Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi teguran tertulis untuk Program Siaran “Bang Tobat” yang ditayangkan stasiun BTV. Program siaran jurnalistik ini kedapatan menayangkan cuplikan wawancara yang dinilai melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. 

Dalam siaran “Bang Tobat” tanggal 30 Juli 2024 pukul 11.08 WIB ditampilkan wawancara seorang Polisi tentang “Gadis SMP Diperkosa Ayah dan Paman Tiri” yang terjadi di Lampung Tengah. Wawancara tersebut memuat pernyataan yang tidak pantas dari host yaitu “..kan bisa jajan, ngapain harus perkosa anaknya, aduh..”.

Demikian dijelaskan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis pertama untuk Program Siaran “Bang Tobat” yang telah dilayangkan KPI Pusat ke BTV, beberapa waktu lalu.

Menanggapi teguran ini, Anggota KPI Pusat, Aliyah menyatakan, pernyataan host tersebut mengesankan tidak menghargai martabat perempuan. Hal ini jelas tidak bisa ditolerir dan melanggar ketentuan terkait prinsip-prinsip jurnalistik.

“Semestinya pernyataan seperti ini tidak boleh ada dalam siaran. Isi siaran harusnya menyampaikan hal-hal atau informasi yang mendidik dan mengarahkan pada perbuatan  yang baik,” ujar Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran ini.

Aliyah juga mengatakan pernyataan tersebut melanggar Pasal 22 ayat (3) di P3 yang menyatakan lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta P3SPS. Selain itu, pernyataan ini juga melanggar Pasal 40 huruf a. 

“Program siaran jurnalistik wajib memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik: akurat, adil, berimbang, tidak berpihak, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur kekerasan, dan tidak mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan,” kata Aliyah.

Dalam kesempatan ini, Aliyah meminta BTV dan lembaga penyiaran lainnya untuk lebih berhati-hati dan  memperhatikan aturan penyiaran yang berlaku. “Ini menjadi pelajaran bagi semuanya untuk lebih jeli dan berhati-hati ketika menyampaikan sesuatu terkait hal-hal yang tidak boleh dalam siaran. Kami harap ini tidak terulang kembali,” tutupnya. ***

 

Copyright © 2024 %site All Rights Reserved.name%.