- Details
- Hits: 8585
Jakarta - Pers Indonesia harus melakukan konsolidasi guna memastikan akses informasi yang sesuai hak asasi manusia dapat terpenuhi bagi seluruh rakyat Indonesia. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Yuliandre Darwis menilai, membanjirnya informasi yang di tengah masyarakat baik itu didapat melalui insitusi pers resmi ataupun media-media sosial yang menjadi kanal-kanal baru bagi masyarakat untuk mengemukakan pendapat, merupakan tantangan tersendiri bagi dunia pers saat ini. Hal tersebut disampaikan Yuliandre di sela-sela peringatan Hari Pers Nasional 2017 di Ambon, (9/2).
“Produksi berita-berita hoax atau berita palsu, telah menjadi ancaman bagi kehidupan berdemokrasi kita”, ujar Yuliandre. Untuk itu, sebagai salah satu pilar demokrasi, Pers harus memastikan informasi yang disampaikan ke tengah masyarakat telah teruji akurasi dan validitasnya. “Informasi yang valid dan akurat, akan membantu masyarakat mengambil keputusan yang tepat untuk kesinambungan kehidupan mereka”, ujar Yuliandre.
Pria asal ranah Minang ini mengutip pesan dari Presiden Joko Widodo dalam acara yang sama, bahwa media harus tetap menjunjung etika jurnalistik yang menuntut faktualitas, obyektivitas dan disiplin melakukan verifikasi. Selain itu, Yuliandre berharap pers juga tetap mengedepankan independensi dan menjaga jarak dengan kekuasaan, agar tidak kehilangan daya kritis.
“Kita masih tetap membutuhkan hadirnya pers yang sehat agar mekanisme check and balance juga hadir, untuk menghasilkan tatanan demokrasi yang lebih berkualitas”, ujar Yuliandre. Selain itu, tambahnya, pers Indonesia juga diharap berperan aktif dalam mengawal demokrasi yang memberikan kesejahteraan rakyat dan menguatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta seluruh lembaga penyiaran untuk ikut menciptakan suasana kondusif dalam masa peyelenggaraan Pilkada Serentak 2017. Demikian disampaikan KPI Pusat dalam surat edarannya yang ditandatangani Wakil Ketua KPI Pusat ke seluruh lembaga penyiaran, Rabu, 8 Februari 2017. 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat peringatan ke dua stasiun televisi yakni RCTI dan Trans TV. Hal ini terkait dua program siaran yakni program siaran “One Championship” di RCTI dan program siaran “Bioskop Trans TV: The Punisher” dinilai berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Hal itu disampaikan KPI Pusat dalam peringatannya ke Trans TV dan RCTI, 31 Januari 2017.

