Komisi Penyiaran Indonesia
Twitter
Facebook
English Version
Webmail
Links

Teguran Tertulis Program Siaran "Liputan 6 Pagi" SCTV

 

Tgl Surat

8 Agustus 2012

No. Surat

490/K/KPI/08/12

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

SCTV

Program

Siaran  "Liputa 6 Pagi"

Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 4 Juli 2012 pukul 05.19 WIB menayangkan gambar sepasang pria dan wanita yang mengesankan berciuman bibir. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual, perlindungan anak dan remaja, serta norma kesopanan dan kesusilaan.Tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar P3 tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan pasal 16 serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 18 huruf k.

Share
logo kpi
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Gedung Sekretariat Negara Lantai VI
Jl.Gajah Mada No.8, Jakarta 10120
Indonesia
Telp. 021-6340713
Fax. 021-6340667, 6340679
NEWSLETTER