Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) melayangkan surat teguran untuk ANTV terkait adanya pelanggaran dalam program siaran “Abad Kejayaan” (sebelumnya program berjudul “King Suleiman”) tanggal 22 Desember 2014. Demikian ditegaskan pada surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, Senin, 26 Januari 2015.
Menurut penjelasan di surat teguran tersebut, program “Abad Kejayaan” tanggal yang dimaksud menampilkan adegan para budak wanita yang melakukan gerakan-gerakan tarian di hadapan Raja Suleiman termasuk Alexandra (Hürrem Sultan) dan adanya percakapan antara seorang wanita dengan Alexandra yang mengatakan bahwa “Baginda menunggumu. Besok malam akan ada penyatuan. Besok kau akan bersama Baginda Suleiman. Memangnya kau pikir aku tidak melihatmu menari untuk merayunya?”
Selain itu, KPI Pusat menemukan muatan percakapan antara seorang wanita kepada Alexandra yang menyatakan:
“Kalian semua dibawa kemari sebagai budak. Jika kau bisa menjaga sikapmu dengan baik, kau tidak akan menjadi budak lagi. Belajarlah dengan baik, tutup mulutmu dan jaga sikapmu. Semua gadis di sini dipersiapkan untuk Baginda, jika kau terpilih, kau bisa mendampingi Baginda dan bisa mengandung anak lelaki darinya, maka kau akan menjadi istri kesayangan Baginda. Dan kau akan menguasai dunia.”
KPI Pusat menilai bahwa adegan serta muatan tersebut tidak santun karena tidak memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat serta tidak mengandung muatan, gaya penceritaan, dan tampilan yang sesuai dengan program siaran klasifikasi Remaja (R).
Saat ini program siaran “Abad Kejayaan” (sebelumnya berjudul “King Suleiman”) disiarkan mulai pukul 21.55 WIB dengan menggunakan klasifikasi R. Berdasarkan pemantauan KPI Pusat, program siaran tersebut berdurasi kurang lebih 60 menit dengan muatan-muatan yang tidak dapat diperuntukkan untuk remaja. Oleh karena itu program siaran tersebut wajib mematuhi ketentuan jam tayang dewasa dan mencantumkan klasifikasi Dewasa (D).
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran (SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
Dalam surat juga dijelaskan, mengenai ketentuan Pasal 50 ayat (3) jo. Pasal 8 ayat (3) huruf e UU Penyiaran, KPI Pusat meneruskan aduan masyarakat dengan Surat Nomor 3041/K/KPI/12/14 tertanggal 29 Desember 2014 perihal Penerusan Aduan Masyarakat kepada ANTV.
Atas dasar hal tersebut serta ketentuan dalam Pasal 85 ayat (2) SPS, KPI Pusat telah mendengarkan klarifikasi dari pihak yang mewakili ANTV pada tanggal 14 Januari 2015 yang hadir di Kantor KPI Pusat. Oleh karena itu, sesuai Pasal 86 ayat (3), Pasal 79 ayat (1) jo. Pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf a Standar Program Siaran serta Hasil Rapat Pleno Anggota KPI Pusat tertanggal 22 Januari 2015, maka KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis dan meminta kepada PT. Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) untuk menunda penayangan Program Siaran “Abad Kejayaan” (dahulu berjudul “King Suleiman”) sampai telah dilakukannya perbaikan substansi sebagai berikut:
1. Muatan program siaran tersebut hanya menampilkan kejayaan masa pemerintahan Raja Suleiman sesuai dengan judul Program Siaran;
2. Menghadirkan pakar Agama Islam atau Ahli Sejarah Islam untuk membahas muatan dalam Program Siaran Abad Kejayaan di tiap episode;
3. Menambah durasi waktu peringatan atau informasi pada awal tayangan di tiap episode serta menghilangkan redaksi kalimat berikut:
“Saluran ini tidak bertanggung jawab atas perbedaan penafsiran atau masalah apapun yang menyangkut hal ini, serta terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akibat perbedaan penafsiran tersebut.”
Informasi tersebut tidak dapat menghilangkan tanggung jawab dari pimpinan lembaga penyiaran terhadap penyelenggaraan penyiaran dan kewajiban menunjuk penanggung jawab atas tiap-tiap program yang dilaksanakan sesuai dengan Pasal 54 UU Penyiaran.
Selain itu, ANTV harus mengubah kalimat “serial ini diadaptasi dan terinspirasi dari kisah sejarah, namun tidak untuk membuktikan sejarah apapun” menjadi “serial ini diadaptasi dan terinspirasi dari kisah sejarah, serta merupakan program siaran yang bersifat fiksi (program nonfaktual)”.
4. Tidak menayangkan muatan atau adegan perbudakan dan eksploitasi wanita serta kehidupan pribadi Raja Suleiman; dan
5. Melakukan konferensi pers yang menjelaskan kepada publik bahwa:
a. Program Siaran “Abad Kejayaan” (dahulu berjudul “King Suleiman”) merupakan program siaran yang bersifat fiksi (program nonfaktual);
b. Meminta maaf apabila tayangan-tayangan sebelumnya menimbulkan keresahan dalam masyarakat; serta
c. Melakukan perbaikan substansi tayangan yang hanya menampilkan kejayaan masa pemerintahan Raja Suleiman.
Di akhir surat teguran ditegaskan, KPI Pusat mengingatkan jika program siaran “Abad Kejayaan” (dahulu berjudul “King Suleiman”) menayangkan tokoh Raja Suleiman yang diadaptasi dan terinspirasi dari Sejarah Islam, maka kekeliruan ataupun penyimpangan yang terjadi dapat berpotensi menyesatkan dan hal ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi berdasarkan Pasal 57 huruf d jo. Pasal 36 ayat (5) huruf a UU Penyiaran. ***