan berlalu saja. Namun, menurut saya hal tersebut agak menyinggung Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran pada pasal 7 yang menyatakan bahwa lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan program yang merendahkan, mempertentangkan dan/atau melecehkan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi. Dalam hal ini, kehidupan sosial ekonomi menjadi poinnya.
"Ini anak sama emak aja lagi ga serumah, lagi ga akur ...." ujar Nassar sambil menunjukkan sebuah lembaran koran.
"Emang iya, Ashley sama om bener pisah rumah?" sambung Ivan Gunawan.
"Enggak, iyaa.." sahut Pinkan.
"Mom, mom ini kita tuh kek cocok banget ga sih. Kak Igun cakep banget.." ujar Michelle Ashley mengalihkan obrolan.
"Tapi maaf ini benar ga lagi ada urusan keluarga tidak serumah?" tanya Rafi Ahmad.
"Engga, kita kan selebriti, selalu diomongin orang, kita mah rujuk, itu mah infotaiment aja" ujar Pinkan.
Pada segmen tersebut sedikit menyinggung kehidupan rumah tangga Pinkan dengan anaknya yang diselingi dengan komedi perjodohan antara Ashley dengan Igun. Walaupun hanya dibahas samar-samar, menurut saya hal tersebut agak menyinggung Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran pada pasal 13 yang menyatakan bahwa lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung.
Pojok Apresiasi
Pengguna benci TV digital dan Pengguna Benci Radio FM versi perangkat seluler
Daftar konten video haram dibulan puasa:
1. iklan yg mengajarkan aksi merampok.
2. iklan yg mempermainkan pernikahan.
3. acara tv / pemutar video UPIN IPIN.
4. acara tv / pemutar video milik saluran tv: GTV.
5. acara tv / pemutar video yang isinya dimanfaatkan untuk menganggu tetangga / mencegah seseorang mendengarkan seruan azan magrib, isya dan azan sholat 5 waktu, bahkan perangkat pemutar video yg mengunakan pengeras suara smartphone dengan nada vokal yg sangat bising dan menganggu.
6. pemutar video pornografi + tayangan kartun GTV termasuk dalam daftar ini.
7. sisanya adalah pemutar video sepam yg disetting suara saja agar dapat masuk ke sembarangan saluran radio dengan penyalahgunaan frekuensi FM, 87.5MHz dan 108.0MHz lah yg paling sering disalahgunakan untuk memuat suara video gak jelas lewat Radio FM.