
Jakarta - Disrupsi teknologi dan derasnya arus informasi dinilai telah melampaui fungsi komunikasi maupun hiburan. Perkembangan media digital kini disebut turut memengaruhi kondisi psikologis generasi muda dan berpotensi menjadi ancaman serius bagi kualitas sumber daya manusia di masa depan.
Terkait hal itu, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat berkolaborasi dengan RRI Bandung menggelar Global Public Forum bertajuk Broadcasting dalam Perspektif Psikologi. Kegiatan tersebut melibatkan Universitas Sabah Malaysia (UMS), ISKI Pusat, serta sejumlah pihak lain untuk membahas kondisi penyiaran dan dampaknya terhadap masyarakat.
Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, menilai perubahan lanskap media saat ini tidak lagi sekadar menjadi ruang distribusi informasi. Media digital telah berkembang menjadi ruang yang membentuk pola pikir, emosi, hingga perilaku sosial generasi muda.
“Disrupsi teknologi dan informasi ini sudah sangat membahayakan, baik terhadap keselamatan warga negara dari perspektif psikologi maupun terhadap industri penyiaran seperti televisi dan radio,” kata Adiyana di Gedung Lokantara Budaya RRI Bandung, Senin, 11 Mei 2026.
Adiyana menegaskan, generasi muda sangat rentan kehilangan karakter akibat dominasi algoritma dan fenomena fear of missing out (FOMO). Kondisi tersebut dinilai dapat mengubah pola pikir dan perilaku sosial secara signifikan. “Ketika proses berpikir manusia rusak, terutama Gen Z dan Gen Alpha, maka emosi, cara pandang, dan perilakunya juga akan ikut rusak,” jelasnya.
Menurut dia, negara harus hadir melalui regulasi yang kuat untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif disrupsi digital. Persoalan tersebut dinilai tidak bisa diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pengaturan mandiri. “Disrupsi ini tidak bisa diserahkan pada self-regulation, negara harus hadir dengan hard regulation,” tegas Adiyana.
Dalam kesempatan itu, KPID Jabar juga memaparkan hasil penelitian bertajuk Gen Z Media Habits: Navigating the Digital Era. Riset tersebut melibatkan 601 responden berusia 15 hingga 24 tahun di enam klaster wilayah Jawa Barat menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif dengan cluster sampling proporsional, tingkat kepercayaan 95 persen, dan margin of error lima persen.
Hasil penelitian menunjukkan kepemilikan smartphone di kalangan responden mencapai 97-98 persen, sementara penggunaan media sosial menyentuh angka 99,83 persen. Sebanyak 51,74 persen responden mengaku lebih banyak mengonsumsi konten hiburan seperti film, musik, komedi, kuliner, dan fashion sebagai bentuk escapism.
Dalam aspek kognitif, media digital disebut memengaruhi cara berpikir, pemrosesan informasi, hingga kemampuan berpikir kritis. Sebanyak 68,39 persen responden mengaku mengalami gangguan fokus dan konsentrasi akibat paparan digital yang berlebihan.
Penelitian juga menemukan adanya penurunan attention span, melemahnya daya kritis, hingga risiko speech delay pada anak. Kondisi tersebut menunjukkan dampak digital telah menyentuh kemampuan dasar berpikir generasi muda.
Pada aspek afektif, media sosial disebut memicu tekanan psikologis melalui fenomena FOMO, social comparison, dan dopamine reward loop. Sebanyak 52,41 persen responden mengaku kondisi mentalnya terpengaruh, sementara 50,08 persen mengalami stres akibat konten digital.
Indonesia sendiri tercatat memiliki tingkat nomophobia atau kecemasan saat jauh dari ponsel yang cukup tinggi, yakni mencapai 71 persen secara nasional. Dalam riset tersebut, 38,10 persen responden mengaku mengalami kecemasan ketika tidak dapat mengakses smartphone.
Penelitian itu juga mencatat pemicu utama FOMO berasal dari notifikasi tanpa henti yang memengaruhi 85 persen responden dan tren global seperti K-Pop sebesar 75 persen. Faktor lain meliputi perbandingan sosial 68 persen, berita viral 60 persen, serta promosi e-commerce sebesar 52 persen.
Dalam aspek konatif, lebih dari 70 persen responden mengalami perubahan pola interaksi sosial. Komunikasi tatap muka mulai tergantikan pesan teks, sementara perhatian saat berinteraksi terganggu penggunaan gawai.
Fenomena phubbing pun dinilai semakin marak dan menciptakan paradoks konektivitas digital. Generasi muda tetap terhubung secara daring, tetapi kualitas relasi sosial dan empati mengalami penurunan.
Kelompok anak dan remaja disebut menjadi pihak paling rentan terhadap dampak negatif media digital. Sebanyak 62,06 persen responden menyebut anak-anak terpapar konten berbahaya seperti kekerasan dan pornografi.
Penelitian juga mencatat 65,82 persen siswa SMP berada dalam risiko nomophobia sejak usia dini. Kondisi tersebut memperkuat kekhawatiran terhadap kesehatan mental generasi muda di masa depan.
Meski demikian, tingkat literasi digital responden tergolong cukup baik. Sebanyak 88,5 persen responden mengaku memverifikasi informasi, 89,17 persen memahami pentingnya keamanan data, dan 85,2 persen mendukung nilai-nilai Pancasila dalam media digital.
Namun, penelitian menilai literasi dasar saja tidak cukup untuk menjawab kompleksitas persoalan digital saat ini. Dampak yang telah menyentuh aspek psikologis dan sosial membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif.
Ketua Umum ISKI Pusat sekaligus Ketua Dewan Guru Besar Universitas Padjadjaran, Atwar Bajari, menilai perkembangan teknologi tidak diimbangi kesiapan konseptual maupun regulasi yang memadai. Menurut dia, lemahnya aturan membuat banyak persoalan di ruang digital sulit ditindak. “Secara teknologis maju, tetapi secara konseptual kita tertinggal, ditambah regulasi yang belum kuat,” ungkap Atwar.
Atwar menekankan pentingnya percepatan literasi digital di lingkungan pendidikan dan keluarga. Ia menilai masyarakat masih minim pemahaman terkait konsekuensi hukum aktivitas digital. “Banyak masyarakat belum memahami konsekuensi hukum dari aktivitas digital,” tuturnya.
Ia juga mendorong transformasi lembaga penyiaran agar mampu beradaptasi dengan ekosistem digital saat ini. Integrasi media mainstream dengan platform digital dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman publik terhadap informasi. “Lembaga penyiaran perlu mengintegrasikan media mainstream dengan platform digital agar masyarakat lebih memahami informasi,” ujar Atwar.
Sementara itu, Director Centre for Psychology and Social Health UMS Malaysia, Laila Wati Madlan, mengungkap fenomena tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga secara global. Penggunaan gawai secara masif disebut memicu berbagai gangguan mental, termasuk depresi dan kecemasan. “Semua usia terdampak, dari anak-anak hingga orang dewasa. Bahkan kehilangan ponsel saja bisa memicu kecemasan yang berlebihan,” kata Laila.
Ia mencontohkan kecemasan saat kehilangan ponsel sebagai salah satu indikasi gangguan psikologis akibat ketergantungan teknologi. “Kehilangan handphone saja bisa membuat seseorang merasa cemas berlebihan,” ujarnya.
Laila mengungkapkan Malaysia saat ini tengah menggagas pembatasan penggunaan ponsel bagi anak di bawah usia 16 tahun. Meski demikian, kebijakan tersebut masih berupa wacana dan belum diterapkan secara resmi.
Di sekolah-sekolah, penggunaan ponsel telah dibatasi selama proses belajar berlangsung. Namun siswa masih diperbolehkan menggunakan perangkat di luar jam pelajaran.
Wakil Ketua KPID Jabar, Almadina Rakhmaniar, menyebut lebih dari 50 persen penggunaan media digital berdampak pada kondisi mental penggunanya. Dampak tersebut mencakup pola pikir, kognisi, emosi, hingga perilaku individu. “Dampaknya terlihat pada pola pikir, kognisi, emosi, hingga perilaku. Ini tidak bisa dianggap sepele,” kata Alma.
Ia menilai adiksi terhadap gawai menjadi salah satu kendala utama dalam upaya edukasi masyarakat mengenai penggunaan media digital yang sehat. “Ketergantungan ini membuat orang sulit meninggalkan penggunaan media digital,” ujarnya.
Almadina menegaskan persoalan tersebut merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Menurut dia, penanganan dampak digital harus melibatkan berbagai pihak demi menciptakan generasi yang sehat dan unggul. “Ini bukan hanya tanggung jawab lembaga penyiaran atau akademisi, tapi tanggung jawab kita bersama untuk menciptakan generasi yang sehat dan unggul,” pungkas Alma.
Sebagai rekomendasi, penelitian tersebut mendorong penerapan program digital detox di sekolah dan kampus. Pendidikan kesehatan mental digital juga dinilai perlu dimasukkan dalam kurikulum dan diperkuat melalui aktivitas tatap muka.
Pemerintah turut didorong memperketat pembatasan usia akses media sosial serta memperkuat moderasi konten digital. Penguatan regulasi, termasuk revisi Undang-Undang Penyiaran, dinilai penting agar mampu menjangkau platform digital.
Penelitian itu menyimpulkan media digital telah menciptakan paradoks konektivitas pada generasi muda. Mereka tetap terhubung secara daring, tetapi mengalami penurunan kualitas interaksi sosial dan peningkatan tekanan psikologis.
Jika tidak ditangani melalui regulasi, pendidikan, dan pengawasan yang tepat, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat membentuk karakter sosial generasi muda secara permanen dan memengaruhi masa depan Indonesia. Red dari berbagai sumber