Jakarta -- Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) melakukan kunjungan edukatif ke Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI) Pusat dalam rangka memperdalam pemahaman terkait fungsi, kewenangan, serta tantangan pengawasan penyiaran di Indonesia, Kamis (30/04/2026) pekan lalu.

Didampingi Dosen UMJ, Hiru Baru Motoresto, rombongan mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) ini disambut langsung oleh Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Amin Sabhana. Ia memaparkan secara komprehensif mengenai peran KPI dalam sistem demokrasi dan industri media. 

“KPI merupakan produk era reformasi, ketika pada tahun 1998 terjadi peristiwa luar biasa, sebuah revolusi besar yang dituntut oleh rakyat, melalui demonstrasi mahasiswa,” ujarnya membuka kunjungan. 

Amin melanjutkan bahwa sebagai produk reformasi yang lahir dari semangat demokratisasi. Adapun mandat utama KPI yakni mengawasi isi siaran televisi dan radio sesuai dengan nilai-nilai perlindungan publik. Sebagai dasar hukum, lembaga ini menjalankan tugasnya berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Menurutnya, KPI bertanggungjawab memastikan seluruh konten siaran aman bagi masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan. Pengawasan dilakukan melalui sistem pemantauan 24 jam oleh tenaga analis, yang bekerja berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). 

Selain pengawasan internal, lanjutnya, KPI juga membuka partisipasi publik melalui mekanisme pengaduan masyarakat. Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran siaran dengan menyertakan bukti yang jelas, seperti nama program dan waktu tayang, melalui berbagai kanal resmi KPI.

Memasuki sesi diskusi, mahasiswa menanyakan isu tentang sensor penayangan film dokumenter di televisi, pedoman perilaku bagi pembuat konten media sosial yang kemudian diangkat ke siaran televisi, serta potensi perluasan kewenangan KPI di masa mendatang melalui revisi regulasi.

“Mengapa hingga saat ini KPI hanya mengawasi televisi dan radio, apakah ke depannya KPI bisa mendapat wewenang untuk mengawasi media sosial?”, tanya salah satu mahasiswa.

Menjawab pertanyaan itu, Amin memberikan penjelasan mengenai batas kewenangan KPI yang saat ini (memang) hanya mencakup penyiaran konvensional, yaitu televisi dan radio, sebagaimana dimandatkan dalam UU Penyiaran. Sementara itu, konten pada platform digital seperti media sosial dan layanan over-the-top (OTT) belum menjadi kewenangan langsung KPI, melainkan berada di bawah otoritas pemerintah melalui kementerian terkait. 

Perkembangan teknologi tersebut menghadirkan tantangan baru, termasuk maraknya hoaks, disinformasi, hingga konten berbasis kecerdasan buatan (AI). Oleh karena itu, lanjut Amin, selain melakukan pengawasan siaran, pihaknya juga aktif mendorong peningkatan literasi media masyarakat sebagai upaya mitigasi dampak negatif konten digital. 

Terkait sensor, ia menjelaskan bahwa peran KPI adalah sebagai regulator yang memastikan lembaga penyiaran menjalankan sensor secara mandiri sesuai pedoman yang berlaku. Sanksi diberikan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.

Kunjungan ini diharapkan dapat memberikan wawasan praktis kepada mahasiswa mengenai dinamika industri penyiaran serta peran strategis KPI dalam menjaga kualitas informasi publik. KPI Pusat juga mendorong mahasiswa untuk menjadi agen literasi media yang mampu menyaring dan menyebarkan informasi secara bijak di tengah arus digitalisasi yang semakin pesat. Anggita Rend/Foto: Evan Laia

 

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan kunjungan kerja ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Kamis (30/4/2026). Kunjungan ini dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait penguatan kinerja KPID di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Di awal pertemuan, rombongan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Royke R. Anter, menyampaikan kondisi keterbatasan anggaran daerah yang berdampak pada operasional KPID. Ia sekaligus meminta masukan strategis guna mengoptimalkan fungsi pengawasan penyiaran. 

Menanggapi hal itu, Koordinator Bidang Kelembagaan, I Made Sunarsa, menyampaikan dasar hukum mengenai penentuan anggaran yaitu dengan mempertimbangkan luas wilayah, jumlah penduduk, dan jumlah lembaga penyiaran di suatu wilayah. 

Ini pun sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. “Keterbatasan anggaran tidak boleh mengurangi fungsi utama pengawasan penyiaran,” katanya. 

Di tempat yang sama, Komisioner KPI Pusat, Evri Rizqi Monarshi, menambahkan pihaknya pusat juga menanamkan semangat kolaborasi sejak awal efisiensi, misalnya dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Lembaga Sensor Film (LSF). Ia berharap kolaborasi ini bisa menyentuh langsung ke masyarakat dan memberi informasi mengenai profil KPI dan lembaga negara lain agar ketika ingin melakukan aduan sesuai sasaran. 

Evri menyampaikan pentingnya penguatan kolaborasi lintas sektor, khususnya dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi dinilai menjadi kunci utama untuk menjaga keberlangsungan program KPID, termasuk kegiatan literasi media kepada masyarakat.

Rekannya sesama komisioner KPI Pusat, Amin Sabhana, mendukung pernyataan Evri dengan penekanan bahwa di tengah pesatnya perkembangan platform digital, peran KPID sebagai pengawas lembaga penyiaran konvensional (televisi dan radio) tetap krusial. Menurutnya, penyiaran dinilai memiliki fungsi strategis sebagai penjernih informasi di tengah maraknya konten digital yang belum sepenuhnya terverifikasi dan teregulasi.

Dalam kesempatan ini, KPI Pusat mendorong agar KPID di daerah terus berinovasi melalui program-program edukatif seperti literasi penyiaran dan kegiatan berbasis masyarakat, termasuk kerja sama dengan sekolah dan instansi pemerintah. Upaya ini diharapkan dapat membentuk masyarakat yang cerdas dalam memilah informasi.

Menjawab tantangan pengawasan konten digital, KPI Pusat mengatakan bahwa saat ini belum menjadi berdasarkan Undang-Undang (UU) Penyiaran No.32 Tahun 2002. Meskipun kewenangan terbatas pada penyiaran konvensional, KPI tetap berupaya memperkuat literasi media sebagai langkah mitigasi terhadap dampak negatif konten digital.

Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antara KPI Pusat, DPRD, dan KPID, serta mendorong optimalisasi fungsi pengawasan penyiaran di tengah tantangan keterbatasan anggaran dan dinamika perkembangan media digital. DPRD sebagai mitra kerja KPID diharapkan tetap memberikan dukungan, baik dalam bentuk kebijakan maupun fasilitasi program, guna memastikan kualitas siaran tetap terjaga. Anggita Rend/Evan Laia

 

 

Jakarta -- Delegasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Tim Seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau melakukan kunjungan kerja ke Kantor KPI Pusat, Selasa (28/4/2026). Di hari yang sama, Tim Seleksi KPID Sumatra Utara juga melakukan kunjungan kerja ke KPI Pusat. Agenda keduanya terkait konsultasi dan koordinasi terkait proses seleksi calon Anggota KPID.

Di kunjungan pertama, Ketua Komisi I DPRD Riau, Nur Azmi Hasyim, menyampaikan komitmennya sebagai leading sector dalam proses seleksi calon Anggota KPID, sekaligus meminta arahan strategis dari KPI Pusat agar tahapan seleksi dapat berlangsung transparan dan akuntabel.

Menanggapi hal itu, KPI Pusat menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif DPRD Riau dan menekankan pentingnya konsistensi dalam penerapan regulasi, khususnya Keputusan KPI (KKPI) dan Peraturan KPI (PKPI) dan ketentuan terkait lainnya. 

“Ada peraturan terkait tidak boleh terafiliasi dengan lembaga penyiaran dan juga partai politik mohon lebih diperhatikan,” kata Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Evri Rizqi Monarshi saat menerima kunjungan tersebut.

Diskusi ini juga menyoroti beberapa aspek krusial dalam proses seleksi, antara lain transparansi hasil seleksi di setiap tahapan, penentuan bobot penilaian yang proporsional dalam tahapan seleksi, pertimbangan keterwakilan perempuan, serta antisipasi potensi sengketa hukum melalui kepatuhan penuh terhadap regulasi. 

Selain itu, ditegaskan bahwa fungsi tim seleksi fokus pada pengawalan proses agar menghasilkan kandidat terbaik yang kompeten di bidang penyiaran, sementara keputusan akhir tetap berada pada DPRD melalui mekanisme fit and proper test.

Di akhir kunjungan, Sekretaris KPI Pusat, Umri, mengingatkan kembali terkait pentingnya mengalokasikan anggaran agar komisioner terpilih bisa melaksanakan tugas dan fungsinya, “Kami berharap dukungan anggaran, jangan sampai periode terpilih berikutnya tidak ada anggaran dan kesekretariatan. Mohon DPRD dan pemerintah daerah saling support,” katanya.

Rombongan kedua yang dipimpin Ketua Tim Seleksi KPID Sumatra Utara, Corry Novrica Sinaga, menyampaikan kunjungan ini untuk menggali pengalaman dan praktik terbaik dalam pelaksanaan seleksi Komisioner KPID di daerah lain. Corry mengatatakan mereka telah memulai proses seleksi secara terbuka melalui konferensi pers dan tengah menjalankan tahapan sesuai hasil koordinasi internal. Terkait ini, timnya meminta masukan terkait implementasi regulasi, termasuk perlakuan terhadap petahana dan sistem seleksi yang digunakan.

“Kami sudah membaca KKPI dan PKPI. Kami harapkan masukan dari Bapak dan Ibu sebagai bahan pertimbangan dan dasar bagi kami saat memberikan jawaban. Barangkali ada bank soal, bisa juga kami jadikan referensi untuk tahapan CAT,” tuturnya.

Sebagaimana disampaikan dalam diskusi di pertemuan dengan DPRD Riau, selain mengingatkan pentingnya menjaga transparansi, integritas, serta memastikan kandidat yang terpilih memiliki kompetensi dan integritas tinggi di bidang penyiaran, KPI Pusat menekankan agar tim seleksi konsisten menjalankan ketentuan di KKPI dan PKPI, tidak melakukan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan konflik atau gugatan. Selain itu, dibahas aspek teknis terkait bank soal, metode penilaian, serta mekanisme seleksi yang efektif dan efisien.

Jalannya dua pertemuan ini berlangsung konstruktif dan menitikberatkan pentingnya sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, tim seleksi, dan KPI Pusat dalam memastikan proses seleksi KPID berjalan transparan, akuntabel, serta menghasilkan komisioner yang profesional dan berintegritas.

KPI Pusat berharap seluruh tahapan seleksi di daerah dapat dilaksanakan secara optimal tanpa menimbulkan polemik, sehingga mampu memperkuat kualitas pengawasan penyiaran di Indonesia. Turut hadir pada kunjungan tersebut Ketua Tim Kerja Pelayanan Informasi dan Kehumasan, Mauludi Rachman, Ketua Tim Kerja Hukum dan Kerja Sama, Wayan Arditaningrum, serta staf Sekretariat KPI Pusat. Anggita Rend/Foto: Evan Laia

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan rumusan perpanjangan kerja sama (MoU) yang lebih detail dan komprehensif. MoU baru ini diharapkan dapat menguatkan dan mengembangkan siaran keagamaan yang bermutu untuk umat.

“Tujuan kita ke sini utamanya adalah untuk memperpanjang MoU yang sebelumnya sudah terjalin. Karena periodenya sudah lama, jadi ingin diperbaharui agar terus dapat menjalin hubungan yang lebih baik,” ujar Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, saat berkunjung ke Kementerian Agama, Jakarta, Selasa pekan lalu. Kunjungan ini turut didampingi Komisioner KPI Pusat, Aliyah.

Tim KPI beserta jajarannya dalam kunjungan ini diterima oleh Staf Khusus Menteri Agama bidang SDM, Media, dan Komunikasi Publik, Ismail Cawidu. Turut hadir, Staf Ahli bidang Hukum dan HAM Kemenag, Andi Salman, Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemenag, Imam Syaukani, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Thobib Al Asyhar.

Ismail Cawidu menyambut baik rencana perpanjangan kolaborasi ini. “Untuk memperpanjang MoU kemungkinan sama sekali tidak masalah ya. Jadi akan segera kami proses kelanjutannya,” tutur Ismail. 

Ismail Cawidu menekankan bahwa kerja sama ke depan harus melampaui kebiasaan lama yang hanya berfokus pada pengawasan momen tertentu. "Bidang-bidang apa saja yang bisa dikembangkan, tidak hanya untuk pengawasan siaran tadi untuk bulan Ramadan. Biasanya ruang lingkup nota kesepahaman itu memang umum sekali. Jadi ketika kita membicarakan tentang pendidikan teknis, kemudian dipenuhi dengan narasi peningkatan kapasitas SDM," jelas Ismail.

Sebagai bentuk komitmen dalam menerima ajakan kerja sama KPI, Kemenag siap mengerahkan seluruh jaringan infrastruktur dan SDM-nya yang sangat luas di seluruh Indonesia. Dukungan ini diharapkan dapat memperkuat efektivitas program-program KPI dalam mengedukasi publik.

"Kementerian Agama punya potensi SDM sekitar 400.000 karyawan. Kita punya 58 perguruan tinggi, 42.000 pesantren, 84.000 madrasah, dan 800.000 masjid. Belum lagi 45.000 penyuluh agama yang ada di tiap kecamatan," papar Ismail Cawidu.

Pertemuan tersebut diakhiri dengan kesepakatan untuk segera menindaklanjuti draf kerja sama melalui bagian hukum masing-masing. Langkah ini diambil agar pengawasan kualitas siaran dan penguatan konten moderasi beragama dapat segera diimplementasikan melalui sistem yang lebih terpadu dan operasional. *

 

Copyright © 2026 %site All Rights Reserved.name%.
slot