Batam - Indonesia adalah negara kepulauan yang terdiri dari 17.504 pulau besar dan kecil. Membentang dari 94⁰ BT – 141⁰ BT dan 6⁰ LU – 11⁰ LS, dengan luas perairan/laut sekitar 5,8 Juta Km², dan luas wilayah daratan sekitar 2,01 Juta Km² serta panjang garis pantai sekitar 81.290 km.
Di darat Indonesia berbatasan dengan 3 negara, yakni Malaysia, Republik Demokratik Timor Leste (RDTL), dan Papua New Guinea (PNG), dengan panjang batas negara 3.094,16 km. Sedangkan di laut berbatasan dengan 10 negara, yakni India, Thailand, Malaysia, Vietnam, Filipina, Republik Palau, PNG, Australia, RDTL, dan Singapura.
Hal itu dijelaskan oleh Asisten Deputi Pengelola Lintas Negara Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Sony Sumarsono dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan Workshop “Penguatan Penyelenggaraan Penyiaran Kawasan Perbatasan Antar Negara” yang diselenggarakan KPI Pusat di Hotel Planet Holiday, Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 18 Juni 2014.
“Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar, NKRI memiliki 92 pulau kecil terluar yang berbatasan langsung di wilayah laut dengan 10 negara tetangga,” kata Sony.
Salah satu isu strategis pengelolaan perbatasan, menurut Sony, kawasan perbatasan belum sepenuhnya aman/tertib, sehingga sering terjadi kasus-kasus pelanggaran batas negara dan lintas batas negara yang berpotensi merugikan negara. Selain itu, rendahnya kondisi sosial ekonomi warga masyarakat perbatasan padahal memiliki potensi sumber daya cukup besar, baik di darat maupun laut.
“Kondisi kawasan perbatasan masih terisolir baik secara fisik maupun komunikasi dan informasi, dan masih banyaknya desa-desa tertinggal pada kawasan perbatasan karena terbatasnya infrastruktur atau sarana prasarana,” ujar Sony.
Dengan adanya rapat koordinasi itu, Sony menegaskan, penyiaran di perbatasan antarnegara merupakan bagian strategi nasional yang perlu ditangani dengan sungguh-sungguh secara meneyeluruh. Ini tidak lain, karena memiliki kaitan erat dengan penciptaan situasi keamanan negara di wilayah perbatasan antarnegara.
Dari kajian dan temuan lembaganya di lapangan, terkait penyiaran di perbatasan, menurut Sony, banyak ditemukan permasalahan. Seperti banyak daerah perbatasan yang belum menerima siaran (blank spot), masyarakat t di kawasan perbatasan banyak menerima limpahan siaran dari negara tetangga (spill over), rendahnya minat pengusaha penyiaran mendirikan lembaga penyiaran di kawasan perbatasan, sumber daya manusia yang kurang mendukung, dan kebijakan terkait penyiaran yang belum ramah dengan pengembangan penyiaran di kawasan perbatasan antarnegara.
Menurut Sony, peraturan yang mengatur wilayah perbatasan diatur dalam Perban No. 2 Tahun 2011 tentang Renduk Tahun 2011-2014. Sony berharap rapat koordinasi dengan elemen terkait dapat didibentuk kesepatakan bersama untuk pengelolaan perbatasan terkait penyiaran. Seperti, pengarusutamaan bidang penyiaran dalam pengelolaan perbatasan antar negara, pemberian kebijakan khusus bidang penyiaran di kawasan perbatasan antar negara, pengembangan infrastruktur, sumber daya manusia dan program siaran di kawasan perbatasan antar negara, dan pemantauan dan evaluasi luberan siaran asing di kawasan perbatasan antar negara.
Adapun lembaga terkait yang hadir dalam rapat koordinasi penyiaran perbatasan adalah, Kemenkominfo, Kemendagri, Kemenkopolhukam, Kemendagri, KPI Pusat dan KPI Daerah yang masuk wilayah perbatasan. Pelaksanaan rapat koordinasi berlangsung selama tiga hari, 17, 18, 19 Juni 2014. Di akhir rapat seluruh elemen terkait perbatasan diharapkan dapat membuat rekomendasi untuk strategi pelaksanaan penyiaran di wilayah perbatasan.