TERKINI
Apresiasi Kinerja KPI, Komisi 1 Rekomendasi Revisi P3SPS Menjadi Agenda Awal DPR Periode 2024-2029

Apresiasi Kinerja KPI, Komisi 1 Rekomendasi Revisi P3SPS Menjadi Agenda Awal DPR Periode 2024-2029

25 September 2024

Jakarta - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mengapresiasi kesungguhan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam melakukan revisi...

KPI Ajak Masyarakat dan Akademisi Terlibat Aktif Awasi Siaran Pilkada 2024

KPI Ajak Masyarakat dan Akademisi Terlibat Aktif Awasi Siaran Pilkada 2024

24 September 2024

Bandung - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama kalangan akademisi seperti mahasiswa, untuk berperan aktif mengawasi jalannya...

KPI-UNISDA Lamongan Jalin Kerjasama, Ketua KPI: Kolaborasi Wujudkan Indonesia Emas 2045

KPI-UNISDA Lamongan Jalin Kerjasama, Ketua KPI: Kolaborasi Wujudkan Indonesia Emas 2045

23 September 2024

Lamongan -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Universitas Islam Darul ‘Ulum (UNISDA) Lamongan menandatangani Memorandum of Undesrtanding di bidang pendidikan,...

Ketua KPI Pusat Ubaidillah Dinobatkan sebagai Santri Inspiratif 2024

Ketua KPI Pusat Ubaidillah Dinobatkan sebagai Santri Inspiratif 2024

22 September 2024

Jakarta -- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah dinobatkan sebagai santri inspiratif dalam ajang penghargaan Santri of The Year...

Bupati Maros Ajak Masyarakat Kembali Menonton Televisi dan Mendengar Radio

Bupati Maros Ajak Masyarakat Kembali Menonton Televisi dan Mendengar Radio

22 September 2024

Maros - Masyarakat harus kembali menonton televisi, mendengar radio serta membaca berita dari surat kabar yang merupakan media terverifikasi, agar...

DINAMIKA PENYIARAN

FCC Tolak Keinginan Donald Trump agar ABC Dicabut Izinnya Terkait Debat Presiden

FCC Tolak Keinginan Donald Trump agar ABC Dicabut Izinnya Terkait Debat Presiden

20 September 2024

Jakarta -- Ketua FCC (Federal Communications Commision), Jessica Rosenworcel, mengatakan pihaknya tidak akan mencabut izin penyiaran hanya karena kandidat politik...

Korsel Perluas Dukungan Proyek Penyiaran Radio untuk Warga Korut

Korsel Perluas Dukungan Proyek Penyiaran Radio untuk Warga Korut

02 September 2024

Seoul - Korea Selatan berencana memperluas dukungannya pada siaran radio kelompok sipil yang menargetkan penduduk Korea Utara dalam upaya membantu...

Peringatan National Radio Day 20 Agustus

Peringatan National Radio Day 20 Agustus

20 Agustus 2024

Jakarta - National Radio Day adalah hari peringatan teknologi radio yang dirayakan setiap tanggal 20 Agustus. Radio pernah menjadi salah...

Bertabrakan dengan Jaringan 5G, Siaran dari Korut Tidak Bisa Diakses 

Bertabrakan dengan Jaringan 5G, Siaran dari Korut Tidak Bisa Diakses 

16 Juli 2024

Jakarta -- Siaran televisi pemerintah Korea Utara beresolusi tinggi yang berasal dari satelit Rusia, saat ini tidak dapat diakses di...

BBC Sampaikan Permintaan Maaf atas Komentar Tak Pantas dalam Siaran Program D-Day 80

BBC Sampaikan Permintaan Maaf atas Komentar Tak Pantas dalam Siaran Program D-Day 80

14 Jun 2024

Jakarta -- BBC telah mengeluarkan permintaan maaf atas "komentar tidak pantas" yang terdengar selama siaran D-Day. Awal pekan ini, lembaga...

BERITA KPID

KPID Jatim Ingatkan Lembaga Penyiaran Jaga Netralitas Selama Pilkada

KPID Jatim Ingatkan Lembaga Penyiaran Jaga Netralitas Selama Pilkada

24 September 2024

Surabaya – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur mengingatkan lembaga penyiaran lokal untuk menjaga netralitas siaran selama Pemilihan...

Pilkada 2024: KPID Bengkulu Imbau Lembaga Penyiaran Sajikan Informasi yang Berimbang dan Aktual

Pilkada 2024: KPID Bengkulu Imbau Lembaga Penyiaran Sajikan Informasi yang Berimbang dan Aktual

20 September 2024

Bengkulu -- Menjelang Pilkada serentak pada 27 November 2024, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu mengimbau kepada seluruh media dan...

Wujudkan Pilkada Damai, KPID Riau Tekankan Independensi Lembaga Penyiaran

Wujudkan Pilkada Damai, KPID Riau Tekankan Independensi Lembaga Penyiaran

17 September 2024

Pekanbaru - Memasuki tahapan dan jadwal kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau menggelar...

Anugerah Penyiaran Jabar: Ratusan Lembaga Penyiaran Didorong Makin Produktif

Anugerah Penyiaran Jabar: Ratusan Lembaga Penyiaran Didorong Makin Produktif

10 September 2024

Bandung --Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar mengharapkan acara Anugerah Penyiaran ke-17 menjadi pendorong kinerja lembaga penyiaran. Ketua Panitia Anugerah...

Pilkada 2024: KPID Sulsel Imbau Lembaga Penyiaran Netral

Pilkada 2024: KPID Sulsel Imbau Lembaga Penyiaran Netral

06 September 2024

Makassar -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel mengimbau semua lembaga penyiaran untuk tetap menjaga netralitas di setiap program siarannya....

VIDEO
AGENDA
No upcoming event!
NEWSLETTER

GALERI FOTO
September 2024
Mo Tu We Th Fr Sa Su
26 27 28 29 30 31 1
2 3 4 5 6 7 8
9 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 1 2 3 4 5 6
KAJIAN

Potret Kualitas Program Siaran Anak di Televisi Indonesia

Potret Kualitas Program Siaran Anak di Televisi Indonesia

09 Mei 2023

Potret Kualitas Program Siaran Anak di Televisi Indonesia Penulis Suci Lukitowati, S.P., M.A. Vinta Sevilla, S.IIP., M.I.Kom. Dr Fitri Sukmawati,...

Potret Sinetron di Media Televisi Indonesia

Potret Sinetron di Media Televisi Indonesia

09 Mei 2023

Potret Sinetron di Media Televisi Indonesia Penulis Buku: Sry Astuty, Awang Darmawan Jack Parmin Yuanita Setyastuti Lintang Ratri Deskripsi Fisik...

Potret Program Siaran Wisata dan Budaya di Indonesia

Potret Program Siaran Wisata dan Budaya di Indonesia

27 Desember 2022

Potret Program Siaran Wisata dan Budaya di Indonesia Penulis: Aksa Noya Ronald Alfredo Deskripsi Fisik Buku : 15 cm x...

Perbincangan Bermakna di Layar Kaca:   Potret Kualitas Program Talkshow di Televisi Indonesia

Perbincangan Bermakna di Layar Kaca: Potret Kualitas Program Talkshow di Televisi Indonesia

26 Desember 2022

Perbincangan Bermakna di Layar Kaca: Potret Kualitas Program Talkshow di Televisi Indonesia Penulis: FX Ari Agung Prastowo Dadang Rahmat Hidayat...

Religiositas Dari Layar Kaca

Religiositas Dari Layar Kaca

15 Desember 2022

Religiositas Dari Layar Kaca (Potret Program Siaran Religi Di Televisi Indonesia) Penulis: Alip Yog Kusnandar Harmonis Bono Setyo Deskripsi fisik...

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) melayangkan surat teguran untuk ANTV terkait adanya pelanggaran dalam program siaran “Abad Kejayaan” (sebelumnya program berjudul “King Suleiman”) tanggal 22 Desember 2014. Demikian ditegaskan pada surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, Senin, 26 Januari 2015.

Menurut penjelasan di surat teguran tersebut, program “Abad Kejayaan” tanggal yang dimaksud menampilkan adegan para budak wanita yang melakukan gerakan-gerakan tarian di hadapan Raja Suleiman termasuk Alexandra (Hürrem Sultan) dan adanya percakapan antara seorang wanita dengan Alexandra yang mengatakan bahwa “Baginda menunggumu. Besok malam akan ada penyatuan. Besok kau akan bersama Baginda Suleiman. Memangnya kau pikir aku tidak melihatmu menari untuk merayunya?”

Selain itu, KPI Pusat menemukan muatan percakapan antara seorang wanita kepada Alexandra yang menyatakan:
“Kalian semua dibawa kemari sebagai budak. Jika kau bisa menjaga sikapmu dengan baik, kau tidak akan menjadi budak lagi. Belajarlah dengan baik, tutup mulutmu dan jaga sikapmu. Semua gadis di sini dipersiapkan untuk Baginda, jika kau terpilih, kau bisa mendampingi Baginda dan bisa mengandung anak lelaki darinya, maka kau akan menjadi istri kesayangan Baginda. Dan kau akan menguasai dunia.”

KPI Pusat menilai bahwa adegan serta muatan tersebut tidak santun karena tidak memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat serta tidak mengandung muatan, gaya penceritaan, dan tampilan yang sesuai dengan program siaran klasifikasi Remaja (R).

Saat ini program siaran “Abad Kejayaan” (sebelumnya berjudul “King Suleiman”) disiarkan mulai pukul 21.55 WIB dengan menggunakan klasifikasi R. Berdasarkan pemantauan KPI Pusat, program siaran tersebut berdurasi kurang lebih 60 menit dengan muatan-muatan yang tidak dapat diperuntukkan untuk remaja. Oleh karena itu program siaran tersebut wajib mematuhi ketentuan jam tayang dewasa dan mencantumkan klasifikasi Dewasa (D).

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran (SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.

Dalam surat juga dijelaskan, mengenai ketentuan Pasal 50 ayat (3) jo. Pasal 8 ayat (3) huruf e UU Penyiaran, KPI Pusat meneruskan aduan masyarakat dengan Surat Nomor 3041/K/KPI/12/14 tertanggal 29 Desember 2014 perihal Penerusan Aduan Masyarakat kepada ANTV.

Atas dasar hal tersebut serta ketentuan dalam Pasal 85 ayat (2) SPS, KPI Pusat telah mendengarkan klarifikasi dari pihak yang mewakili ANTV pada tanggal 14 Januari 2015 yang hadir di Kantor KPI Pusat. Oleh karena itu, sesuai Pasal 86 ayat (3), Pasal 79 ayat (1) jo. Pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf a Standar Program Siaran serta Hasil Rapat Pleno Anggota KPI Pusat tertanggal 22 Januari 2015, maka KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis dan meminta kepada PT. Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) untuk menunda penayangan Program Siaran “Abad Kejayaan” (dahulu berjudul “King Suleiman”) sampai telah dilakukannya perbaikan substansi sebagai berikut:

1.    Muatan program siaran tersebut hanya menampilkan kejayaan masa pemerintahan Raja Suleiman sesuai dengan judul Program Siaran;

2.    Menghadirkan pakar Agama Islam atau Ahli Sejarah Islam untuk membahas muatan dalam Program Siaran Abad Kejayaan di tiap episode;

3.    Menambah durasi waktu peringatan atau informasi pada awal tayangan di tiap episode serta menghilangkan redaksi kalimat berikut:
“Saluran ini tidak bertanggung jawab atas perbedaan penafsiran atau masalah apapun yang menyangkut hal ini, serta terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akibat perbedaan penafsiran tersebut.”

Informasi tersebut tidak dapat menghilangkan tanggung jawab dari pimpinan lembaga penyiaran terhadap penyelenggaraan penyiaran dan kewajiban menunjuk penanggung jawab atas tiap-tiap program yang dilaksanakan sesuai dengan Pasal 54 UU Penyiaran.

Selain itu, ANTV harus mengubah kalimat “serial ini diadaptasi dan terinspirasi dari kisah sejarah, namun tidak untuk membuktikan sejarah apapun” menjadi “serial ini diadaptasi dan terinspirasi dari kisah sejarah, serta merupakan program siaran yang bersifat fiksi (program nonfaktual)”.

4.    Tidak menayangkan muatan atau adegan perbudakan dan eksploitasi wanita serta kehidupan pribadi Raja Suleiman; dan

5.    Melakukan konferensi pers yang menjelaskan kepada publik bahwa:
a.    Program Siaran “Abad Kejayaan” (dahulu berjudul “King Suleiman”) merupakan program siaran yang bersifat fiksi (program nonfaktual);
b.    Meminta maaf apabila tayangan-tayangan sebelumnya menimbulkan keresahan dalam masyarakat; serta
c.    Melakukan perbaikan substansi tayangan yang hanya menampilkan kejayaan masa pemerintahan Raja Suleiman.

Di akhir surat teguran ditegaskan, KPI Pusat mengingatkan jika program siaran “Abad Kejayaan” (dahulu berjudul “King Suleiman”) menayangkan tokoh Raja Suleiman yang diadaptasi dan terinspirasi dari Sejarah Islam, maka kekeliruan ataupun penyimpangan yang terjadi dapat berpotensi menyesatkan dan hal ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi berdasarkan Pasal 57 huruf d jo. Pasal 36 ayat (5) huruf a UU Penyiaran. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.