|
Tgl Surat |
11 Juni 2026 |
|
No. Surat |
19/K/KPI/31.2/06/2026 |
|
Status |
Teguran Tertulis |
|
Stasiun TV |
Indovision |
|
Program Siaran |
“Sin City A Dame To Kill For” |
|
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa Program Siaran “Sin City A Dame To Kill For” yang ditayangkan melalui saluran Galaxy Premium di stasiun INDOVISION tanggal 03 Juni 2026 pukul 07.15 WIB dengan klasifikasi D menampilkan adegan sadistik seorang pria memenggal leher pria lain hingga terputus dari bagian tubuhnya. Selain itu, tayangan tersebut juga memuat visual bagian tubuh tertentu dari seorang wanita; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 40 ayat (1), Lembaga penyiaran berlangganan wajib menyediakan kunci parental untuk setiap program siaran dengan klasifikasi R (Remaja) dan D (Dewasa); 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 18 huruf h, program siaran yang memuat adegan seksual dilarang mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti: paha, bokong, payudara, secara close up dan/atau medium shot; 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 56 huruf a, program siaran berlangganan yang berasal dari saluran-saluran asing wajib melalui sensor internal; 5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 56 huruf b, program siaran berlangganan yang berasal dari saluran-saluran asing wajib mematuhi penggolongan program siaran sesuai dengan klasifikasi program siaran dan mencantumkan kode huruf dan angka usia sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 ayat (2). MEMUTUSKAN Menetapkan : PUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN “SIN CITY A DAME TO KILL FOR” MELALUI SALURAN GALAXY PREMIUM DI STASIUN INDOVISION. KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran “Sin City A Dame To Kill For”. KEDUA : Putusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|

