
Serang – Tantangan terbesar dalam era kelimpahan informasi bukan lagi tentang cara memperolehnya. Melainkan tentang menemukan informasi yang benar dan dapat dipercaya. Pada kondisi seperti ini, penyiaran harus hadir sebagai sumber terpercaya atau trusted source demi mengimbangi kecepatan, viralitas, opini atau pun spekulasi dari media baru dengan akurasi, verifikasi dan kredibilitas fakta. Hal tersebut disampaikan Syarifah Ainun Jariyah, anggota Komisi I DPR RI dalam kegiatan Forum Dialog Publik Penyiaran Digital dengan tajuk “Meneguhkan Peran Penyiaran sebagai Sumber Informasi Terpercaya di Era Digital”, (17/06).
Kegiatan yang digelar KPI ini merupakan ruang diskusi antara regulator, pemerintah, akademisi, dan masyarakat untuk memperkuat posisi lembaga penyiaran sebagai sumber informasi yang akurat, kredibel, dan dapat dipercaya. Ketua KPI Pusat Ubaidillah menyampaikan pentingnya prinsip cover both side ditegakkan lembaga penyiaran dalam sebuah pemberitaan. “Misalnya terkait peliputan demonstrasi, yang mana baik masyarakat yang mengajukan tuntutan dan pemerintah yang melakukan klarifikasi. Keduanya diberi kesempatan yang adil dalam menunaikan haknya,’ ujar Ubaidillah..
Senada dengan hal di atas, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso menegaskan bahwa sumber informasi terpercaya dapat lahir dari televisi dan radio. Sementara dari platform digital belum mumpuni karena hingga saat ini belum memiliki kode etik sebagai pegangan oleh media tersebut. “Inilah yang membedakan kualitas informasinya dengan lembaga penyiaran yang punya Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) serta ada KPI yang mengawasi penyelenggaraan penyiarannya,” ujar Tulus.
Sebagai bentuk dukungan, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Banten, Efi Afifi, menyampaikan bahwa KPID Banten terus mendorong peningkatan literasi media, termasuk melalui program sosialisasi P3SPS dan rencana penyelenggaraan workshop siaran mitigasi bencana atau Early Warning System (EWS) bagi LP di wilayah Banten.
Pada sesi diskusi, anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah, menekankan pentingnya keberadaan televisi dan radio di tengah dominasi media sosial. Menurutnya, LP memiliki tingkat faktualitas lebih tinggi yang karenanya risiko penyebaran hoaks dan manipulasi informasi relatif lebih kecil dibanding platform digital yang belum punya regulasi setara.
Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasannudin Banten, Syaeful Bahri, turut mendorong penguatan regulasi melalui pembaruan undang-undang penyiaran agar pengawasan dapat beradaptasi dengan perkembangan ekosistem digital.
Menutup acara, KPI menyampaikan kembali batasan kewenangannya yang berada pada pengawasan paska tayang dengan berlandaskan pada P3SPS. KPI juga menyampaikan harapan agar masyarakat semakin aktif berpartisipasi dalam pengawasan isi siaran dan menjadikan lembaga penyiaran sebagai rujukan utama dalam memperoleh informasi yang benar, berkualitas, dan bertanggung jawab di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat. (Anggita Rend).

