TERKINI
Unggah Konten Sensitif, Perusahaan Penyiaran di Malaysia Kena Denda

Unggah Konten Sensitif, Perusahaan Penyiaran di Malaysia Kena Denda

13 Maret 2025

Jakarta - Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) menjatuhkan sanksi denda sebanyak 250.000 ringgit (lebih dari Rp900 juta) kepada sebuah...

Buka Sekolah P3SPS KPI, Wakil Ketua Komisi I Sampaikan Pentingnya Perluasan Definisi Penyiaran

Buka Sekolah P3SPS KPI, Wakil Ketua Komisi I Sampaikan Pentingnya Perluasan Definisi Penyiaran

12 Maret 2025

Jakarta – Salah satu pembahasan dari rencana revisi UU (Undang-undang) Penyiaran di Komisi I DPR RI adalah memperluas definisi penyiaran....

Pembaca Acara Kedapatan Mabuk Saat Siaran, TV di Korsel Kena Sanksi Disipliner

Pembaca Acara Kedapatan Mabuk Saat Siaran, TV di Korsel Kena Sanksi Disipliner

11 Maret 2025

Jakarta -- Stasiun TV Korea Selatan, JIBS Jeju Broadcasting, dikenai tindakan disipliner setelah salah satu penyiar mereka kedapatan mabuk saat...

Pembinaan MDTV dan RCTI: Pentingnya Pemahaman Aturan tentang Klasifikasi Program

Pembinaan MDTV dan RCTI: Pentingnya Pemahaman Aturan tentang Klasifikasi Program

07 Maret 2025

Jakarta – Lembaga penyiaran harus memperhatikan secara seksama aturan tentang kategori siaran dengan memastikan klasifikasi setiap program acaranya apakah sudah...

Jamin Keamanan Publik, KPI Ingatkan Iklan Produk Kesehatan Tidak Boleh “Overclaim”

Jamin Keamanan Publik, KPI Ingatkan Iklan Produk Kesehatan Tidak Boleh “Overclaim”

06 Maret 2025

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan lembaga penyiaran agar memastikan setiap produk (obat tradisional) dan layanan kesehatan yang dipromosikan...

DINAMIKA PENYIARAN

Unggah Konten Sensitif, Perusahaan Penyiaran di Malaysia Kena Denda

Unggah Konten Sensitif, Perusahaan Penyiaran di Malaysia Kena Denda

13 Maret 2025

Jakarta - Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) menjatuhkan sanksi denda sebanyak 250.000 ringgit (lebih dari Rp900 juta) kepada sebuah...

Pembaca Acara Kedapatan Mabuk Saat Siaran, TV di Korsel Kena Sanksi Disipliner

Pembaca Acara Kedapatan Mabuk Saat Siaran, TV di Korsel Kena Sanksi Disipliner

11 Maret 2025

Jakarta -- Stasiun TV Korea Selatan, JIBS Jeju Broadcasting, dikenai tindakan disipliner setelah salah satu penyiar mereka kedapatan mabuk saat...

Sejarah Ditemukannya Gelombang AM untuk Radio 

Sejarah Ditemukannya Gelombang AM untuk Radio 

25 Februari 2025

Jakarta -- Di awal perkembangannya, radio mampu menghipnotis publik di seluruh dunia lewat cerita-cerita yang mencengangkan seperti “War of The...

Media Afghanistan Berjuang Di Bawah Pembatasan 

Media Afghanistan Berjuang Di Bawah Pembatasan 

18 Februari 2025

Kabul -- Ketika dunia memperingati Hari Radio Sedunia pada tanggal 13 Februari lalu, lanskap radio di Afghanistan yang pernah berkembang...

FCC Selidiki NPR dan PBS Terkait Pendanaan Penyiaran Publik

FCC Selidiki NPR dan PBS Terkait Pendanaan Penyiaran Publik

06 Februari 2025

Jakarta -- Ketua Komisi Komunikasi Federal yang baru di bawah Presiden Trump telah memerintahkan penyelidikan terhadap NPR dan PBS. Penyelidikan...

BERITA KPID

Warga Tondano Keluhkan Keterbatasan Siaran TV Setelah ASO

Warga Tondano Keluhkan Keterbatasan Siaran TV Setelah ASO

13 Maret 2025

Manado -- Warga di Tondano, Sulawesi Utara (Sulut), mengeluhkan terbatasnya siaran televisi digital setelah diberlakukannya Analog Switch Off (ASO). Keluhan...

Pemda Dukung KPID Kalsel Wujudkan Penyiaran Sehat dan Berkualitas

Pemda Dukung KPID Kalsel Wujudkan Penyiaran Sehat dan Berkualitas

11 Maret 2025

Banjar Baru – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan melakukan audiensi dan konsultasi dengan Gubernur Kalimantan Selatan, Senin (10/3/2025)....

Insan Penyiaran Kalteng Didorong Hadirkan Konten Lokal Beredukasi

Insan Penyiaran Kalteng Didorong Hadirkan Konten Lokal Beredukasi

10 Maret 2025

Palangka Raya – Insan penyiaran di Kalimantan Tengah diharapkan menghadirkan program siaran yang tidak hanya informatif dan menghibur, tetapi juga...

KPID Jatim Intensifkan Sosialisasi Edaran Siaran Ramadan

KPID Jatim Intensifkan Sosialisasi Edaran Siaran Ramadan

06 Maret 2025

Madiun -- Menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan,...

KPI Aceh Dorong Lembaga Penyiaran Hadirkan Program Edukatif dan Islami Selama Ramadan

KPI Aceh Dorong Lembaga Penyiaran Hadirkan Program Edukatif dan Islami Selama Ramadan

05 Maret 2025

Banda Aceh - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh mengeluarkan surat edaran yang menegaskan pentingnya lembaga penyiaran untuk menayangkan program yang...

KAJIAN

Media Sosial Sebagai Makanan Ringan dan Rokok

Media Sosial Sebagai Makanan Ringan dan Rokok

31 Januari 2025

Jakarta -- Dalam artikel “Is Social Media More Like Cigarettes or Junk Food” yang dirilis laman The New Yorker, Cal...

Meneguhkan Demokratisasi Penyiaran: Realitas Pengawasan Penyiaran Pemilu 2024

Meneguhkan Demokratisasi Penyiaran: Realitas Pengawasan Penyiaran Pemilu 2024

29 November 2024

Meneguhkan Demokratisasi Penyiaran: Realitas Pengawasan Penyiaran Pemilu 2024 Penulis: Aliyah Anang Fajar Sidik Fahruddin Agus Prawira Di tengah perkembangan media...

Potret Kualitas Program Siaran Anak di Televisi Indonesia

Potret Kualitas Program Siaran Anak di Televisi Indonesia

09 Mei 2023

Potret Kualitas Program Siaran Anak di Televisi Indonesia Penulis Suci Lukitowati, S.P., M.A. Vinta Sevilla, S.IIP., M.I.Kom. Dr Fitri Sukmawati,...

Potret Sinetron di Media Televisi Indonesia

Potret Sinetron di Media Televisi Indonesia

09 Mei 2023

Potret Sinetron di Media Televisi Indonesia Penulis Buku: Sry Astuty, Awang Darmawan Jack Parmin Yuanita Setyastuti Lintang Ratri Deskripsi Fisik...

Potret Program Siaran Wisata dan Budaya di Indonesia

Potret Program Siaran Wisata dan Budaya di Indonesia

27 Desember 2022

Potret Program Siaran Wisata dan Budaya di Indonesia Penulis: Aksa Noya Ronald Alfredo Deskripsi Fisik Buku : 15 cm x...

                                  Delapan Program Siaran Ramadhan Mendapat Teguran KPI
                                                    Siaran Pers No. 409/K/KPI/07/13

Memasuki minggu ketiga Ramadhan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada delapan program siaran Ramadhan di televisi. Kedelapan acara yang mendapatkan sanksi teguran adalah “Sahurnya Pesbukers” (ANTV), “Yuk Kita Sahur” (TransTV), “Sahurnya OVJ” (Trans 7), “Karnaval Ramadan” (Trans TV), “Hafidz Indonesia” (RCTI), “Mengetuk Pintu Hati” (SCTV), “Promo Siaran Karnaval Ramadan” (Trans TV), dan iklan “PT Djarum edisi Ramadhan versi merawat orangtua”. Di antara program-program siaran tersebut, “Sahurnya Pesbukers” (ANTV) dan “Yuk Kita Sahur” (TransTV) telah mendapatkan dua kali sanksi teguran tertulis.

Berdasarkan hasil pemantauan KPI Pusat, secara umum sejumlah stasiun TV telah menampilkan acara dengan semangat Ramadhan, melalui acara-acara ceramah, talkshow, features, pencarian bakat, sinetron tertentu, dan film serial. Namun, ditemukan pelanggaran isi siaran yang sama dengan pelanggaran yang dilakukan pada tahun-tahun lalu, yang dilakukan oleh beberapa acara komedi yang bersiaran langsung, terutama pada saat sahur.

Berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) 2012, terdapat empat bentuk pelanggaran yang banyak dilakukan oleh acara-acara komedi. Pertama, pelanggaran atas perlindungan kepada orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu (melecehkan orang dengan kondisi fisik tertentu atau orang dengan orientasi seks dan identitas gender tertentu atau pekerjaan tertentu atau yang memiliki cacat fisik dan/atau mental). Kedua, pelanggaran atas perlindungan anak. Ketiga, melanggar norma kesopanan (dan kesusilaan). Keempat, melanggar ketentuan penggolongan program siaran (program klasifikasi R/Remaja).

Dalam berbagai acara komedi, beberapa adegan yang tidak pantas ditampilkan di ruang publik muncul secara hampir merata. Beberapa di antaranya: aksi pelemparan tepung atau bedak ke wajah atau ke kepala, mendorong tanpa alasan jelas, menoyor kepala, menjejalkan sesuatu ke dalam mulut, memukul dengan benda tertentu (yang dikatakan sebagai benda lunak), bahkan juga menampilkan adegan cium ketiak. Acara komedi juga banyak menampilkan pemain laki-laki berpakaian perempuan dan berlagak sebagai laki-laki yang keperempuan-perempuanan. 

Acara-acara komedi Ramadhan ini menampilkan kuis dengan hadiah ratusan ribu rupiah, namun pertanyaan yang diajukan banyak yang tidak terkait dengan Ramadhan atau agama Islam. Banyak yang diajukan dalam kuis adalah pertanyaan sepele yang cenderung meremehkan kecerdasan publik.

KPI Pusat menilai secara umum tidak ada niat dari penyelenggara televisi yang menampilkan acara komedi untuk menghormati bulan Ramadhan, karena pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan merupakan pengulangan dari tahun-tahun sebelumnya. Penyelenggara televisi juga mengabaikan keluhan masyarakat terutama saat sahur dan berbuka, saat anak-anak dan remaja banyak yang memilih televisi sebagai teman santap buka dan sahur.

KPI Pusat juga memberikan sanksi kepada acara menjelang buka puasa yang disponsori oleh produsen rokok, yakni “Mengetuk Pintu Hati” (SCTV), dan iklan perusahaan rokok. Sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) 2012, program siaran yang berisi segala bentuk dan strategi promosi yang dibuat oleh produsen rokok wajib dikategorikan sebagai iklan rokok dan karenanya hanya boleh disiarkan pada pukul 21.30 – 05.00 waktu setempat.

Sampai saat ini, pengaduan publik terkait acara Ramadhan yang diterima KPI Pusat berjumlah 296 pengaduan. Pengaduan publik umumnya disampaikan melalui sms, twitter, dan email.

KPI Pusat kini juga sedang melakukan pengkajian terhadap beberapa program Ramadhan yang mendidik serta sesuai dengan nuansa Ramadhan. KPI Pusat akan mengumumkan hasil pemantauannya usai Ramadhan.

KPI Pusat meminta semua stasiun TV untuk terus memperbaiki isi siarannya sesuai dengan semangat Ramadhan dan secara umum mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) 2012.

KPI Pusat terus mengharapkan masyarakat dapat mengadukan acara-acara televisi dan radio yang dianggap bermasalah ke KPI melalui SMS: 081213070000, email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya., twitter: @KPI_Pusat, facebook: Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, telepon ke Call Center KPI: 021-63040626 atau ke alamat KPI: Gedung Bapeten Lt. 6, Jl. Gajah Mada 8, Jakarta 10120.

Jakarta, 30 Juli 2013
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

Contact Person:
Komisioner KPI Pusat Bidang Isi Siaran:
Nina Mutmainnah Armando, HP no. 0818784615
Ezki Suyanto, HP no. 0816923252





Hak Cipta © 2025 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.