Tgl Surat

11 Juni 2026

No. Surat

20/K/KPI/31.2/06/2026

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Indovision

Program Siaran

“30 Days Of Night (2007)”   

Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan)

Pertimbangan Putusan : 

1. Bahwa Program Siaran “30 Days Of Night (2007)” yang ditayangkan melalui saluran Galaxy Premium pada di INDOVISION tanggal 29 Mei 2026 pukul 11.33 WIB dengan klasifikasi D menampilkan adegan sadistik seorang pria memenggal leher pria lain menggunakan kapak secara berulang-ulang hingga terputus dari bagian tubuhnya;

2. Bahwa berdasarkan  Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 40 ayat (1), Lembaga penyiaran berlangganan wajib menyediakan kunci parental untuk setiap program siaran dengan klasifikasi R (Remaja) dan D (Dewasa);

3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 56 huruf a, program siaran berlangganan yang berasal dari saluran-saluran asing wajib melalui sensor internal;

4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 56 huruf b, program siaran berlangganan yang berasal dari saluran-saluran asing wajib mematuhi penggolongan program siaran sesuai dengan klasifikasi program siaran dan mencantumkan kode huruf dan angka usia sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 ayat (2).

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN “30 DAYS OF NIGHT (2007)” MELALUI SALURAN GALAXY PREMIUM DI STASIUN INDOVISION.

KESATU :

Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran “30 Days Of Night (2007)”. 

KEDUA : Putusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Copyright © 2026 %site All Rights Reserved.name%.
slot