Surakarta— Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah melaksanakan kegiatan stratifikasi lembaga penyiaran wilayah Soloraya di RRI Surakarta, Kamis (4/6/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPID Jawa Tengah untuk memetakan kondisi industri penyiaran secara lebih komprehensif sebagai dasar penyusunan program pengembangan yang tepat sasaran.

Selain diikuti oleh perwakilan lembaga penyiaran radio dan televisi di wilayah Soloraya, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara KPID Jawa Tengah dan RRI Surakarta mengenai relai siaran berita sebagai bentuk penguatan kolaborasi dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Jawa Tengah, Intan Nurlaili, menegaskan bahwa stratifikasi menjadi instrumen penting untuk memperoleh data yang akurat mengenai kondisi lembaga penyiaran di masing-masing wilayah.

“Setiap daerah memiliki karakteristik dan tantangan yang berbeda. Karena itu, KPID membutuhkan penghimpunan dan analisis data yang komprehensif agar program pengembangan yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan lembaga penyiaran di daerah tersebut,” ujar Intan.

Menurutnya, hasil stratifikasi tidak hanya menggambarkan kondisi kelembagaan, tetapi juga memotret aspek bisnis, sumber daya manusia, teknologi, serta tantangan yang dihadapi lembaga penyiaran dalam menghadapi perubahan ekosistem media.

“Kami ingin kebijakan dan program yang disusun berbasis data. Dengan demikian, intervensi yang dilakukan KPID dapat lebih tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan industri penyiaran,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPID Jawa Tengah, Nugroho Budi Raharjo, menilai Soloraya merupakan salah satu wilayah yang memiliki perkembangan industri penyiaran yang cukup baik di Jawa Tengah.

“Soloraya memiliki ekosistem penyiaran yang dinamis dan terus berkembang. Banyak lembaga penyiaran yang mampu beradaptasi dengan perubahan teknologi dan perilaku audiens. Potensi ini perlu terus didorong agar menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan industri penyiaran di Jawa Tengah,” katanya.

Nugroho menambahkan bahwa hasil stratifikasi akan menjadi bahan penting bagi KPID dalam merancang agenda pembinaan, peningkatan kapasitas SDM, serta berbagai program kolaboratif yang mendukung keberlanjutan industri penyiaran.

Dalam kesempatan yang sama, KPID Jawa Tengah dan RRI Surakarta menandatangani nota kesepahaman mengenai relai siaran berita. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat distribusi informasi yang berkualitas kepada masyarakat sekaligus memperluas sinergi antara regulator dan lembaga penyiaran publik.

KPID Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mendorong tumbuhnya industri penyiaran yang sehat, profesional, dan berdaya saing di tengah perkembangan media yang semakin dinamis. Melalui pemetaan yang akurat dan kolaborasi yang kuat dengan seluruh pemangku kepentingan, KPID optimistis industri penyiaran di Jawa Tengah dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

 

 

Palembang -- Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Periode 2026–2029 akhirnya tuntas. Komisi I DPRD Provinsi Sumsel resmi menetapkan tujuh nama yang lolos dari Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).

Penetapan tersebut diputuskan melalui rapat pleno yang digelar pada Senin (8/6/2026) lalu. Rangkaian seleksi ini sebelumnya telah melewati berbagai tahapan ketat, mulai dari seleksi administrasi, uji kompetensi, hingga uji publik secara terbuka.

Anggota Komisi I DPRD Sumsel.Toyib Rakembang membenarkan bahwa proses penetapan telah selesai. Saat ini, pihak dewan tengah merampungkan administrasi sebelum diserahkan kepada pimpinan daerah.

“Sudah dibuatkan berita acaranya, tinggal ditandatangani,” ujar Toyib saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menjelaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta regulasi KPI. Toyib menegaskan, proses ini berjalan transparan dan akuntabel demi menjaring komisioner yang berkompeten, berintegritas, serta berkomitmen kuat dalam mengawasi penyiaran di Sumsel.

Selanjutnya, ketujuh nama terpilih akan segera diserahkan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk proses pengesahan dan pelantikan resmi.

Melalui formasi baru ini, KPID Sumsel diharapkan dapat bekerja lebih optimal dalam mengawasi lembaga penyiaran, menjaga kualitas siaran, serta memastikan terciptanya konten yang sehat, edukatif, dan bermanfaat bagi masyarakat Sumatera Selatan. Red dari berbagai sumber

 

 

Banjarmasin -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas peluang sekaligus batasan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam industri penyiaran di era digital. Kegiatan ini bertujuan mendorong pemanfaatan teknologi secara adaptif dengan tetap mengedepankan aspek etika, akurasi informasi, dan kualitas sumber daya manusia.

FGD yang berlangsung di salah satu stasiun penyiaran milik pemerintah tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua KPI Pusat Muhammad Reza, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Selatan yang diwakili Kepala Seksi Kemitraan Komunikasi Publik dan Hubungan Media, Erlinda Puspita Ningrum, serta para pimpinan lembaga penyiaran di Kalimantan Selatan.

Ketua KPID Kalimantan Selatan, M. Leoni Hermawan, mengatakan bahwa disrupsi teknologi merupakan sebuah keniscayaan yang tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, lembaga penyiaran harus mampu beradaptasi dengan memanfaatkan teknologi AI sebagai peluang untuk menjawab tantangan di era digital.

“Disrupsi teknologi di era digital ini tidak dapat kita tahan. Bagaimana kita mencari ataupun menciptakan peluang yang nantinya dapat menjawab tantangan-tantangan di era digital saat ini,” ujarnya, Banjarmasin, Senin (8/6/2026).

Leoni menjelaskan, AI bekerja dengan mengolah berbagai data yang berasal dari pengalaman maupun rekam jejak informasi sebelumnya untuk menghasilkan keluaran (output). Namun, karena hasil tersebut akan dikonsumsi publik, diperlukan batasan etika, norma, dan aturan hukum agar informasi yang dihasilkan tidak bias serta memiliki validitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, tantangan utama dalam pemanfaatan AI saat ini adalah potensi bias algoritma dan kebutuhan verifikasi terhadap informasi yang dihasilkan. Karena itu, penerapan prinsip etika menjadi aspek penting dalam pengembangan teknologi tersebut.

“Ketika berbicara AI, ada beberapa hal yang memang masih menjadi kendala, seperti bias algoritma dan verifikasi informasi yang akan diterima masyarakat. Karena itu diperlukan batasan etika dan norma dalam penerapannya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kalimantan Selatan, Muhamad Muslim, melalui Kepala Seksi Kemitraan Komunikasi Publik dan Hubungan Media, Erlinda Puspita Ningrum, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mendukung pemanfaatan AI di sektor penyiaran sebagai bagian dari transformasi digital.

Menurutnya, pemanfaatan AI tidak hanya sebatas penggunaan teknologi, tetapi juga harus mampu dikembangkan menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan kualitas layanan penyiaran, baik di lingkungan studio maupun ruang redaksi.

“Pemerintah daerah sangat mendukung dunia penyiaran untuk memanfaatkan teknologi AI. Bukan sekadar menggunakan, tetapi juga mengembangkannya sehingga memberikan nilai tambah bagi industri penyiaran,” ujarnya.

Erlinda menambahkan, meskipun pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengatur sektor penyiaran secara langsung, Diskominfo siap berperan sebagai fasilitator dan mitra kolaborasi dalam mendukung pengembangan ekosistem penyiaran digital yang inovatif dan berkualitas.

“Kami siap berkomunikasi, berkolaborasi, dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar pemanfaatan AI dapat dioptimalkan untuk menghadirkan penyiaran digital yang lebih berkualitas,” pungkasnya. Red dari berbagai sumber

 

Samarinda – Anggota KPID Kalimantan Timur (Kaltim) Bidang Pemantauan Isi Siaran, Daniel Abadi Sihotang, mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial sebagai bagian dari etika bermasyarakat dan upaya bersama memerangi penyebaran informasi palsu atau hoaks.

Menurut Daniel, bermedia sosial tidak hanya soal kebebasan berekspresi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab untuk menghormati sesama pengguna dan menjaga kualitas ruang digital.

"Berbijaklah bermedia sosial karena itu bagian dari etika, menghormati sesama, dan salah satu langkah untuk mengurangi hoaks," tegasnya.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang ramai diperbincangkan di media sosial. Pasalnya, tidak semua konten yang viral dapat dipastikan kebenarannya. "Yang viral belum tentu benar di media sosial," cetusnya. 

Daniel juga mengajak kalangan intelektual dan masyarakat terdidik untuk turut berperan menjaga kualitas demokrasi dengan memberikan contoh penggunaan media sosial yang bertanggung jawab.

"Kaum intelektual mari kita jaga demokrasi kita dengan cara bijak bermedia sosial," singkatnya. 

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya memutus rantai penyebaran informasi yang tidak benar sebelum menjangkau masyarakat yang lebih luas, termasuk hingga ke wilayah pedesaan. "Kita harus memutus rantai informasi yang salah agar tidak sampai ke desa-desa," pesannya.

Daniel menilai hoaks saat ini disebarkan secara terstruktur dan masif sehingga membutuhkan kesadaran kolektif masyarakat untuk menghentikannya.

Terakhir, ia mengingatkan bahwa membagikan informasi yang telah diketahui keliru dapat berdampak buruk bagi diri sendiri maupun orang lain. "Hoaks itu terstruktur dan masif. Jadi kalau sudah ada informasi yang salah lalu masih kita bagikan, itu membahayakan diri sendiri dan orang lain," pungkasnya. Red dari berbagai sumber

 

Pekanbaru -- Sebanyak 74 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau. 

Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota KPID Riau, Prof Dr Syarifah Faradinna mengatakan, para peserta yang lolos administrasi akan mengikuti seleksi selanjutnya yakni Computer Assisted Test (CAT).

Untuk seleksi CAT dijadwalkan akan berlangsung pada 10 Juni 2026 di UPT Penilaian Kompetensi Provinsi Riau, Jalan Amal Hamzah, Pekanbaru.

"Sebanyak 74 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti tes CAT yang akan dilaksanakan pada 10 Juni 2026," kata Syarifah.

Pelaksanaan CAT dipilih untuk menjamin proses seleksi berlangsung objektif, profesional, dan transparan. Dari transfaransi tersebut nilai dan kemampuan peserta pelamar langsung bisa dipantau secara terbuka.

"Kami ingin memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan secara transparan dan akuntabel. Dengan sistem CAT, nilai peserta akan langsung muncul setelah ujian selesai, sehingga peserta dapat melihat sendiri hasil yang diperolehnya tanpa ada intervensi dari pihak mana pun," ujar akademisi Universitas Islam Riau (UIR) ini.

Menurutnya, transparansi menjadi salah satu prinsip utama yang diterapkan panitia dalam proses penjaringan calon komisioner KPID Riau. Hal itu dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan peserta yang lolos benar-benar memiliki kompetensi yang dibutuhkan.

Namun karena jumlah peserta yang cukup banyak, pelaksanaan tes CAT akan dibagi menjadi dua gelombang pada hari yang sama. Namun yang membedakan hanya sesi pelaksanaannya saja.

"Tes CAT akan dilaksanakan dalam dua gelombang agar proses ujian berjalan lebih tertib dan efektif. Seluruh peserta akan mengikuti ujian pada tanggal yang sama," sebutnya.

Pansel berharap seluruh peserta yang telah dinyatakan lulus administrasi dapat mempersiapkan diri dengan baik menghadapi tahapan seleksi berikutnya. Hasil CAT nantinya akan menjadi salah satu dasar penilaian untuk menentukan peserta yang berhak melaju ke tahap selanjutnya dalam proses seleksi anggota KPID Riau.

"Harapan kami, seleksi ini dapat menghasilkan komisioner KPID Riau yang memiliki integritas, kapasitas, dan pemahaman yang baik mengenai dunia penyiaran serta mampu menjalankan tugas pengawasan penyiaran secara profesional," tukasnya. Red dari berbagai sumber

 

Copyright © 2026 %site All Rights Reserved.name%.
slot