Malang - Perubahan perilaku masyarakat dalam mengakses informasi, pergeseran belanja iklan, serta dinamika industri media menuntut lembaga penyiaran untuk tetap menghadirkan konten yang berkualitas, sehat, dan konstruktif bagi publik. 

Pandangan ini disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah, saat membuka kegiatan Dialog Partisipasi Masyarakat dengan tema “Penyiaran Sebagai Media Penguatan Karakter Bangsa” di Malang, Jawa Timur, Senin (11/5/2026).

“Media penyiaran memiliki tanggung jawab besar sebagai medium penyampai pesan yang mampu memperkuat nilai edukasi, persatuan, dan pembangunan karakter bangsa. Karena itu, KPI terus bersama masyarakat mendorong penguatan pengawasan terhadap isi siaran agar tetap berpedoman pada regulasi dan etika penyiaran yang berlaku,” kata Ubaidillah.

Ia juga menekankan pentingnya sektor pendidikan dalam mendukung terciptanya tata kelola informasi yang konstruktif. Institusi pendidikan dinilai memiliki peran strategis sebagai lokus literasi digital, sekaligus ruang pembelajaran bagi generasi muda untuk memahami penggunaan media secara bijak dan bertanggung jawab. 

Upaya tersebut, lanjut Ubaidillah, dapat diperkuat melalui materi pembelajaran maupun kegiatan ekstrakurikuler yang berkaitan dengan literasi media dan digital.

Anggota DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi, yang hadir sebagai pembicara kunci dialog mengatakan, penyiaran memiliki peran strategis dalam membangun pendidikan yang berkarakter. Di tengah derasnya arus informasi dan perkembangan teknologi media, lembaga penyiaran dituntut tidak hanya menghadirkan hiburan, tetapi juga mampu menjadi sarana edukasi yang menanamkan nilai semangat kebangsaan kepada masyarakat.

Menurutnya, melalui tayangan berkualitas dan ramah anak, televisi maupun radio, dapat membentuk pola pikir serta perilaku masyarakat, khususnya generasi muda. “Penyiaran yang sehat juga menjadi benteng dalam menghadapi berbagai tantangan era digital, seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga konten yang tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa,” kata Nur Punamasidi,

Ia menilai kolaborasi antara lembaga penyiaran, pemerintah, dunia pendidikan, dan masyarakat sangat penting untuk menghadirkan siaran yang mendidik sekaligus memperkuat karakter bangsa. Dengan demikian, penyiaran dapat menjadi media penguatan literasi digital, persatuan nasional, dan ketahanan sosial di tengah perubahan lanskap media yang semakin dinamis, lanjut Nur Purnamasidi.

Di tempat yang sama, Komisioner KPI Pusat sekaligus penanggung jawab kegiatan Dialog Partisipasi Masyarakat, Aliyah, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan ini. Menurutnya, kehadiran dan antusiasme masyarakat menjadi wujud nyata dukungan terhadap terciptanya ekosistem penyiaran yang berorientasi pada kepentingan publik.

Aliyah juga tak lupa mengajak masyarakat untuk aktif berperan sebagai agen penyiaran sehat dengan turut mengawasi tayangan yang sesuai dengan nilai budaya bangsa. 

“Partisipasi publik dinilai menjadi elemen penting dalam menjaga kualitas siaran di tengah perkembangan media digital yang semakin pesat. Semangat kolaborasi antara masyarakat dan lembaga penyiaran dapat terus terjalin guna memperkuat karakter bangsa melalui siaran yang positif, inspiratif, dan mampu memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat,” katanya. */Syahrullah

 

 

 

Jakarta -- Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) melakukan kunjungan edukatif ke Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI) Pusat dalam rangka memperdalam pemahaman terkait fungsi, kewenangan, serta tantangan pengawasan penyiaran di Indonesia, Kamis (30/04/2026) pekan lalu.

Didampingi Dosen UMJ, Hiru Baru Motoresto, rombongan mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) ini disambut langsung oleh Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Amin Sabhana. Ia memaparkan secara komprehensif mengenai peran KPI dalam sistem demokrasi dan industri media. 

“KPI merupakan produk era reformasi, ketika pada tahun 1998 terjadi peristiwa luar biasa, sebuah revolusi besar yang dituntut oleh rakyat, melalui demonstrasi mahasiswa,” ujarnya membuka kunjungan. 

Amin melanjutkan bahwa sebagai produk reformasi yang lahir dari semangat demokratisasi. Adapun mandat utama KPI yakni mengawasi isi siaran televisi dan radio sesuai dengan nilai-nilai perlindungan publik. Sebagai dasar hukum, lembaga ini menjalankan tugasnya berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Menurutnya, KPI bertanggungjawab memastikan seluruh konten siaran aman bagi masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan. Pengawasan dilakukan melalui sistem pemantauan 24 jam oleh tenaga analis, yang bekerja berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). 

Selain pengawasan internal, lanjutnya, KPI juga membuka partisipasi publik melalui mekanisme pengaduan masyarakat. Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran siaran dengan menyertakan bukti yang jelas, seperti nama program dan waktu tayang, melalui berbagai kanal resmi KPI.

Memasuki sesi diskusi, mahasiswa menanyakan isu tentang sensor penayangan film dokumenter di televisi, pedoman perilaku bagi pembuat konten media sosial yang kemudian diangkat ke siaran televisi, serta potensi perluasan kewenangan KPI di masa mendatang melalui revisi regulasi.

“Mengapa hingga saat ini KPI hanya mengawasi televisi dan radio, apakah ke depannya KPI bisa mendapat wewenang untuk mengawasi media sosial?”, tanya salah satu mahasiswa.

Menjawab pertanyaan itu, Amin memberikan penjelasan mengenai batas kewenangan KPI yang saat ini (memang) hanya mencakup penyiaran konvensional, yaitu televisi dan radio, sebagaimana dimandatkan dalam UU Penyiaran. Sementara itu, konten pada platform digital seperti media sosial dan layanan over-the-top (OTT) belum menjadi kewenangan langsung KPI, melainkan berada di bawah otoritas pemerintah melalui kementerian terkait. 

Perkembangan teknologi tersebut menghadirkan tantangan baru, termasuk maraknya hoaks, disinformasi, hingga konten berbasis kecerdasan buatan (AI). Oleh karena itu, lanjut Amin, selain melakukan pengawasan siaran, pihaknya juga aktif mendorong peningkatan literasi media masyarakat sebagai upaya mitigasi dampak negatif konten digital. 

Terkait sensor, ia menjelaskan bahwa peran KPI adalah sebagai regulator yang memastikan lembaga penyiaran menjalankan sensor secara mandiri sesuai pedoman yang berlaku. Sanksi diberikan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.

Kunjungan ini diharapkan dapat memberikan wawasan praktis kepada mahasiswa mengenai dinamika industri penyiaran serta peran strategis KPI dalam menjaga kualitas informasi publik. KPI Pusat juga mendorong mahasiswa untuk menjadi agen literasi media yang mampu menyaring dan menyebarkan informasi secara bijak di tengah arus digitalisasi yang semakin pesat. Anggita Rend/Foto: Evan Laia

 

Jakarta -- Delegasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Tim Seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau melakukan kunjungan kerja ke Kantor KPI Pusat, Selasa (28/4/2026). Di hari yang sama, Tim Seleksi KPID Sumatra Utara juga melakukan kunjungan kerja ke KPI Pusat. Agenda keduanya terkait konsultasi dan koordinasi terkait proses seleksi calon Anggota KPID.

Di kunjungan pertama, Ketua Komisi I DPRD Riau, Nur Azmi Hasyim, menyampaikan komitmennya sebagai leading sector dalam proses seleksi calon Anggota KPID, sekaligus meminta arahan strategis dari KPI Pusat agar tahapan seleksi dapat berlangsung transparan dan akuntabel.

Menanggapi hal itu, KPI Pusat menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif DPRD Riau dan menekankan pentingnya konsistensi dalam penerapan regulasi, khususnya Keputusan KPI (KKPI) dan Peraturan KPI (PKPI) dan ketentuan terkait lainnya. 

“Ada peraturan terkait tidak boleh terafiliasi dengan lembaga penyiaran dan juga partai politik mohon lebih diperhatikan,” kata Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Evri Rizqi Monarshi saat menerima kunjungan tersebut.

Diskusi ini juga menyoroti beberapa aspek krusial dalam proses seleksi, antara lain transparansi hasil seleksi di setiap tahapan, penentuan bobot penilaian yang proporsional dalam tahapan seleksi, pertimbangan keterwakilan perempuan, serta antisipasi potensi sengketa hukum melalui kepatuhan penuh terhadap regulasi. 

Selain itu, ditegaskan bahwa fungsi tim seleksi fokus pada pengawalan proses agar menghasilkan kandidat terbaik yang kompeten di bidang penyiaran, sementara keputusan akhir tetap berada pada DPRD melalui mekanisme fit and proper test.

Di akhir kunjungan, Sekretaris KPI Pusat, Umri, mengingatkan kembali terkait pentingnya mengalokasikan anggaran agar komisioner terpilih bisa melaksanakan tugas dan fungsinya, “Kami berharap dukungan anggaran, jangan sampai periode terpilih berikutnya tidak ada anggaran dan kesekretariatan. Mohon DPRD dan pemerintah daerah saling support,” katanya.

Rombongan kedua yang dipimpin Ketua Tim Seleksi KPID Sumatra Utara, Corry Novrica Sinaga, menyampaikan kunjungan ini untuk menggali pengalaman dan praktik terbaik dalam pelaksanaan seleksi Komisioner KPID di daerah lain. Corry mengatatakan mereka telah memulai proses seleksi secara terbuka melalui konferensi pers dan tengah menjalankan tahapan sesuai hasil koordinasi internal. Terkait ini, timnya meminta masukan terkait implementasi regulasi, termasuk perlakuan terhadap petahana dan sistem seleksi yang digunakan.

“Kami sudah membaca KKPI dan PKPI. Kami harapkan masukan dari Bapak dan Ibu sebagai bahan pertimbangan dan dasar bagi kami saat memberikan jawaban. Barangkali ada bank soal, bisa juga kami jadikan referensi untuk tahapan CAT,” tuturnya.

Sebagaimana disampaikan dalam diskusi di pertemuan dengan DPRD Riau, selain mengingatkan pentingnya menjaga transparansi, integritas, serta memastikan kandidat yang terpilih memiliki kompetensi dan integritas tinggi di bidang penyiaran, KPI Pusat menekankan agar tim seleksi konsisten menjalankan ketentuan di KKPI dan PKPI, tidak melakukan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan konflik atau gugatan. Selain itu, dibahas aspek teknis terkait bank soal, metode penilaian, serta mekanisme seleksi yang efektif dan efisien.

Jalannya dua pertemuan ini berlangsung konstruktif dan menitikberatkan pentingnya sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, tim seleksi, dan KPI Pusat dalam memastikan proses seleksi KPID berjalan transparan, akuntabel, serta menghasilkan komisioner yang profesional dan berintegritas.

KPI Pusat berharap seluruh tahapan seleksi di daerah dapat dilaksanakan secara optimal tanpa menimbulkan polemik, sehingga mampu memperkuat kualitas pengawasan penyiaran di Indonesia. Turut hadir pada kunjungan tersebut Ketua Tim Kerja Pelayanan Informasi dan Kehumasan, Mauludi Rachman, Ketua Tim Kerja Hukum dan Kerja Sama, Wayan Arditaningrum, serta staf Sekretariat KPI Pusat. Anggita Rend/Foto: Evan Laia

 

 

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan kunjungan kerja ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Kamis (30/4/2026). Kunjungan ini dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait penguatan kinerja KPID di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Di awal pertemuan, rombongan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Royke R. Anter, menyampaikan kondisi keterbatasan anggaran daerah yang berdampak pada operasional KPID. Ia sekaligus meminta masukan strategis guna mengoptimalkan fungsi pengawasan penyiaran. 

Menanggapi hal itu, Koordinator Bidang Kelembagaan, I Made Sunarsa, menyampaikan dasar hukum mengenai penentuan anggaran yaitu dengan mempertimbangkan luas wilayah, jumlah penduduk, dan jumlah lembaga penyiaran di suatu wilayah. 

Ini pun sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. “Keterbatasan anggaran tidak boleh mengurangi fungsi utama pengawasan penyiaran,” katanya. 

Di tempat yang sama, Komisioner KPI Pusat, Evri Rizqi Monarshi, menambahkan pihaknya pusat juga menanamkan semangat kolaborasi sejak awal efisiensi, misalnya dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Lembaga Sensor Film (LSF). Ia berharap kolaborasi ini bisa menyentuh langsung ke masyarakat dan memberi informasi mengenai profil KPI dan lembaga negara lain agar ketika ingin melakukan aduan sesuai sasaran. 

Evri menyampaikan pentingnya penguatan kolaborasi lintas sektor, khususnya dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi dinilai menjadi kunci utama untuk menjaga keberlangsungan program KPID, termasuk kegiatan literasi media kepada masyarakat.

Rekannya sesama komisioner KPI Pusat, Amin Sabhana, mendukung pernyataan Evri dengan penekanan bahwa di tengah pesatnya perkembangan platform digital, peran KPID sebagai pengawas lembaga penyiaran konvensional (televisi dan radio) tetap krusial. Menurutnya, penyiaran dinilai memiliki fungsi strategis sebagai penjernih informasi di tengah maraknya konten digital yang belum sepenuhnya terverifikasi dan teregulasi.

Dalam kesempatan ini, KPI Pusat mendorong agar KPID di daerah terus berinovasi melalui program-program edukatif seperti literasi penyiaran dan kegiatan berbasis masyarakat, termasuk kerja sama dengan sekolah dan instansi pemerintah. Upaya ini diharapkan dapat membentuk masyarakat yang cerdas dalam memilah informasi.

Menjawab tantangan pengawasan konten digital, KPI Pusat mengatakan bahwa saat ini belum menjadi berdasarkan Undang-Undang (UU) Penyiaran No.32 Tahun 2002. Meskipun kewenangan terbatas pada penyiaran konvensional, KPI tetap berupaya memperkuat literasi media sebagai langkah mitigasi terhadap dampak negatif konten digital.

Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antara KPI Pusat, DPRD, dan KPID, serta mendorong optimalisasi fungsi pengawasan penyiaran di tengah tantangan keterbatasan anggaran dan dinamika perkembangan media digital. DPRD sebagai mitra kerja KPID diharapkan tetap memberikan dukungan, baik dalam bentuk kebijakan maupun fasilitasi program, guna memastikan kualitas siaran tetap terjaga. Anggita Rend/Evan Laia

 

Copyright © 2026 %site All Rights Reserved.name%.
slot