Jakarta -- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak akan berlangsung di 33 Provinsi dan 416 Kabupaten/Kota di Indonesia. Sayangnya, dari ke 416 Kabupaten/Kota tersebut, masih terdapat 113 Kabupaten/Kota yang belum sepenuhnya menerima siaran free to air teresterial alias blankspot. Kondisi ini tentunya akan menyulitkan pihak penyelenggara dan juga kontestan untuk sosialisasi dan mengkomunikasikan pesan politiknya ke masyarakat.

Menyikapi hal ini, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Mohamad Reza menyampaikan, pihaknya merekomendasikan pihak penyelenggara maupun para kontestan untuk menggunakan jasa lembaga penyiaran lain yakni lembaga penyiaran berlangganan (LPB) berizin yang ada di daerah tersebut. Pasalnya, keberadaan LPB di wilayah-wilayah yang tidak terjangkau siaran free to air terbilang banyak.

“Penyelenggara bisa memanfaatkannya, baik itu LPB jenis kabel maupun LPB jenis satelit di daerah tersebut. Tapi ingat, harus LPB yang sudah memiliki izin penyelenggara penyiaran (IPP). Di luar itu, tidak boleh,” kata Mohamad Reza, Kamis (15/8/2024) di Jakarta.

Dia beralasan, pemanfaatan lembaga penyiaran dalam hal ini LPB setempat akan sangat baik untuk kebutuhan kampanye dan debat. Selain karena efektif, informasi yang berasal dari lembaga penyiaran setempat sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut.

Kendati demikian, lanjut Mohamad Reza, pemanfaatan LPB ini harus memperhatikan Peraturan KPI (PKPI) No.1 tahun 2015 terkait persyaratan program siaran di lembaga penyiaran berlangganan. 

Berdasarkan aturan tersebut, KPI menggarisbawahi tiga hal yang harus dipatuhi LPB yakni pertama, sumber materi acara LPB dapat berasal dari kerjasama produksi antara LPB yang bersangkutan dengan rumah produksi yang memiliki badan usaha yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kedua, sumber materi acara LPB dapat berasal dari rumah produksi yang memiliki badan hukum sendiri yang berafiliasi dengan LPB yang bersangkutan. Ketiga, LPB wajib menjamin penyedia program siaran yang programnya disalurkan memiliki badan usaha sesuai peraturan perundang-undangan.  

“Legalitas sebuah lembaga penyiaran itu mutlak bagi kami, namun kepatuhan terhadap aturan yang berlaku juga harus ditegakkan,” tegasnya.   

Pada kesempatan ini, merespon keluhan lembaga penyiaran perihal persyaratan iklan terkait penambahan sertifikasi dari lembaga lain selain IPP, Reza mengatakan hal itu tidak perlu. Menurutnya, lembaga penyiaran yang sudah memiliki IPP adalah lembaga penyiaran yang berizin sah dari negara. 

“Karenanya lembaga penyiarran ini sudah berhak melakukan usaha sesuai jenis lembaga penyiarannya dan mereka juga sudah resmi dilakukan pengawasan oleh KPI,” tuturnya. ***

 

Copyright © 2024 %site All Rights Reserved.name%.