- Details
- Hits: 17465
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan sanksi administrative berupa teguran kedua untuk program siaran “Anak Jalanan” yang ditayangkan RCTI. Sanksi ini diberikan karena program “Anak Jalanan” pada 22 Januari 2016 ditemukan melanggar aturan dalam P3 dan SPS KPI tahun 2012. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat tegurannya yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Judhariksawan, Jumat, 12 Februari 2016.
Program tersebut menayangkan adegan 2 (dua) orang pria yang melakukan freestyle menggunakan motor. Selain itu, terdapat adegan kejar-kejaran antara 3 (tiga) orang pria yang menggunakan motor dengan kecepatan tinggi di jalan raya. KPI Pusat menilai muatan demikian dapat memberikan dampak negatif dan berpotensi ditiru oleh khalayak yang menonton khususnya remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan remaja dan penggolongan program siaran.
Selain itu, pada tanggal 27 Januari 2016 pukul 19.13 WIB KPI Pusat juga menemukan adegan perkelahian secara eksplisit yang dilakukan oleh sekelompok pria. Berdasarkan catatan KPI Pusat, program yang sama telah mendapatkan Surat Teguran Tertulis Nomor 24/K/KPI/01/16 tertanggal 11 Januari 2016.
“Kami akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap program RCTI, jika masih ditemukan pelanggaran di kemudian hari, kami akan meningkatkan sanksi sesuai dengan Pasal 75 SPS KPI Tahun 2012,” kata Ketua KPI Pusat Judhariksawan.
KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.
KPI Pusat juga menyampaikan jika pihaknya menerima banyak keluhan masyarakat baik dari organisasi, instansi, dan orangtua yang mengkhawatirkan dampak tayangan tersebut terhadap perilaku anak-anak dan remaja yakni: konflik dan perkelahian, perilaku negatif mengebut di jalan raya, serta freestyle.
KPI Pusat juga meminta RCTI melakukan evaluasi internal agar tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. RCTI juga diminta menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. ***

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati menayangkan iklan produk yang ditujukan bagi khalayak dewasa. Pasalnya, KPI mendapatkan penayangan iklan untuk khalayak dewasa yakni iklan “Tongli” (iklan suplemen yang dapat meningkatkan stamina lelaki) dengan muatan yang tidak layak atau tidak pantas. KPI Pusat juga meminta untuk mengubah konten iklan tersebut sehingga tidak menyalahi ketentuan yang berlaku. Demikian disampaikan KPI Pusat dalam surat imbauan yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Judhariksawan ke seluruh lembaga penyiaran televisi, Kamis, 11 Februari 2016.
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berupaya mengaktifkan kembali penggunaan bahasa isyarat dalam program siaran di semua lembaga penyiaran televisi yang berjaringan secara nasional. Keinginan tersebut mencuat dalam pertemuan bertajuk fokus grup diskusi (FGD) dengan tema “Translasi Materi Program Siaran TV ke dalam Bahasa Isyarat” yang dihadiri perwakilan lembaga penyiaran, yayasan tunarungu, guru-guru Sekolah Luar Biasa (SLB), tranlator bahasa isyarat, dan stakeholder terkait lainnya, Rabu, 10 Februari 2016. Saat ini, hanya lembaga penyiaran publik TVRI yang masih bertahan menyisipkan penerjemahan bahasa isyarat dalam program acaranya. 
Komisioner KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin di awal pertemuan menyampaikan, dari 15 stasiun TV yang berjaringan nasional dan bersiaran selama 24 jam yang terpantau KPI hanya satu TV yang menyiarkan bahasa isyarat. Padahal, pasal 39 ayat 3 UU Penyiaran No.32 tahun 2002 menyatakan jaminan akan hak informasi dengan ketersediaan penerjamahan. Sayangnya, pasal dalam UU tersebut tidak tegas mewajibkan alias boleh dilakukan atau pun tidak. 
Pernyataan senada juga disampaikan Koordinator bidang Isi Siaran yang juga Komisioner KPI Pusat Agatha Lily. Menurutnya, semua pihak termasuk lembaga penyiaran harus peduli terhadap saudara kita penyandang disabilitas tersebut. “Bermula dari ruangan ini, kita berharap lembaga penyiaran televisi berkomitmen untuk kembali menyiarkan penggunaan bahasa isyarat,” kata Lily.
Dalam kesempatan itu, Rahmita, perwakilan asosiasi mengharapkan TV swasta dapat menyediakan fasilitas bahasa isyarat bagi penyandang tunarungu. Pemenuhan bahasa isyarat di TV dapat berupa bahasa isyarat dan running text. Harapan yang sama juga disampaikan Surya Sahetapy, Hakim (Persatuan Tuna Rungu Indonesia), dan Bambang (Gergatim). 
Di akhir pertemuan itu, Wakil Ketua KPI Pusat mengatakan pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran bagi lembaga penyiaran televisi untuk menyiarkan penggunaan bahasa isyarat dalam siarannya. Penggunaan bahasa isyarat tidak diarahkan untuk program tertentu tapi lebih kepada mengawalinya pada program apa. “Kami tunggu aksi nyata teman-teman di lembaga penyiaran,” tandas Idy. ***

