- Details
- Hits: 10380
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengapresiasi peningkatan indeks kualitas program siaran televisi periode ke-3 yang dilaksanakan oleh KPI Pusat bekerjasama dengan Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia dan 12 (dua belas) Perguruan Tinggi di 12 (dua belas) kota besar di Indonesia. Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis berharap, hasil survey ini dapat dijadikan acuan oleh para pemangku kepentingan, khususnya pengiklan, dalam menempatkan iklan-iklan di program televisi untuk produk-produknya.
Penempatan iklan tersebut sebenarnya menunjukkan seberapa besar keberpihakan para produsen, terhadap peningkatan kualitas dunia penyiaran secara khusus, dan perkembangan moral dan etika masyarakat secara umum. Bagaimanapun juga, ujar Yuliandre, eksistensi sebuah program siaran memiliki ketergantungan yang cukup besar pada pengiklan. Untuk itulah, KPI mengharapkan program-program berkualitas baik seperti dalam hasil survey ini, dapat didukung keberlangsungannya di tengah masyarakat. “KPI punya beberapa indikator program berkualitas”, ujar Yuliandre. Selain Survey Indeks Kualitas Program Siaran, KPI juga punya Anugerah KPI yang memilih program-program siaran terbaik.
Secara umum, nilai indeks kualitas program siaran periode ke-3 ini mencapai angka 3,56, sedangkan pada survey kedua sebesar 3.40. Meskipun demikian, angka ini masih belum mencapai standar KPI yakni sebesar 4,00. Yuliandre juga menyoroti kenaikan nilai indeks untuk program infotainment dan sinetron. Selama ini dua program tersebut mendapatkan nilai yang tidak memuaskan, namun pada periode ini keduanya mencapai nilai indeks 3.
Selain itu, selama tiga kali pelaksanaan survey, terdapat konsistensi pada program wisata budaya yang mencapai nilai 4. Bahkan pada survey ke-3, program tersebut mendapatkan nilai 4,31. Penilaian tertinggi responden terhadap program wisata budaya didapat dari indikator informatif, edukatif dan penghargaan terhadap keberagaman budaya. Karenanya Yuliandre berharap, lembaga penyiaran memberikan proporsi lebih baik atas kehadiran program wisata budaya di layar kaca. “Baik dari segi kuantitas tayangan, ataupun penempatan program pada waktu yang produktif”, ujarnya.
Lebih jauh lagi, Yuliandre pun berharap, program-program lain seperti infotainment dan sinetron dapat mengadopsi keberagaman budaya dan adat istiadat yang ada di Indonesia. “Kebhinekaan negeri ini seharusnya dapat tergambarkan, tidak saja lewat program wisata budaya, tapi juga lewat program lainnya seperti sinetron dan infotainment yang masih memiliki magnitude besar. Sehingga wajah televisi kita tidak selalu berorientasi pada Jakarta (Jakarta Oriented)”, tukasnya.
Pada survey ini dilakukan juga pemeringkatan menonton pada bulan Agustus 2016 terhadap tayangan yang dipilih berdasarkan 4 jenis program siaran (berita, infotainment, religi dan anak). Hasil survei memperlihatkan 5 program berita yang paling banyak ditonton: Kabar Petang (TV One), Redaksi Sore (Trans 7), Seputar Indonesia Siang (RCTI), Fokus Sore (Indosiar), dan CNN Indonesia Good Morning (Trans TV). Sedangkan tiga program infotainment paling banyak ditonton: Silet (RCTI), Insert Pagi (Trans TV), dan Hot Kiss (Indosiar). Untuk program religi yang paling banyak ditonton: Kata Ustad Solmed (SCTV), Rindu Suara Adzan (Global TV), dan Poros Sorga (Trans 7). Adapun pada program anak-anak yang paling banyak ditonton responden: Si Bolang (Trans 7), Adit Sopo Jarwo (MNC TV), dan Hafiz Indonesia (RCTI). Selain memberikan pemeringkatan, program yang sama juga diberikan penilaian oleh panel ahli. Ada yang hasilnya sejalan dengan nilai pemeringkatan, namun ada juga penilaian panel ahli yang bertolak belakang.
Survey Indeks Kualitas Program Siaran Televisi ini dilakukan KPI bekerjasama dengan Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) serta 12 (dua belas) perguruan tinggi di 12 (dua belas) provinsi. Adapun perguruan tinggi tersebut adalah, Universitas Sumatera Utara (Medan), Universitas Andalas (Padang), Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (Jakarta), Universitas Padjajaran (Bandung), Universitas Airlangga (Surabaya), Universitas Diponegoro (Semarang), Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (Yogyakarta), Universitas Udayana (Denpasar), Universitas Tanjung Pura (Pontianak), Universitas Lambung Mangkurat (Banjarmasin), Universitas Hasanuddin (Makassar), dan Universitas Kristen Indonesia Maluku (Ambon).
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Gugus Tugas Pengawasan Siaran Pemilukada serentak di lembaga penyiaran 2017 di Hotel Ibis, Jakata Pusat, Jumat, 11 November 2016. Siaran yang diawasi antara lain siaran pemberitaan, iklan peserta dan segala bentuk penyiaran yang berhubungan dengan Pemilukada.
Jakarta – Medio Agustus hingga Oktober 2016, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat banyak menerima aduan dari masyarakat terkait siaran langsung atau live persidangan kasus hukum di beberapa lembaga penyiaran televisi. Rata-rata isi aduan yang disampaikan mengenai panjangnya durasi siaran langsung yang dinilai terlalu berlebihan atau lama. Padahal frekuensi yang dipakai milik publik.
Saat pertama menyampaikan presentasi, Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano berbicara soal fungsi penyiaran yakni sebagai media informasi, pendidikan, pemberi hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial. Fungsi-fungsi itu disimpulkan bahwa media penyiaran seharusnya menjadi medium pembentukan karakter bangsa. Karena itu, semua aturan-aturan perundangan dan teknis yang ada harus merujuk kepada fungsi tersebut.
Pembicara kedua dari Mabes Polri, Kombes Pol Abdul Rizal menjelaskan persoalan keterbukaan informasi sesuai dengan UU terkait. Menurutnya, Polri sebagai lembaga publik wajib memberikan pelayanan informasi yang berkaitan dengan kepentintan publik, baik itu diminta perorangan atau badan hukum. Namun dalam kasus yang sedang dalam proses penyelidikan oleh penegak hukum, sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi, informasi itu masuk dalam kelompok informasi yang dikecualikan tidak dapat diberikan kepada masyarakat sebagai pemohon dengan alasan dapat menghambat proses penegakan hukum.
Kemudian soal terbukanya keterangan saksi atau ahli, Farid merasa dilema karena sepatutnya hal itu tidak diketahui. Menurutnya, keterangan ahli dan saksi tidak boleh diketahui oleh saksi lainnya. Ini dapat menyebabkan antar saksi menyamakan pendapatnya atau sebaliknya. “Ini bisa membuka ruang hukum para pakar hukum. Bisa saja terjadi ruang sidang di luar sidangnya,” paparnya di depan peserta diskusi yang kebanyakan dari lembaga penyiaran.
Bambang juga menyatakan dukungannya agar KPI diperkuat secara kewenangan. Penguatan kewenangan KPI akan berimplikasi terhadap aturanya yakni P3 dan SPS. Dia menegaskan bahwa isi siaran harus diatur supaya masyarakat dapat mendapatkan informasi yang baik dan mendidik. ***
Jakarta - Anugerah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Kamis malam, 10 November 2016 disiarkan secara langsung oleh TV Trans 7. Acara tahunan ini sebagai bentuk apresiasi KPI terhadap program siaran yang berkualitas kepada radio dan televisi. Anugerah KPI 2016 mengusung tema “Karya Bersama Untuk Bangsa”. 
Jakarta – Anugerah KPI merupakan kegiatan tahunan yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam memberikan apresiasi kepada radio dan televisi yang menyiarkan program siaran yang berkualitas. Perhelatan ke-11 Anugerah KPI tahun ini membawa tema “Karya Bersama Untuk Bangsa”. Tema ini memiliki makna bahwa produksi program siaran merupakan karya yang diperuntukkan bagi kebaikan bangsa. Hal ini juga dalam rangka mencapai tujuan dunia penyiaran untuk mencerdaskan bangsa sebagaimana yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

